Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1891 08.01.015 Persentase lulusan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mendapatkan rekognisi proporsi lulusan dari lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang memperoleh pengakuan kesetaraan dengan lulusan pendidikan formal terhadap total lulusan dari lembaga tersebut dalam suatu periode atau wilayah tertentu. Rekognisi ini memungkinkan lulusan pesantren dan pendidikan keagamaan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan status yang setara dengan lulusan pendidikan formal persen
1892 08.01.016 Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik Indikator ini mengukur persentase satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang menerapkan pengelolaan partisipatif dengan kategori baik". Pengelolaan partisipatif adalah pendekatan manajemen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan?seperti pendidik orang tua
1893 08.01.017 Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran Perbandingan jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran dibagi dengan jumlah sekolah. madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama diasumsikan telah memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran apabila dalam sekolah tersebut tersedia 5 komputer dan sambungan internet. persen
1894 08.01.018 Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal yang ramah anak Indikator ini mengukur proporsi satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah menerapkan prinsip dan standar Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). SRA adalah program yang memastikan satuan pendidikan mampu memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus, menciptakan lingkungan belajar yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. persen
1895 08.01.019 Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang diakreditasi sesuai SNP Indikator ini mengukur persentase satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah memperoleh akreditasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. persen
1896 08.01.020 Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang memenuhi SNP sarpras, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras dibagi dengan jumlah satuan pendidikan. Kriteria SNP tertuang dalam Permendikbudristek No 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. persen
1897 08.01.021 Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial Perbandingan jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang telah menerapkan kurikulum terkini dibagi dengan jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama persen
1898 08.01.022 Persentase nilai pertumbuhan perolehan nilai manfaat dana haji Indikator Persentase nilai pertumbuhan perolehan nilai manfaat Dana Haji" mencerminkan persentase perubahan atau pertumbuhan nilai manfaat Dana Haji dari periode tertentu ke periode tertentu lainnya. Nilai manfaat bisa melibatkan investasi atau nilai ekonomi lainnya yang terkait dengan pengelolaan Dana Haji."
1899 08.01.023 Persentase pemenuhan kebutuhan guru pendidikan agama pada satuan pendidikan Indikator ini mengukur proporsi kebutuhan guru pendidikan agama yang telah terpenuhi di berbagai jenjang satuan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan ini mencakup ketersediaan guru pendidikan agama sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan, dengan tujuan memastikan setiap siswa mendapatkan pendidikan agama yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. persen
1900 08.01.024 Persentase peserta didik madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi Asesmen Kompetensi adalah asesmen peserta didik secara nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada tahun 2019 dan 2020, Asesmen Kompetensi yang diselenggarakan disebut dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dan mulai tahun 2021 berubah menjadi Asesmen Nasional yang terdiri dari AKM (literasi membaca dan numerasi), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk madrasah dan satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus Peserta didik belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat interpretasi sederhana. 2. Dasar Peserta didik mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana. 3. Cakap Peserta didik mampu membuat interpretasi dari informasi implisit yang ada dalam teks; mampu membuat simpulan dari hasil integrase beberapa informasi dalam suatu teks. 4. Mahir Peserta didik mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks; mengevaluasi isi, kualitas, cara penulisan suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teks. Kemampuan literasi adalah kemampuan dalam memahami, menggunakan, merefleksi, dan mengevaluasi beragam jenis teks (teks informasional dan teks fiksi), sementara kemampuan numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematik. persen
1901 08.01.025 Persentase peserta didik yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyelesaikan pendidikan setara formal Jumlah peserta didik yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyelesaikan pendidikan setara formal dibagi dengan jumlah peserta didik yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan persen
1902 08.01.026 Persentase provinsi yang memiliki indeks pemerataan guru madrasah dengan kategori baik Persentase provinsi yang memiliki indeks pemerataan guru madrasah dengan kategori baik adalah banyaknya propinsi yang memenuhi indeks pemerataan guru pada madrasah dengan kategori baik dibanding dengan jumlah provinsi. Indeks Pemerataan Guru (IPG) adalah indeks yang mengukur pemerataan beban kerja guru antarmadrasah negeri pada satu daerah. Perhitungan indeks pemerataan dihitung menggunakan persamaan koefisien gini. Koefisien Gini didasarkan pada kurva lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya madrasah) dengan distribusi guru yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Koefisien Gini berkisar antara 0 sampai 1. Nilai koefisien Gini pada perhitungan IPG dihitung terbalik/reverse sehingga apabila bernilai 0 berarti ketimpangan sempurna, apabila bernilai 1 berarti pemerataan sempurna. persen
1903 08.01.027 Persentase provinsi yang memperoleh nilai kerukunan umat beragama dengan kategori sangat tinggi Merupakan persentase provinsi yang memiliki tingkat kerukunan umat beragama yang masuk dalam kategori rukun sangat tinggi, yaitu provinsi yang memiliki nilai IKUB pada range 80-100) persen
1904 08.01.028 Persentase rekomendasi Early Warning System (keagamaan) yang di tindaklanjuti Indiator EWS yang ditindaklanjuti adalah persentase penyelesaian konflik berlatar belakang keagamaan yang dapat ditangani sampai dengan diselesaikan oleh Kementerian Agama, baik secara sektoral maupun kolaboratif persen
1905 08.01.029 Persentase Rumah Tangga yang mendapatkan Bimbingan Keagamaan Keluarga Persentase rumah tangga yang mendapatkan bimbingan keagamaan keluarga merujuk pada proporsi atau persentase dari total rumah tangga dalam suatu komunitas atau wilayah yang telah menerima bimbingan atau panduan keagamaan secara khusus untuk keluarga. Bimbingan keagamaan keluarga mencakup aspek-aspek spiritual, etika, dan nilai-nilai keagamaan yang dapat memperkukuh hubungan keluarga, meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip keagamaan, dan memberikan pedoman bagi kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan ajaran agama yang dianut persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon