Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1831 07.05.060 Persentase Akurasi Keberhasilan Modifikasi Cuaca Persentase penurunan ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada sektor air diperoleh dari pengelolaan sumber daya air untuk pemenuhan suplai air bersih dan daya rusak air akibat potensi bencana iklim. Kebijakan di sektor air mencakup berbagai aksi ketahanan iklim yang dilakukan di lokasi prioritas sektor air. persen
1832 07.05.061 Persentase kabupaten/kota yang melakukan pemantauan baku mutu lingkungan pada IPLT dan IPAL Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksakanan pemantauan kualitas baku mutu effluent IPLT dan IPAL serta melakukan penilaian sesuai dengan peraturan yang berlaku (PermenLHK 68/2016) persen
1833 07.05.062 Persentase keberhasilan pencegahan dan pengendalian penyebaran jenis asing invasif di area Karantina Indonesia Metode Perhitungan: Jumlah spesies asing invasif prioritas yang dikendalikan dibagi dengan unit produk yang diperiksa dikalikan 100% Keterangan: - Berdasarkan dengan red list spesies asing invasif - Tingkat penyebaran spesies asing invasif yang dapat dicegah dan dikendalikan melalui pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran (border) persen
1834 07.05.063 Persentase Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang menerapkan perlindungan LH untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (hijau) Proporsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang telah mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan hidup guna mendukung pertumbuhan ekonomi hijau. KRP yang dimaksud mencakup berbagai kebijakan, rencana, atau program pembangunan yang dirancang dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan. persen
1835 07.05.064 Persentase keluar dan masuknya tumbuhan, satwa, dan biota perairan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan Indikator ini bertujuan untuk mengendalikan pemasukan atau pengeluaran tumbuhan, satwa, dan biota perairan, serta sumber daya genetik yang tidak sesuai dengan persyaratan karantina dan ketentuan peraturan perundangan persen
1836 07.05.065 Persentase ketaatan terhadap hukum lingkungan hidup dan kehutanan Menunjukkan ketaatan tingkat nasional maupun subnasional terhadap hukum lingkungan hidup dan kehutanan persen
1837 07.05.066 Persentase Lahan yang Terdegradasi Degradasi lahan didefinisikan sebagai pengurangan atau hilangnya produktivitas biologis dan ekonomi dan kompleksitas lahan pertanian tadah hujan, lahan pertanian irigasi, atau jangkauan, padang rumput, hutan dan lahan hutan yang dihasilkan dari kombinasi tekanan, termasuk penggunaan lahan dan praktik pengelolaan. Lahan yang terdegradasi terdapat di dalam maupun di luar kawasan hutan. Khusus untuk lahan di luar kawasan hutan, dapat dilihat melalui indikator pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lahan pertanian. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. persen
1838 07.05.067 Persentase Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Ditangani/Diolah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. persen
1839 07.05.068 Persentase Limbah Cair yang Diolah Secara Aman Persentase limbah cair industri yang diolah secara aman adalah perbandingan air limbah yang dihasilkan industri yang dikelola secara aman berdasarkan tingkatan pengelolaan dibandingkan dengan jumlah air limbah yang dihasilkan oleh industri. Indikator ini mengukur volume limbah cair industri yang dihasilkan yang diolah dengan aman sebelum dibuang ke lingkungan. Limbah cair yang dimaksud adalah air limbah yang dibuang setelah digunakan dalam proses produksi industri yang tidak memiliki nilai untuk digunakan kembali (air limbah dari pembuangan akhir sistem daur ulang air). Air bekas pendingin ruangan, air limbah sanitasi dan limpasan permukaan dari industri tidak termasuk dalam perhitungan indikator ini.Proporsi air limbah yang dihasilkan kegiatan industri beserta konsentrasi parameter di dalamnya dilakukan melalui pendekatan swapantau yang dilaporkan secara daring (online) dan berkala melalui aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup), yang merupakan bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).Pengendalian pemenuhan Industri terhadap baku mutu limbah cair merupakan bagian dari PROPER, dengan tujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Aplikasi SIMPEL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Namun perlu menjadi catatan bahwa data pada aplikasi SIMPEL belum merupakan keseluruhan populasi industri di Indonesia.
1840 07.05.069 Persentase penerbitan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan di bidang lingkungan hidup dan SDA berkelanjutan Proporsi perizinan berusaha yang telah diterbitkan dengan memenuhi persetujuan lingkungan, dibandingkan dengan total perizinan berusaha yang diajukan dalam sektor lingkungan hidup dan pengelolaan SDA berkelanjutan. Indikator ini mencerminkan sejauh mana proses perizinan berusaha telah mematuhi ketentuan persetujuan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. persen
1841 07.05.070 Persentase Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dari Baseline Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan perederan Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri. Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/ atau penggantian Merkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. persen
1842 07.05.071 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Pembangunan Berketahanan Iklim telah menjadi salah satu prioritas nasional (PN) ke 6 (enam) dalam RPJMN 2020-2024 yaitu Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Peningkatan ketahanan iklim di Indonesia difokuskan pada 4 (empat) sektor terdampak perubahan iklim yaitu: 1. Sektor Kelautan dan Pesisir; 2. Sektor Air; 3. Sektor Pertanian; dan 4. Sektor Kesehatan. Kontribusi kegiatan ketahanan iklim terhadap penurunan kerugian ekonomi dapat dibedakan menjadi: (1) kegiatan inti yang dapat langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada sektor terdampak iklim; dan (2) kegiatan yang secara tidak langsung melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan wilayah, yang dapat menurunkan risiko bahaya sektoral. Kegiatan inti merupakan kegiatan aksi ketahanan iklim yang keluarannya dapat secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi di 4 (empat) sektor prioritas (Sektor Kelautan dan Pesisir, Sektor Air, Sektor Kesehatan dan Sektor Pertanian). Keluaran dari kegiatan inti dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB. Kegiatan pendukung merupakan kegiatan pembangunan yang keluarannya sulit atau tidak dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB, sehingga tidak secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada empat sektor prioritas. Keluaran dari kegiatan pendukung menurunkan risiko bahaya sektoral melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan, yang dapat berimplikasi pada pengurangan kerugian ekonomi dampak perubahan iklim. persen
1843 07.05.072 Persentase Penurunan Potensi Kerugian Ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada empat sektor prioritas (kelautan dan pesisir, air, pertanian dan kesehatan) Perubahan iklim berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian ekonomi terhadap PDB. Indikator ini melakukan perhitungan penurunan potensi kerugian terhadap PDB yang ditimbulkan akibat perubahan iklim pada empat sektor prioritas: kelautan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan persen
1844 07.05.073 Persentase Penurunan Sampah Terbuang ke Laut Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.Terdapat 4 (empat) tipe indikator sampah laut plastik: 1.Sampah laut yang berada di pantai 2.Sampah plastik di kolom perairan laut 3.Sampah plastik di dasar laut 4.Sampah plastik yang dimakan hewan laut (seperti burung laut, penyu dan lainnya) persen
1845 07.05.074 Persentase Penurunan Tingkat Konsumsi Perusak Ozon Pengurangan konsumsi bahan perusak ozon (BPO) berupa Hydroflorokarbon (HFC) yang merupakan bahan pengganti dari Hydrochlorofluorocarbon (HCFC). persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon