| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1876 |
07.05.103 |
Persentase Ruang Terbuka Hijau |
Persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah persentase luas ruang terbuka hijau (RTH) yang tersedia dalam suatu wilayah atau kawasan dibandingkan dengan total luas wilayah atau kawasan tersebut. Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencakup taman, kebun, lapangan, dan area lain yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan estetis, yang dapat memberikan manfaat lingkungan, seperti mengurangi polusi, meningkatkan kualitas udara, serta menyediakan ruang rekreasi bagi masyarakat. |
persen |
| 1877 |
08.01.001 |
Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) |
IKJHI dalam dan luar negeri mencerminkan tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia terhadap pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh penyelenggara haji di dalam negeri maupun di luar negeri, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari tanah suci. |
|
| 1878 |
08.01.002 |
Indeks Kepuasan Layanan KUA |
Indeks Kepuasan Layanan KUA (Kantor Urusan Agama) mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh KUA. Layanan ini dapat melibatkan berbagai aspek, seperti pelayanan pernikahan, konseling keagamaan, pelayanan administrasi keagamaan, dan lain-lain. |
|
| 1879 |
08.01.003 |
Indeks Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal |
Indeks kepuasan layanan jaminan produk halal adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh layanan jaminan produk halal dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, pengukuran indeks kepuasan masyarakat menggunakan 9 (sembilan) indikator |
|
| 1880 |
08.01.004 |
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) |
Indeks yang menggambarkan sejauh mana tingkat kerukunan umat beragama. IKUB diukur melalui tiga indikator kerukunan umat beragama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. |
persen |
| 1881 |
08.01.005 |
Indeks Layanan Keagamaan |
Indeks layanan kementerian agama adalah indeks komposit dari 4 (empat) indeks layanan yang telah dilaksanakan di Kementerian Agama yaitu: indeks Layanan KUA, Indeks Layanan Haji, Indeks Layanan Sertifikasi Halal, dan Layanan Penyuluhan Agama |
|
| 1882 |
08.01.006 |
Jumlah anak tidak sekolah yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pesantren |
Indikator ini mengukur proporsi Anak Tidak Sekolah (ATS) yang berpartisipasi dalam Program Pendidikan Kesetaraan (PPK) yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren. ATS merujuk pada anak usia sekolah yang tidak terdaftar atau tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) memberikan layanan pendidikan non-formal setara dengan pendidikan dasar dan menengah, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ATS memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diakui setara dengan lulusan pendidikan formal. |
orang |
| 1883 |
08.01.007 |
Jumlah Produk Tersertifikasi Halal |
Jumlah Sertifikasi Halal (%) menunjukkan capaian jumlah produk yang berhasil mendapatkan sertifikat halal pada suatu tahun tertentu. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jumlah produk tersertifikasi halal merujuk pada total produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SPJPH). Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. Interpretasinya adalah Semakin tinggi jumlah produk tersertifikasi halal menunjukkan semakin baiknya perkembangan upaya sertifikasi halal di Indonesia dalam rangka mendukung pengembangan industri dan UMKM halal. |
produk |
| 1884 |
08.01.008 |
Nilai Aspek Penerimaan terhadap Perbedaan Sosial (agama dan etnis) |
Tanggapan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan/etnis lain |
|
| 1885 |
08.01.009 |
Nilai Layanan Penyuluhan Agama |
Mengukur tingkat kepuasan kelompok sasaran terhadap kinerja layanan penyuluh agama dan pemetaan pelibatan stakeholder dalam bimbingan dan penyuluhan agama |
|
| 1886 |
08.01.010 |
Persentase guru agama yang memiliki sertifikat pendidik |
Perbandingan jumlah guru agama yang bersertifikat pendidik dibagi dengan jumlah guru agama (semua agama). Indikator untuk mengukur pemenuhan standar kelayakan dan kemampuan profesional. |
persen |
| 1887 |
08.01.011 |
Persentase guru dan tenaga kependidikan yang profesional pada madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan |
Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional merupakan angka yang menunjukkan perbandingan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh guru dan tenaga kependidikan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dalam indikator ini adalah: 1. Kepala Sekolah, yaitu Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola TK/TKLB atau bentuk lain yang sederajat, SD/ SDLB atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMK/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN); dan 2. Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. |
persen |
| 1888 |
08.01.012 |
Persentase lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan yang memenuhi standar pengelolaan |
Jumlah lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan yang memenuhi standar pengelolaan merupakan indikator yang digunakan dalam mengukur kualitas lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan |
persen |
| 1889 |
08.01.013 |
Persentase lembaga dana sosial keagamaan yang akuntabel dan profesional |
Indikator ini mencerminkan persentase lembaga filantropi keagamaan yang akuntabel (ditinjau dari audit keuangan) dan profesional (ditinjau dari layanan administrasi dan pelaporan) |
persen |
| 1890 |
08.01.014 |
Persentase lembaga penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang terakreditasi (A): Lembaga penyelenggara haji khusus; Lembaga penyelenggara umrah |
Merupakan ukuran dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah umrah dan ibadah haji khusus sesuai standar |
persen |