| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1966 |
09.01.012 |
Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan Perjanjian kerja sma |
Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menggunakan data kependudukan dengan melibatkan perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama ini melibatkan kerjasama antara OPD dengan pihak lain untuk memanfaatkan data kependudukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. |
persen |
| 1967 |
09.01.013 |
Jumlah Provinsi dengan Indeks Kinerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat berkategori Sangat Baik |
Indeks kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah untuk mengukur tingkat atau standar tentang kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dalam indeks kinerja GWPP yang menjadi objek penilaian adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh 5 unit kerja, yaitu unit kerja bidang pemerintahan, unit kerja bidang keuangan, unit kerja bidang hukum dan organisasi, unit kerja bidang perencanaan, dan unit kerja bidang pengawasan. Hal yang menjadi dasar penilaian adalah evidence/ Iaporan dari masing-masing indikator yang disampaikan oleh unit kerja perangkat gubernur c.q sekretariat Gubernur melalui Sistem Informasi Pelaporan GWPP. |
provinsi |
| 1968 |
09.01.014 |
Kinerja lembaga legislatif dalam pelaksanaan fungsi legislasi |
Indikator ini mengukur kinerja lembaga legislatif dalam mengesahkan peraturan perundangan yang telah menjadi prioritas baik di pusat maupun provinsi. |
|
| 1969 |
09.01.015 |
Penyajian data kependudukan dalam skala satu Provinsi tahun |
Penyajian Data Kependudukan dalam Skala Satu Provinsi Tahun adalah proses dan hasil dari mengumpulkan, mengorganisasi, dan menyajikan informasi tentang populasi di seluruh wilayah provinsi untuk tahun tertentu, termasuk data seperti jumlah total penduduk, distribusi demografis, dan tren perubahan. Definisi ini mencakup keakuratan, kelengkapan, dan keterjangkauan data yang disajikan. |
persen |
| 1970 |
09.01.016 |
Perekaman KTP elektronik |
serangkaian langkah dan proses teknis yang dilakukan untuk merekam data identitas individu dalam format elektronik. Perekaman e-KTP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi identitas, meminimalkan penipuan identitas, dan memberikan akses yang lebih baik ke berbagai layanan publik. |
persen |
| 1971 |
09.01.017 |
Persentase Anak Berumur 0?17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran |
Konsep dan Definisi:Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mengingat dengan hal tersebut, pencatatan kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran serta kelahiran di luar wilayah RI, kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang, dan lahir mati, tetap harus melaporkan kepada Disdukcapil. (UU No 23 Tahun 2006 dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). |
persen |
| 1972 |
09.01.018 |
Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) |
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk anak-anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari. KIA memuat informasi dasar seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK). |
persen |
| 1973 |
09.01.019 |
Persentase anak berusia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran |
Persentase anak berusia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran adalah indikator yang menggambarkan proporsi anak usia 0-4 tahun yang telah terpenuhi haknya untuk memiliki akta kelahiran sesuai pencatatan dalam database Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri |
persen |
| 1974 |
09.01.020 |
Persentase kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-18 tahun |
Indikator ini menunjukkan persentase anak dan remaja berusia 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran resmi. Akta kelahiran adalah dokumen legal yang mencatat kelahiran seseorang dan merupakan bukti identitas pertama yang penting untuk akses ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. |
persen |
| 1975 |
09.01.021 |
Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran pada Penduduk Berumur 0?17 Tahun dan Pendapatan 40% Terbawah |
Konsep dan Definisi:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah. |
persen |
| 1976 |
09.01.022 |
Persentase kepemilikan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan |
Akta Kematian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencatat informasi tentang kematian seseorang. Akta kematian mencakup data seperti nama, tanggal kematian, tempat kematian, dan penyebab kematian. Persentase kepemilikan akta kematian bagi penduduk yang meninggal merujuk pada seberapa besar jumlah akta kematian yang diterbitkan di suatu wilayah dibandingkan dengan jumlah penduduk yang meninggal dalam periode tertentu. Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mencatatkan kematian seseorang secara sah di sistem administrasi kependudukan. Persentase ini menunjukkan seberapa efektif administrasi negara atau daerah dalam mencatatkan kematian warganya sesuai dengan jumlah kematian yang sebenarnya terjadi. Semakin tinggi persentase kepemilikan akta kematian, semakin baik pula pengelolaan data kependudukan di suatu daerah. |
persen |
| 1977 |
09.01.023 |
Persentase kepemilikan akta perceraian pada semua individu pasangan yang perceraiannya dilaporkan |
Akta Perceraian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pengadilan yang mencatat perceraian antara dua individu. Akta perceraian mencakup informasi seperti nama kedua pihak yang bercerai, tanggal perceraian, dan keputusan resmi pengadilan tentang perceraian. Persentase penduduk yang memiliki akta cerai bagi penduduk yang bercerai adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang bercerai dan memiliki akta cerai resmi dengan total jumlah penduduk yang bercerai. Akta cerai adalah dokumen hukum yang sah yang diterbitkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang sebagai bukti sahnya perceraian. Akta perceraian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mencatatkan perceraian seseorang secara sah di sistem administrasi kependudukan. Persentase ini menunjukkan seberapa efektif administrasi negara atau daerah dalam mencatatkan kematian warganya sesuai dengan jumlah kematian yang sebenarnya terjadi. Semakin tinggi persentase kepemilikan akta perceraian, semakin baik pula pengelolaan data kependudukan di suatu daerah. |
persen |
| 1978 |
09.01.024 |
Persentase kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya dilaporkan |
Buku Nikah/Akta Perkawinan: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencatat pernikahan pasangan suami istri. Buku nikah biasanya dikeluarkan oleh kantor urusan agama (untuk umat Muslim) atau kantor catatan sipil (untuk non-Muslim), sedangkan akta perkawinan adalah dokumen pencatatan sipil yang mencatat pernikahan tersebut. Persentase penduduk yang memiliki akta perkawinan bagi penduduk yang menikah adalah perbandingan atau proporsi jumlah pasangan yang sudah menikah dan memiliki akta perkawinan dibandingkan dengan total jumlah pasangan yang menikah di suatu wilayah atau negara. Dengan kata lain, angka ini mengukur sejauh mana proses pencatatan resmi terhadap pernikahan di suatu tempat sudah terlaksana dengan baik. Akta perkawinan sendiri berfungsi sebagai bukti hukum yang sah atas suatu perkawinan. Semakin tinggi persentase ini, semakin banyak pasangan yang tercatat secara resmi melalui akta perkawinan, yang mencerminkan tingkat legalitas dan pengakuan hukum terhadap perkawinan di masyarakat. |
persen |
| 1979 |
09.01.025 |
Persentase parpol penerima bantuan keuangan parpol dari APBN yang memprioritaskan bantuan keuangan parpol untuk pendidikan politik |
Keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel adalah kondisi yang menggambarkan pengelolaan keuangan partai politik dan dilaporkan secara akurat, transparan, serta akuntabel. Dalam upaya membangun keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel maka dibutuhkan hal utama yakni: (1) Sumber keuangan; (2) Alokasi/penggunaan anggaran; (3) Tata kelola keuangan. Tata kelola keuangan merupakan mekanisme keuangan yang dikendalikan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Dalam tata kelola keuangan partai, keberadaan sistem dan implementasi akuntabilitas serta transparansi iuran anggota; keberadaan standar pelaporan keuangan yang baku, transparan dan akuntabel serta keberadaan SOP verifikasi untuk menghindari penyimpangan keuangan menjadi hal yang harus dimiliki oleh partai politik. Selain itu, keberadaan unit pengawasan internal keuangan partai juga menjadi penting sebagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan partai politi |
persen |
| 1980 |
09.01.026 |
Persentase parpol yang tepat waktu menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol setelah diaudit oleh BPK kepada Mendagri |
Implementasi kaderisasi merupakan praktik sistem kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik yang memuat serangkaian proses kaderisasi yang baku (inklusif, berjenjang, terukur, berkala, dan berkelanjutan), terdokumentasi secara resmi dalam dokumen partai politik, dan menjadi dasar analisis pemetaan jenjang kader sebagai acuan promosi dan rekrutmen pejabat publik. Sistem kaderisasi dalam kerangka integritas politik menjadi penting karena dapat menghasilkan kader partai yang memiliki kompetensi dan keterampilan politik memadai di setiap jenjangnya untuk mengisi jabatan politik maupun jabatan publik.15 Selain itu, implementasi sistem kaderisasi dilakukan sebagai upaya analisis pemetaan jenjang kader sebagai acuan promosi dan rekrutmen pejabat publik |
persen |