Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1981 09.01.028 Persentase Pemanfaatan data kependudukan 1. Data Kependudukan: Merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 2. Pemanfaatan Data Kependudukan: Proses penggunaan data kependudukan untuk kepentingan tertentu, seperti pengumpulan informasi demografi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan. 3. Penggunaan Data Kependudukan: Dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan pengguna lainnya melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019. persen
1982 09.01.029 Persentase penduduk yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk wajib KTP Proporsi Penduduk yang mengaktifkan dan menggunakan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) persen
1983 09.01.030 Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur Konsep dan Definisi:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Yang dimaksud dengan lembaga pencatatan sipil berdasar pada UU No. 24 Tahun 2013 adaah instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. persen
1984 09.01.031 Persentase Anggota Legislatif Keterwakilan perempuan dan laki-laki di lembaga legislatif tingkat pusat dan daerah (anggota DPR RI, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II). Jumlah anggota DPR RI, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II menurut jenis kelamin dihitung pada posisi akhir tahun persen
1985 09.01.032 Terlaksananya Sensus Penduduk dan Perumahan pada tahun 2020 Konsep dan Definisi:Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk melaksanakan Sensus Penduduk pada tahun 2020. dokumen
1986 09.01.033 Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register) Konsep dan Definisi:Kemampuan lembaga pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) dalam menyajikan data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register). Berdasarakan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas APKSH), maka dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. daerah
1987 09.01.034 Indeks Inovasi Daerah [Draf] Ukuran komposit (berbasis variabel/indikator) untuk menilai kinerja dan ekosistem inovasi pada pemerintah daerah, yang digunakan Kemendagri dalam penilaian dan pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA). Pengukuran IID berada dalam rezim ?Inovasi Daerah? (PP 38/2017) dan tata cara penilaian/penghargaan diatur Kemendagri. -
1988 09.01.035 Jumlah Aparat Pemerintah Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang Terampil Dalam Penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, Perdes dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Serta Memiliki Surat Keterangan Lulus Pelatihan 1. Pelatihan Aparat Pemerintah Desa Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa yaitu: a. Pelatihan Kepemimpinan dan SOTK Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa terpilih b. Mobile Training Pelatihan Kepemimpinan dan SOTK Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa c. Pelatihan SOTK Pemerintahan Desa bagi Perangkat Desa d. Pelatihan Penyusunan Produk Hukum di Desa 2. Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa yaitu: a. Pelatihan SOTK bagi Anggota BPD 3. Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pembangunan Desa yaitu: a. Pelatihan Revitalisasi peran PKK dalam mendukung Tata Kelola Pemerintahan Desa bagi Ketua TP-PKK b. Pelatihan Revitalisasi Kelembagaan Posyandu bagi Kader Posyandu c. Pelatihan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa (P3D) bagi Pengurus LKD dan LAD d. Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa 4. Pelatihan Aparat Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa a. Pelatihan Pengelolaan Aset Desa berbasis Aplikasi Sipades bagi Perangkat Desa b. Pelatihan Penyusunan APBDesa berbasis Aplikasi Siskeudes bagi Perangkat Desa c. Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa orang
1989 09.01.036 Jumlah Desa yang menerapkan sistem informasi desa berbasis Prodeskel/Epdeskel dalam perencanaan dan Pelaporan Desa yang mengisi data Prodeskel/Epdeskel, dihitung berdasarkan rekap per tahun melalui laporan capaian dan update data Prodeskel/Epdeskel desa
1990 09.01.037 Jumlah Desa yang telah memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa Jumlah Desa yang telah memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa Sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota 1. Penguatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat pusat melalui koordinasi, konsolidasi dan rapat kerja lintas sektor 2. Penguatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia melalui Asistensi, Supervisi dan Monitoring, serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa tentang Penegasan Batas 3. Telah ditetapkannya Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa sebanyak 5.597 Desa di 31 Provinsi, 99 Kabupaten dari Tahun 2020-2025 desa
1991 09.01.038 Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk meningkatkan kapasitas dan peran mereka dalam pembangunan desa. Pemberdayaan LKD mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan peran dalam pembangunan, peningkatan kapasitas dalam pelayanan masyarakat, peningkatan koordinasi dan kerjasama. persen
1992 09.01.039 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan Daerah mengukur sejauh mana kajian berbasis bukti, data empiris, atau hasil penelitian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan, pengembangan, dan implementasi kebijakan untuk mengoptimalkan potensi unggulan daerah. persen
1993 09.01.040 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah mengukur tingkat pemanfaatan kajian berbasis bukti, data empiris, atau hasil penelitian dalam mendukung penyelesaian permasalahan daerah melalui kebijakan atau program pembangunan. persen
1994 09.01.041 Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang secara aktif menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan dan fungsi organisasinya dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan jumlah total ormas yang terdaftar. persen
1995 09.01.042 Persentase Penegakan Perda Persentase Penegakan Perda adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) oleh pemerintah daerah, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Indikator ini mencerminkan komitmen dan efektivitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terhadap perda, serta memastikan tertib hukum dan ketenteraman umum di wilayahnya. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon