| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1816 |
07.05.047 |
Jumlah tindak pidana dan perdata, dan sengketa lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani |
Menunjukkan jumlah tindak pidana dan perdata serta sengketa lingkungan hidup, kehutanan dan tata ruang yang ditangani |
perkara |
| 1817 |
07.05.048 |
Jumlah TPA/LUR yang dioperasikan secara sanitary landfill / tingkat pengontrolan penuh |
Metode Lahan Urug Saniter adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga) |
unit |
| 1818 |
07.05.049 |
Jumlah unit pengelola taman kehati yang difasilitasi perencanan dan pengelolaanya |
fasilitasi perencanan dan pengelolaann unit pengelola taman kehati pada level daerah (provinsi/kab/kota) |
unit |
| 1819 |
07.05.050 |
Jumlah usaha/kegiatan/izin pengelolaan SDA dan lingkungan yang diawasi ketaatannya |
menunjukkan jumlah izin yang diawasi dari total izin yang diterbitkan |
usaha/ kegiatan/ izin |
| 1820 |
07.05.051 |
Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah |
1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi. |
persen |
| 1821 |
07.05.051.001 |
Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi |
1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi. |
persen |
| 1822 |
07.05.051.002 |
Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota |
1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota. |
persen |
| 1823 |
07.05.052 |
Ketersediaan status mutu DAS dan danau |
Indikator ini mengukur ketersediaan data dan informasi terkait status mutu ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) dan danau, termasuk kualitas air, kesehatan ekosistem akuatik, dan parameter terkait lainnya. Informasi ini penting untuk pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan pengambilan keputusan terkait konservasi dan pemanfaatan DAS dan danau. |
- |
| 1824 |
07.05.053 |
Layanan KLHS dan instrumen lingkungan hidup yang terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program |
Jumlah atau persentase kebijakan, rencana, dan program (KRP) pembangunan yang telah mengintegrasikan KLHS dan instrumen lingkungan hidup lainnya. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP. |
layanan |
| 1825 |
07.05.054 |
Nilai ekspor barang-barang berkategori hijau (Environmental Goods) |
(1) Produk yang disepakati sebagai environmental Good oleh APEC dan terdiri atas 54 produk (berdasarkan kode HS). (2) IMF à Produk yang memiliki karakteristik environmental Good (berkaitan dengan proteksi lingkungan atau barang yang diadaptasi untuk lebih hijau) |
miliar dolar Amerika Serikat |
| 1826 |
07.05.055 |
Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor industri yang menjadi prioritas dekarbonisasi |
proses mengurangi emisi GRK, terutama karbon dioksida, dari pembakaran bahan bakar fosil dan upaya dekarbonisasi industri dari komponen energi dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu: penggantian sumber energi fosil dengan energi ramah lingkungan seperti sel surya dan hidrogen; manajemen dan efisiensi energi dengan memanfaatkan peralatan yang mampu menurunkan konsumsi energi; strategi elektrifikasi proses produksi; serta pemanfaatan teknologi Carbon, Capture, Utilization, and Storage/CCUS. |
million tonnes of carbon dioxide equivalent |
| 1827 |
07.05.056 |
Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor industri |
Emisi Gas Rumah Kaca (ton CO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu.Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai ?transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,? terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). |
|
| 1828 |
07.05.057 |
Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) |
Intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) adalah perbandingan antara emisi gas rumah kaca yang terlepas ke atmosfer terhadap produk domestik regional bruto yang dihasilkan pada tahun tersebut. Penurunan intensitas emisi GRK untuk memperlihatkan sinergitas antara upaya penurunan emisi dengan pertumbuhan ekonomi. |
persen |
| 1829 |
07.05.058 |
Peran aktif dalam mengikuti kesepakatan multilateral internasional tentang bahan kimia dan limbah berbahaya |
Bahan Kimia dan Limbah Berbahaya adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.Beberapa perjanjian lingkungan hidup di tingkat internasional terkait dengan bahan kimia dan limbah B3, yang diharapkan dapat melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari pencemaran akibat bahan kimia dan limbah B3, adalah sebagai berikut:a)Konvensi Basel ? terkait dengan pengendalian Transboundary Movement dari B3 dan pembuangannya. Tahun 1993, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui Keputusan Presiden nomor 61 tahun 1993 dan amandemen Keputusan Presiden nomor 47 tahun 2005 untuk melarang limbah padat B3 import dan menjaga negara menjadi tempat pembuangan bagi segala macam limbah.b)Konvensi Rotterdam ? perjanjian yang mengikat (legally binding) terkait dengan implementasi prosedur the Prior Informed Consent (PIC) terutama perdagangan bahan berbahaya beracun. Indonesia meratifikasinya dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2013.c)Konvensi Stockholm ? perjanjian yang mengikat (legally binding), terkait dengan pengeliminasian Polutan Organik Persisten (POP). Pada tahun 2009, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 19 tahun 2009.d)Konvensi Montreal (Montreal Protocol) ? terkait bahan-bahan yang merusak lapisan ozon. Indonesia meratifikasi Protokol Montreal sejak tahun 1992 dan amandemen terbarunya melalui Perpres No. 129 Tahun 2022.e)Konvensi Minamata ? perjanjian terkait limbah merkuri. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 11 Tahun 2017. |
persen |
| 1830 |
07.05.059 |
Persentase aksi pendukung ketahanan iklim yang dilaksanakan di lokasi prioritas |
Persentase Lokasi Prioritas yang Melaksanakan Aksi Pendukung Berketahanan Iklim adalah indikator yang mengukur proporsi lokasi atau wilayah prioritas, seperti kabupaten, kota, atau kawasan tertentu, yang telah melaksanakan program, kegiatan, atau kebijakan yang mendukung penguatan ketahanan iklim. |
persen |