Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1921 08.02.007 Jumlah rumah budaya Indonesia yang dikembangkan dan dimanfaatkan RBI adalah yaitu pusat-pusat kebudayaan Indonesia di luar negeri ? yang telah didirikan dan beroperasi untuk mempromosikan budaya Indonesia. Dengan kata lain, indikator ini menghitung jumlah kumulatif Rumah Budaya Indonesia yang telah dikembangkan (dibangun) dan dimanfaatkan secara aktif (memiliki program kebudayaan dan dikelola secara berkelanjutan). Rumah Budaya Indonesia sendiri merupakan ruang atau pusat kebudayaan yang didirikan oleh pemerintah Indonesia di negara-negara strategis untuk memperkenalkan seni dan budaya Indonesia di kancah internasional?. Sebagai contoh, pada periode sebelumnya Kemendikbud telah meluncurkan program RBI di delapan negara strategis sebagai sarana diplomasi budaya. Indikator ini memastikan berapa banyak dari pusat-pusat kebudayaan tersebut yang sudah berdiri dan berjalan (dikembangkan dan dimanfaatkan) hingga tahun tertentu secara akumulatif? rumah budaya
1922 08.02.008 Jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional Jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional dengan titik acuan tetap dari talenta-talenta utama dari karya-karya yang mendapat rekognisi internasional dari 5 bidang fokus MTN yaitu seni rupa dan kriya, seni pertunjukan dan teater, musik, film, serta bahasa dan sastra. Definisi operasional kegiatan bereputasi baik adalah wahana pertukaran budaya (festival, pameran, program residensi, lokakarya, dll) yang diadakan oleh lembaga atau komunitas dengan kekuatan jaringan budaya yang berdampak besar dan berkelanjutan, ditandai dengan tingginya liputan media nasional dan internasional dan/atau sorotan dari dunia kritik seni/akademik dan/atau telah terbukti mampu bertahan >5 tahun. Kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional meliputi: pertunjukan/pagelaran seni berkelas internasional, event-event besar seperti Qatar Fest, Festival Internasional yang diadakan 4 tahun sekali (ada 6 festival), FBK IB, dan Travel Grants. Jalur Rempah tidak termasuk, karena masih di dalam negeri.
1923 Keterangan:
1924 08.02.009 Jumlah warisan budaya Indonesia yang diusulkan sebagai warisan budaya dunia Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda nasional yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia dan tercantum pada daftar World Heritage dan Intangible Cultural Heritage unit
1925 08.02.010 Jumlah wilayah adat yang dikembangkan dalam pemajuan kebudayaan Merupakan jumlah wilayah adat yang telah dikembangkan dalam pemajuan kebudayaan melalui pemanfaatan ruang kultural (melalui festival budaya spiritual dan festival ritus di masyarakat adat) serta sekolah lapang kearifan lokal (sebagai ruang untuk transfer knowledge antar generasi untuk melihat kembali dan melestarikan kebudayaan serta pengetahuan tradisional yang dimiliki) wilayah
1926 08.02.011 Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Dilestarikan Jumlah Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Dilestarikan adalah jumlah dari yang telah mendapat perlindungan atau pemeliharaan. Jumlah Total Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Teridentifikasi adalah jumlah keseluruhan dari yang telah diidentifikasi sebagai cagar budaya dan warisan budaya tak benda. persen
1927 08.02.012 Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Ditetapkan Merupakan persentase cagar budaya dan warisan budaya takbenda yang ditetapkan terhadap jumlah terverval persen
1928 08.02.013 Persentase lembaga, sanggar, komunitas seni budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi talenta seni budaya secara berkelanjutan Perbandingan jumlah usulan dari lembaga, sanggar, dan komunitas seni budaya yang diakomodasi dibagi dengan jumlah usulan yang telah diverifikasi oleh tim komite. persen
1929 08.02.014 Persentase penduduk 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni: Jumlah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pertunjukan seni, baik sebagai pelaku (misalnya, pemain, penyanyi) atau sebagai pendukung (misalnya, penyelenggara, pengurus, atau tim teknis). Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas: Total jumlah individu yang berusia 10 tahun ke atas dalam populasi yang dihitung. persen
1930 08.02.015 Persentase penduduk 15 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni yang menjadikan keterlibatannya itu sebagai sumber penghasilan (dalam setahun terakhir) Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni: Jumlah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pertunjukan seni, baik sebagai pelaku (misalnya, pemain, penyanyi) atau sebagai pendukung (misalnya, penyelenggara, pengurus, atau tim teknis). Sumber penghasilan dapat diartikan sebagai objek kegiatan yang menghasilkan uang secara berkelanjutan. Jumlah total penduduk usia 15 tahun ke atas: Total jumlah individu yang berusia 15 tahun ke atas dalam populasi yang dihitung. persen
1931 08.02.016 Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi tempat/peninggalan sejarah/warisan budaya bersifat kebendaan Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah adalah proporsi penduduk yang berusia 10 tahun ke atas yang telah mengunjungi satu atau lebih peninggalan sejarah dalam periode waktu tertentu (misalnya, satu tahun). Untuk mengukur ini secara praktis, Anda perlu: Menentukan populasi target: Jumlah total penduduk berusia 10 tahun ke atas dalam area atau kelompok yang dianalisis. Mengumpulkan data: Jumlah orang dalam kelompok usia tersebut yang telah mengunjungi peninggalan sejarah dalam periode waktu yang ditentukan. persen
1932 08.02.017 Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni Populasi Target: Penduduk yang berusia 10 tahun ke atas di suatu wilayah geografis tertentu. Kriteria Menonton: Individu yang telah menghadiri atau menonton pertunjukan seni secara langsung dalam periode waktu yang ditentukan (misalnya, dalam setahun terakhir). Pengukuran: Data diperoleh melalui survei atau pencatatan yang menyertakan pertanyaan tentang frekuensi atau partisipasi dalam menonton pertunjukan seni secara langsung. persen
1933 08.02.018 Persentase penduduk yang bekerja di bidang seni budaya Proporsi jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni (seni musik, seni rupa, seni sastra, seni tari, film, seni media, seni teater) secara langsung dan tidak langsung dalam 3 bulan terakhir terhadap jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas persen
1934 08.02.019 Persentase penduduk yang memiliki sumber penghasilan sebagai pelaku/pendukung kegiatan seni 1. Pelaku Kegiatan Seni: Individu yang secara langsung terlibat dalam produksi seni, seperti musisi, pelukis, penari, aktor, dll. 2. Pendukung Kegiatan Seni: Individu yang mendukung produksi seni, seperti teknisi suara, manajer acara, produser, guru seni, kurator, dll. 3. Sumber Penghasilan: Pendapatan utama yang diperoleh individu dari pekerjaan mereka sebagai pelaku atau pendukung kegiatan seni. 4. Penduduk: Total populasi dalam suatu wilayah yang menjadi subjek penelitian. persen
1935 08.02.020 Persentase penduduk yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukkan seni Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat dalam setidaknya satu pertunjukan/parneran satu seni sebagai pelaku / pendukung dalam kegiatan sebagai berikut: seni musik, seni rupa, seni sastra, seni tari, film, seni media, seni teater atau seni lainnya dalam satu tahun terakhir, terhadap total penduduk usia 10 tahun ke atas persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon