| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 2071 |
09.02.072 |
Rasio Penerimaan Negara Bukan Pajak (persen PDB) |
Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan penjumlahan dari penerimaan SDA migas dan non migas, dan penerimaan non SDA (BLU, Dividen BUMN, PNBP lainnya) |
persen |
| 2072 |
09.02.073 |
Rasio Penerimaan Pajak terhadap Produk Domestik Bruto/Tax Ratio |
Perbandingan atau presentasi penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Indikator ini (tax ratio) berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan perpajakan suatu negara. Tax ratio berguna untuk mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri. Berdasarkan formula-nya, tax ratio dibagi menjadi arti sempit dan arti luas. Definisi komponen pajak dalam tax ratio arti sempit didasarkan pada perhitungan pajak yang dikumpulkan oleh Pemerintah Pusat. Tax ratio arti luas mencakup pajak pemerintah pusat, pajak daerah, dan PNBP SDA Migas sebagai pembilang. Tax ratio yang digunakan di Indonesia adalah arti sempit, sesuai dengan perhitungan yang digunakan Kementerian Keuangan, World Bank, dan IMF. |
persen |
| 2073 |
09.02.074 |
Rasio utang Pemerintah terhadap PDB yang menjamin Keberlanjutan Fiskal |
utang bruto pemerintah sebagai persentase terhadap PDB |
persen |
| 2074 |
09.02.075 |
Return on Asset (ROA) BUMD |
Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan. |
persen |
| 2075 |
09.02.076 |
Tingkat Inflasi |
Kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dalam wilayah provinsi tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi. |
persen |
| 2076 |
09.02.077 |
Tingkat Inklusi Keuangan |
Inklusi Keuangan (%) adalah tingkat penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat Indonesia pada suatu kurun waktu tertentu. |
persen |
| 2077 |
09.02.078 |
Tingkat Penerapan Tata Kelola Pengadaan |
Indikator ini direpresentasikan dengan Indeks Penerapan Tata Kelola Pengadaan (IPTKP) yang merupakan suatu pendekatan untuk menilai peningkatan penerapan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Penerapan tata kelola pengadaan merupakan indikator untuk melihat bagaimana kinerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menyiapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik. LKPP menjadi enabler bagi K/L/Pemda agar dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mencapai prinsip serta tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Indikator ini memberikan sudut pandang bahwa peningkatan penerapan tata kelola pengadaan dapat dicapai melalui: (1) Meningkatnya kualitas implementasi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, (2) Meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, (3) Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan. |
- |
| 2078 |
09.02.079 |
Tingkat Sinkronisasi Perencanaan Penganggaran Belanja Pemerintah Pusat dan TKD |
Tingkat sinkronisasi perencanaan anggaran belanja dan investasi mengukur keselarasan antara anggaran pemerintah pusat, TKD, investasi, dan KPBU tahun 2025-2026 dengan kebijakan ekonomi makro jangka pendek (KEM-PPKF), yang mencakup akselerasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan antar wilayah, serta memastikan kesesuaian dengan arahan Presiden dalam bidang-bidang prioritas. |
persen |
| 2079 |
09.02.080 |
Total Aset Sektor Keuangan/PDB |
Total Aset Sektor Keuangan adalah total aset Keuangan nasional yang terdiri dari total aset perbankan nasional (aset perbankan bank umum, bank umum syariah, BPR dan BPRS), total aset IKNB (yang terdiri dari IKNB konvensional dan syariah), dan kapitalisasi pasar modal. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. |
persen |
| 2080 |
09.02.081 |
Total Dana Pihak Ketiga/PDB |
Total dana pihak ketiga merupakan penjumlahan Giro + Tabungan + Simpanan berjangka + Valas. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun |
persen |
| 2081 |
09.02.082 |
Total Dana Pihak Ketiga/PDRB |
Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPRBPRS) di suatu daerah provinsi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu. |
persen |
| 2082 |
09.02.083 |
Total Kredit/PDB |
Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Total Kredit adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. |
persen |
| 2083 |
09.02.084 |
Total Kredit/PDRB |
Total Kredit per Provinsi adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di lingkup provinsi. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit per Provinsi /PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu. |
persen |
| 2084 |
09.02.085 |
Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP) |
Total anggaran yang dimaksud adalah semua anggaran yang berasal dari anggaran pemerintah, dana swasta maupun dari masyarakat. Anggaran pemerintah yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), untuk level nasional. Anggaran pemerintah tersebut terdiri dari anggaran berbagai Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi dana untuk preservasi, perlindungan, serta konservasi baik berupa belanja langsung maupun belanja program. Preservasi merupakan upaya untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh faktor lingkungan maupun kecelakaan, sehingga membahayakan warisan budaya dan alam yang dijaga maupun sekitarnya. Perlindungan merupakan proses penerapan suatu metode tertentu untuk melindungi kondisi fisik dari warisan budaya dan alam dengan menjaganya agar tidak rusak, hilang maupun hancur. Konservasi warisan budaya berbeda dengan konservasi warisan alam. Konservasi warisan budaya merupakan langkah yang diambil untuk memperpanjang usia warisan budaya tertentu yang sinergis dengan upaya untuk memperkuat penyebaran nilai dan pesan budaya tersebut. Sementara konservasi warisan alam merupakan langkah untuk melindungi, menjaga, mengelola dan merawat ekosistem, habitat, flora dan fauna langka, masyarakat adat, baik di dalam maupun di luar lingkungan aslinya untuk menjaga keberadaannya dalam jangka waktu panjang. Warisan budaya terdiri atas warisan budaya benda (tangible) dan warisan budaya tak benda (intangible). Di Indonesia, warisan budaya benda ini sering pula disebut dengan cagar budaya. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang berlokasi di darat maupun perairan serta perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan (UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya). Warisan budaya tak benda adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keahlian maupun alat, objek, artifak dan ruang budaya milik komunitas, kelompok maupun individu yang merupakan bagian dari budaya mereka. Yang termasuk dalam warisan budaya tak benda adalah tradisi lisan dan ekspresi (bahasa, puisi, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat, peribahasa, teka teki rakyat, pertunjukan dramatik, dll), seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional (Perpres No 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda). Warisan alam adalah bentukan dan kawasan alam, geologi atau fisik-geografis yang menjadi habitat satwa dan tanaman yang hampir punah, serta lokasi alam yang memiliki nilai pendidikan, konservasi atau keindahan alam. Warisan alam ini termasuk taman dan hutan lindung, kebun binatang, akuarium dan kebun raya (UNESCO, Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, 1972). Selain itu, terdapat pula warisan campuran dimana suatu situs memiliki warisan budaya dan alam dalam satu lokasi. Total anggaran untuk preservasi, perlindungan, konservasi warisan budaya dan alam adalah jumlah semua anggaran yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, serta konservasi warisan budaya termasuk (warisan budaya benda dan tak benda) dan warisan alam. |
rupiah |
| 2085 |
09.02.086 |
Rasio kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap total kredit |
Rasio total kredit yang disalurkan terhadap total kredit secara keseluruhan |
persen |