| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 2041 |
09.02.046 |
Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat |
Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi.Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. |
persen |
| 2042 |
09.02.047 |
Pertumbuhan PDB pertanian, kehutanan, dan perikanan |
Kategori ini mencakup segalapengusahaan yang didapatkan dari alam dan merupakan benda-benda atau barang-barang biologis (hidup) yang hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau untuk dijual kepada pihak lain. Termasuk juga kegiatan yang tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subsisten). |
persen |
| 2043 |
09.02.048 |
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Daerah |
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), bahwa salah satu pilar HKPD adalah penguatan local taxing power yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, dalam rangka mendukung dan mewujudkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, melalui pertumbuhan penerimaan pajak daerah, Kementerian Keuangan c.q. DJPK menuangkan target pertumbuhan pajak daerah dalam RPJMN dan Rencana Strategis DJPK tahun 2025 - 2029. Upaya DJPK dalam mendukung pertumbuhan penerimaan pajak daerah diantaranya melalui penguatan local taxing power dengan melaksanakan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan daerah dan penguatan sinergi dengan instansi terkait lainnya serta mendorong pemerintah daerah dalam mengimplementasikan modernisasi administrasi perpajakan di daerahnya. IKU ini bertujuan untuk mengukur perkembangan penerimaan pajak di daerah secara nasional. |
persen |
| 2044 |
09.02.049 |
Posisi ekonomi syariah Indonesia di tingkat global (Peringkat GIEI) |
Posisi ekonomi syariah Indonesia di tingkat global adalah sebuah tolak ukur dalam melihat perkembangan ekonomi syariah Indonesia di level global yang mengacu pada pemeringkatan dari Global Islamic Economy Indicator (GIEI). GIEI merupakan bagian dari State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) dan terdiri dari enam komponen penilaian, yaitu keuangan syariah, makanan halal, pariwisata ramah muslim, fashion muslim, media dan rekreasi muslim, farmasi serta kosmetika halal. Hasil penilaian enam komponen tersebut kemudian diformulasikan dalam bentuk nilai indeks. Nilai indeks setiap tahun berbeda-beda, sehingga yang menjadi acuan adalah peringkatnya. SGIER saat ini telah merilis edisi ke-10 yaitu SGIER 2023 yang telah mensurvei 81 negara. SGIER dirilis oleh Dinar Standard bekerja sama dengan Salaam Gateway serta didukung oleh Dubai Economy and Tourism. |
peringkat |
| 2045 |
09.02.050 |
Produk Domestik Bruto (PDB) Maritim Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) |
Maritim berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mendefinisikan wilayah maritim sebagai semua dasar laut, di bawahnya, kolom air dan permukaan laut dan tanah di bawahnya, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian PDB Maritim didefinisikan sebagai nilai tambah yang dihasilkan oleh unit produksi yang tercakup dalam 9 cluster maritim (untuk rilis PDB Maritim 2010-2016), yaitu: Perikanan; Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Industri Bioteknologi; Industri Maritim; Jasa Maritim; Wisata Bahari; Perhubungan Laut; Bangunan Laut; Pertahanan Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut. Pada perhitungan PDB Maritim 2017-2021 akan terdapat pengembangan cluster maritim menjadi 12 cluster yaitu: Sumber Daya Energi Maritim; Sumber Daya Mineral; Industri Pengolahan Maritim; Industri Pembuatan, Pemeliharaan, dan Jasa Perbaikan Kapal; Industri Kemaritiman Lainnya; Energi Baru dan Terbarukan Maritim; Konstruksi Maritim; Perdagangan Maritim; Transportasi dan Aktivitas Penunjang Maritim; Wisata Bahari; dan Jasa Maritim. Kontribusi PDB Maritim dapat diartikan sebagai share PDB Maritim terhadap PDB Nasional. |
persen |
| 2046 |
09.02.051 |
Produk Domestik Bruto (PDB) per Kapita |
PDB per kapita menunjukkan peningkatan sejalan dengan perbandingan kenaikan nilai PDB dan jumlah penduduk. |
ribu rupiah per kapita |
| 2047 |
09.02.052 |
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) |
Kontribusi PDRB adalah share PDRB wilayah terhadap PDB Nasional. |
persen |
| 2048 |
09.02.053 |
Produk Domestik Regional Bruto per Kapita |
PDRB per kapita menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. PDRB per kapita dihitung dengan cara membagi total PDRB atas dasar harga berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun |
juta rupiah |
| 2049 |
09.02.054 |
Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan terhadap PDB Nasional |
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. PDRB yang digunakan adalah PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). |
persen |
| 2050 |
09.02.054.001 |
Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional |
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. PDRB yang digunakan adalah PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). |
persen |
| 2051 |
09.02.054.002 |
Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional |
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. PDRB yang digunakan adalah PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). |
persen |
| 2052 |
09.02.055 |
Proporsi Kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan terhadap PDB Nasional |
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. |
persen |
| 2053 |
09.02.055.001 |
Proporsi kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional |
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. |
persen |
| 2054 |
09.02.055.002 |
Proporsi kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional |
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. |
persen |
| 2055 |
09.02.056 |
Proporsi PDB Ekonomi Kreatif |
PDB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDB Ekonomi Kreatif adalah persen bagian PDB nasional yang dikontribusikan oleh aktivitas ekonomi kreatif dari 17 subsektor yang termasuk:; 1. Fesyen; 2. Kuliner; 3. Kriya; 4. Film, Animasi dan Video; 5. Pengembang Permainan; 6. Aplikasi; 7. Musik; 8. Seni Pertunjukan; 9. Fotografi; 10. Desain Komunikasi Visual; 11. Televisi dan Radio; 12. Seni Rupa; 13. Desain Produk; 14. Periklanan; 15. Penerbitan; 16. Arsitektur; 17. Desain Interior; |
persen |