| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 2056 |
09.02.057 |
Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif |
PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada satu daerah. Dengan demikian, Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif adalah persen bagian PDB regional yang dikontribusikan oleh aktivitas ekonomi kreatif dari 17 subsektor yang termasuk: 1. Fesyen 2. Kuliner 3. Kriya 4. Film, Animasi dan Video 5. Pengembang Permainan 6. Aplikasi 7. Musik 8. Seni Pertunjukan 9. Fotografi 10. Desain Komunikasi Visual 11. Televisi dan Radio 12. Seni Rupa 13. Desain Produk 14. Periklanan 15. Penerbitan 16. Arsitektur 17. Desain Interior |
persen |
| 2057 |
09.02.058 |
Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif Terhadap PDB Ekonomi Kreatif Nasional |
PDRB (Produk Domestik Bruto) Ekonomi Kreatif adalah indikator yang menunjukkan nilai ekonomi dari kegiatan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa yang membutuhkan ide kreatif dan kemampuan intelektual. PDB Ekonomi Kreatif adalah produk domestik bruto (PDB) yang dihasilkan dari sektor ekonomi kreatif. PDB Ekonomi Kreatif dihitung dari nilai barang dan jasa di berbagai subsektor ekonomi kreatif. |
persen |
| 2058 |
09.02.059 |
Proporsi PDRB Perkotaan terhadap PDB Nasional |
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. |
persen |
| 2059 |
09.02.060 |
Proporsi Pembayaran Utang/Debt Service terhadap Ekspor Barang dan Jasa |
Konsep dan Definisi:Debt Service Ratio adalah rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri terhadap penerimaan transaksi berjalan. Utang Luar Negeri adalah posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan/atau pokok pada waktu yang akan datang. Penerimaan Transaksi Berjalan adalah penerimaan dari transaksi ekspor barang dan jasa dan penerimaan pendapatan primer dan sekunder. |
- |
| 2060 |
09.02.061 |
Proporsi pengeluaran anggaran yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin (pendidikan, kesehatan dan transfer langsung) terhadap pengeluaran pemerintah |
Definisi: Proporsi belanja pemerintah yang secara langsung memberi manfaat bagi penduduk miskin berupa belanja kesehatan, pendidikan, dan bantuan transfer langsung. Belanja pemerintah mencerminkan pengeluaran publik di bidang layanan kesehatan dan pendidikan. Bantuan langsung merujuk transfer tunai dan transfer setengah- tunai (near-cash) yang diperuntukkan bagi kelompok miskin dan rentan. Bantuan langsung transfer tunai dapat digunakan untuk belanja barang dan jasa. Konsep: Belanja publik di bidang sosial untuk kelompok miskin dan rentan adalah pengeluaran pemerintah di bidang layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan bantuan langsung (tunai dan setengah-tunai). Belanja ini setara dengan pengeluaran total pemerintah untuk layanan paling esensial (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial). Bantuan langsung adalah pemberian bantuan pemerintah secara langsung kepada kelompok sasaran yaitu penerima perorangan yang berhak. Kelompok sasaran dari penerima belanja ini adalah penduduk miskin dan rentan yang mencakup 40% penduduk terbawah dari sisi pengeluaran/konsumsi per kapita rumah tangga. Per definisi penduduk miskin ditentukan berdasarkan konsumsi per kapita mengikuti definisi nasional (SDG 1.2.1). |
persen |
| 2061 |
09.02.062 |
Proporsi Total Pendapatan Pemerintah Pusat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) |
Konsep dan Definisi:A.Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperolehmanfaatlangsungmaupuntidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU No.9/2018 tentang PNBP). Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan /atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS). Total pendapatan pemerintah pusat sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah) dengan PDB dikali dengan 100 persen. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi. |
persen |
| 2062 |
09.02.063 |
Rasio Anggaran Sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya |
Cash Management: Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya adalah ukuran yang menggambarkan proporsi sisa anggaran dari tahun sebelumnya dibandingkan dengan total belanja yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengevaluasi seberapa baik pengelolaan kas dan anggaran yang dilakukan, serta seberapa banyak sisa anggaran yang tersisa untuk digunakan dalam periode berikutnya. |
persen |
| 2063 |
09.02.064 |
Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan |
Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi pengeluaran pemerintah yang dialokasikan untuk belanja pegawai selain guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini membantu dalam menganalisis bagaimana anggaran pemerintah dibagi antara berbagai kategori pegawai negeri, dan dapat memberikan gambaran tentang prioritas belanja pemerintah di sektor non-pendidikan dan non-kesehatan. |
persen |
| 2064 |
09.02.065 |
Rasio Belanja Urusan pemerintahan Umum (Dikurangi transfer expenditures) |
Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur proporsi pengeluaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk urusan pemerintahan umum, setelah mengurangi pengeluaran transfer. Rasio ini memberikan gambaran tentang seberapa besar anggaran daerah yang dialokasikan untuk administrasi umum pemerintahan dibandingkan dengan total belanja daerah. |
persen |
| 2065 |
09.02.066 |
Rasio Capaian PNBP terhadap target yang ditetapkan (persen) |
Seluruh penerimaan negara yang tidak termasuk dalam pajak |
persen |
| 2066 |
09.02.067 |
Rasio Defisit APBN terhadap PDB dalam Batas Aman |
Rasio Defisit APBN terhadap PDB Nominal |
persen |
| 2067 |
09.02.068 |
Rasio Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) |
Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung akibat Bencana Relatif terhadap PDB adalah perbandingan antara kerugian ekonomi dalam Rupiah yang diakibatkan oleh kejadian multibencana dan bencana masif di seluruh wilayah (nasional) dikurangi dengan besaran jumlah investasi di bidang penanggulangan bencana dalam Rupiah, dan diperbandingkan (dibagi) dengan besaran nilai PDB pada tahun/satuan waktu yang sama dalam persen. |
persen |
| 2068 |
09.02.069 |
Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan |
Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi dari total belanja yang dilakukan melalui proses pengadaan resmi dibandingkan dengan total belanja yang dilakukan oleh suatu organisasi atau instansi. Pengadaan di sini mencakup semua proses resmi untuk memperoleh barang atau jasa, termasuk lelang, tender, atau proses seleksi kompetitif lainnya. |
persen |
| 2069 |
09.02.070 |
Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB |
Local Tax Ratio merupakan kemampuan suatu daerah dalam menghimpun penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah terhadap potensi perekonomian daerah atau Produk Domestik Bruto Regional (PDRB). Indikator merupakan rata-rata secara nasional dari perbandingan Total Realisasi Pajak Daerah per Provinsi (Pajak Daerah Provinsi, Pajak Daerah Kota, dan Pajak Daerah Kabupaten dalam satu Provinsi) terhadap PDRB Provinsi. |
persen |
| 2070 |
09.02.071 |
Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
Rasio PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri yang berasal dari sumber-sumber pendapatan asli daerah tanpa bergantung pada transfer dari pemerintah pusat atau provinsi. Rasio ini menunjukkan sejauh mana otonomi finansial daerah dalam membiayai kebutuhan belanja daerah. |
persen |