Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1996 09.02.001 Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) adalah kemampuan masyarakat untuk mengakses dan memperoleh informasi terkait keuangan dan anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ini mencakup data dan laporan mengenai anggaran, pendapatan, belanja, dan pelaporan keuangan lainnya yang relevan dengan pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah. persen
1997 09.02.002 Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Infrastruktur Nilai Pendanaan DAK Fisik untuk program pembangunan prioritas dalam kebijakan TKD triliun rupiah
1998 09.02.003 Aset Asuransi/PDB Dari sisi penghitungan, aset asuransi nasional terdiri dari total aset asuransi jiwa, Aset asuransi umum, Aset reasuransi, Aset asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan serta Asuransi sosial (BPJS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Asuransi/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset asuransi terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. persen
1999 09.02.004 Aset Dana Pensiun/PDB Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi kerja; b. iuran peserta; c. hasil pengelolaan aset; d. pengalihan aset dari Dana Pensiun lain; dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun nasional terdiri dari total aset keseluruhan program pensiun, baik program pensiun sukarela maupun wajib. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. persen
2000 09.02.005 Aset Dana Pensiun/PDRB Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi b. iuran c. hasil pengelolaan d. pengalihan aset dari Dana Pensiun dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Yang mana jumlah aset dana pensiun dihitung berdasarkan provinsi. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun per provinsi Terdiri dari total aset DPPK-PPMP, DPPK-PPIP dan DPLK yang terdapat dalam suatu provinsi PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) di suatu provinsi pada suatu waktu tertentu. persen
2001 09.02.006 Aset Keuangan Syariah/PDB Aset Keuangan Syariah adalah suatu kondisi yang mengambarkan penggunaan produk dan layanan keuangan dengan prinsip syariah yang meliputi aset perbankan syariah, IKNB syariah, dan pasar modal syariah. Komposisi aset perbankan syariah diperoleh dari aset BUS, UUS, dan BPRS. Selanjutnya komposisi aset IKNB syariah di peroleh dari aset asuransi syariah (termasuk BPJS), lembaga pembiayaan syariah, dana pensiun syariah (termasuk paket investasi syariah DPLK), lembaga keuangan khusus (termasuk BP Tapera), jasa penunjang lainnya (termasuk BPKH, dan koperasi syariah). Kemudian komposisi aset pasar modal syariah diperoleh dari aset reksadana syariah, SBSN, sukuk korporasi, SCF, dan kapitalisasi saham syariah.
2002 09.02.007 Aset Perbankan/PDB Aset perbankan terdiri dari aset produktif dan aset non produktif. Aset Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada Bank Indonesia dan pemerintah, tagihan atas surat berharga syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan akseptasi, tagihan derivatif, penyertaan, penempatan pada Bank lain, transaksi rekening administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Sedangkan aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, serta rekening antar kantor dan rekening tunda (suspense account). Dari sisi penghitungan, aset perbankan adalah total aset perbankan nasional yang terdiri dari aset Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Perbankan/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset perbankan terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. persen
2003 09.02.008 Aset Wakaf Uang/PDB Aset wakaf uang/PDB adalah rasio yang mengukur kontribusi nilai aset wakaf uang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. persen
2004 09.02.009 Densitas Dana Pensiun Mengukur rata - rata jumlah iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh setiap pekerja juta rupiah
2005 09.02.010 Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD Definisi operasional deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut: Deviasi Realisasi Belanja: Selisih antara belanja yang sebenarnya dilakukan (realisasi belanja) dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam APBD. Ini dapat diukur untuk melihat sejauh mana pelaksanaan belanja sesuai dengan rencana anggaran. Belanja Total dalam APBD: Jumlah seluruh belanja yang direncanakan dan dianggarkan dalam APBD untuk suatu periode tertentu. persen
2006 09.02.011 Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD Deviasi Realisasi PAD terhadap Anggaran PAD dalam APBD merujuk pada perbedaan antara nilai sebenarnya dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh oleh pemerintah daerah dan nilai PAD yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Definisi ini mengukur seberapa besar ketidaksesuaian antara pendapatan yang direalisasikan dan anggaran yang telah ditetapkan untuk periode tertentu. Dalam istilah operasional: Ralisasi PAD: Nilai pendapatan asli daerah yang diterima selama periode anggaran. Anggaran PAD: Nilai pendapatan asli daerah yang telah direncanakan dan disetujui dalam APBD. Deviasi: Selisih antara nilai ralisasi PAD dan anggaran PAD. persen
2007 09.02.012 Imbal Hasil (Yield) SBN imbal hasil atau keuntungan yang diperoleh dari pembelian SBN persen
2008 09.02.013 Indeks Efektivitas Kebijakan Belanja Negara Peningkatan kualitas Belanja Negara (spending better) adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja, sehingga dengan alokasi yang terbatas dapat menjadi lebih berdaya guna dan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan fokus mendukung prioritas pembangunan dan berorientasi pada hasil. Selanjutnya, untuk pembangunan yang lebih optimal maka pemerintah daerah didorong untuk melakukan sinergi pendanaan. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber pendanaan dari APBD (PAD, TKD, dan/atau Pembiayaan Utang Daerah) dan selain APBD (kerja sama dengan pihak swasta, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah lainnya) dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur untuk pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau Daerah. IKU ini mengukur: 1. Nilai efektivitas dan efisiensi belanja dan investasi yang diukur dari: a. indeks capaian pengelolaan TKD yang diukur dari penyaluran, penyerapan atau output TKD tahun berjalan (target 89), (Bobot 42,86%). Dengan objek pengukuran IKU meliputi: 1) DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum. 2) DAK Fisik. 3) DAK Non Fisik. 4) Dana Otonomi Khusus. b. Nilai Kinerja Anggaran (NKA) PPA BUN ? Target 82 (Bobot 42,86%). NKA PPA BUN diperoleh dari Nilai Kinerja pada Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMARTBUN) yang formula perhitungannya telah disesuaikan dengan ketentuan pada PMK 466 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian dan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Anggaran terhadap Perencanaan Anggaran. c. Tingkat penyelesaian sinergi pendanaan untuk pembangunan infrastuktur sistem pengelolaan sampah/air minum -target 100 (Bobot 14,28%). 1) Penandatanganan perjanjian PUD untuk pembangunan infrastruktur sistem pengolahan sampah/air minum (PT SMI dan PT PII) 2) Penyusunan bisnis model untuk sinergi pendanaan pengelolaan sampah/air minum (DJPK, DJPPR, DJA) 2) Outcome - Target 100 Triwulan I : Indeks ketahanan pangan; Triwulan II : Infrastuktur: Track Quality Index (TQI);, Indeks Kemantapan Jalan (IKJ); Triwulan III : Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IPTIK); Triwulan IV : - Angka partisipasi Pendidikan;, - Perlinsos dan Kesehatan: Indeks Pembangunan Manusia (IPM);, - Makan Siang Bergizi Gratis (MBG): , Perumahan: , Energi: . persen
2009 09.02.014 Indeks Kinerja Kebijakan Penerimaan Negara Tingkat efektifitas pemberian insentif perpajakan terhadap perekonomian persen
2010 09.02.015 Indeks Kualitas Belanja Pusat dan Daerah Persentase keselarasan kebijakan alokasi belanja negara terhadap perencanaan pembangunan. Persentase keselarasan kebijakan alokasi belanja negara terhadap perencanaan pembangunan diarahkan meningkat. -

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon