Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1786 07.05.016 Jumlah BUMD Air Minum yang mengelola Layanan Air Limbah Domestik Jumlah BUMD Air Minum/PDAM yang mengelola Layanan Air Limbah Domestik (layanan sistem terpusat dan setempat) badan usaha
1787 07.05.017 Jumlah Dana Publik/ Budget Tagging untuk Pendanaan Perubahan Iklim Komitmen Indonesia untuk menangani isu perubahan iklim telah tertuang di dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang mencanangkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan internasional dari skenario business as usual (BAU) pada tahun 2030. Untuk memenuhi komitmen ini diperlukan dukungan finansial yang memadai dan terukur. Proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional saat ini telah terintegrasi dalam Sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) SAKTI sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi output perubahan iklim melalui penandaan penganggaran (budget tagging). Kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim merupakan suatu terobosan pemerintah dalam rangka memantau, memobilisasi pendanaan, dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap dampak perubahan iklim di Indonesia. Penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) merupakan proses identifikasi besaran anggaran yang dialokasikan untuk membiayai output yang spesifik dari kegiatan yang terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Penandaan anggaran untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi dilakukan dengan menandai output yang terdapat di dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga melalui Sistem KRISNA dan di dalam pencatatan realisasi anggaran sistem SAKTI. rupiah
1788 07.05.018 Jumlah data informasi yang terregister dan terverifikasi Indikator ini mengacu pada jumlah total data informasi aksi mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca yang telah berhasil didaftarkan dalam suatu sistem dan telah diverifikasi kebenarannya. Proses registrasi melibatkan pencatatan atau input data ke dalam sistem, sedangkan verifikasi adalah proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan valid. sektor
1789 07.05.019 Jumlah dokumen pemantauan dan evaluasi implementasi konvensi keanekaragaman hayati dan protokol/kebijakan turunannya di Indonesia Jumlah Dokumen Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol/Kebijakan Turunannya di Indonesia merupakan cara untuk mengukur jumlah dokumen yang disusun untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD) beserta protokol dan kebijakan turunannya di Indonesia. Indikator ini mengacu pada jumlah dokumen resmi yang disusun oleh instansi terkait untuk memantau dan mengevaluasi implementasi CBD serta protokol dan kebijakan turunannya di Indonesia. Dokumen-dokumen ini mencakup laporan nasional, strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati, serta evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi. dokumen
1790 07.05.020 Jumlah Dokumen Penerapan Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Label ramah lingkungan (Ekolabel) adalah logo / label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.Ekolabel merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya (ISO 14020).Salah satu indikator produk di dalam pengadaan barang dan jasa berkelanjutan adalah produk bersertifikat ekolabel. dokumen
1791 07.05.021 Jumlah Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfir, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Jumlah emisi GRK tahunan adalah jumlah emisi GRK tahunan dari kegiatan yang dijalankan dalam pembangunan sektor- sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industry, limbah dan ekosistem pesisir dan laut (blue carbon). million tonnes of carbon dioxide equivalent
1792 07.05.022 Jumlah fasilitas limbah radioaktif yang dikelola Indikator ini mengacu kepada jumlah fasilitas yang melakukan kegiatan pra pengolahan limbah radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. Prapengolahan limbah radioaktif meliputi: 1. kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; 2. menempatkan limbah radioaktif ke dalam kontainer/wadah; 3. memberikan label dan tanda radiasi; 4. melakukan pengukuran paparan radiasi pada permukaan dan jarak 1 meter dari wadah/kontainer; dan 5. mengirimkan limbah tersebut ke IPLR BRIN. fasilitas
1793 07.05.023 Jumlah industri dan atau pelabuhan yang membuang air limbah ke laut yang memenuhi baku mutu air limbah Mengukur jumlah industri dan/atau pelabuhan yang membuang air limbah ke laut dengan kualitas yang sesuai atau lebih baik dari baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang diperbolehkan dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Indikator ini mendata jumlah industri dan/atau pelabuhan yang membuang air limbah ke laut. Data tersebut diinput oleh usaha pelaku ke dalam aplikasi SIMPEL milik KLH. industri/ usaha
1794 07.05.024 Jumlah industri yang memenuhi baku mutu emisi udara Mengukur jumlah industri yang emisi udaranya memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Baku mutu emisi adalah batas maksimum zat pencemar udara yang diperbolehkan dilepaskan dari sumber emisi ke udara ambien. Indikator ini mendata jumlah industri dan/atau pelabuhan yang berkontribusi terhadap emisi udara. Data tersebut diinput oleh usaha pelaku ke dalam aplikasi SISPEK milik KLH. industri
1795 07.05.025 Jumlah industri yang memenuhi kriteria pengendalian kerusakan ekosistem gambut Jumlah industri yang memenuhi kreiteria pengendalian kerusakan ekosistem gambut industri
1796 07.05.026 Jumlah industri yang memenuhi kriteria pengendalian kerusakan lahan (KLH) Mengukur jumlah industri, khususnya di sektor pertambangan, yang telah menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan lahan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lahan akibat kegiatan operasional mereka. Praktik ini mencakup kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang, pengelolaan bukaan lahan, pengaturan ketinggian dan kemiringan lereng agar stabil, serta identifikasi dan pengelolaan potensi pembentukan Air Asam Tambang. industri
1797 07.05.027 Jumlah industri yang memenuhi kualitas air limbah sesuai baku mutu Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan industri
1798 07.05.028 Jumlah kabupaten/kota dengan Kepala Keluarga yang melakukan pengelolaan sampah secara terstandar (pilar 4 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat/STBM) STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku hidup sehat di masyarakat melalui partisipasi aktif warga dalam menjaga sanitasi dan kebersihan lingkungan. STBM diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui kebersihan lingkungan dan perilaku hidup sehat. salah satu dari STBM, yaitu Pilar 4: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Pilar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Pengelolaan ini meliputi pemisahan sampah, daur ulang, dan pengolahan sampah agar tidak mencemari lingkungan, baik tanah maupun air. Ini penting untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Jumlah kab/kota dimaksud adalah kota/kabupaten dengan 75% Kepala Keluarga mengelola sampah yang memenuhi syarat. kabupaten/ kota
1799 07.05.029 Jumlah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan skor Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor air Jumlah kabupaten atau kota yang menunjukkan peningkatan skor pada Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor air. IRLH sektor air menilai respons dan kinerja pemerintah daerah dalam upaya pengendalian pencemaran dan perbaikan kualitas air melalui implementasi kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan terkait. Program Kali Bersih merupakan program pengendalian pencemaran air yang dilakukan melalui beberapa kegiatan utama seperti penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran air, pemantauan mutu air, penurunan beban pencemar dari kegiatan dan/atau usaha, pengawasan sumber pencemar, publikasi data dan informasi mutu air, serta inovasi dalam pengendalian pencemaran air. Terdapat program sejenis untuk setiap aspek penyusun indeks IKLH, yakni air, udara, tanah, dan air laut. Berdasarkan hasil penginputan masing-masing kriteria pada setiap program, apabila seluruh data dukung dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan sub-kriteria yang dimaksud, maka data dapat diverifikasi untuk selanjutnya dilakukan perhitungan nilai IRLH di setiap media. Perhitungan IRLH dilakukan terhadap program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan mencakup (1) peraturan perundang-undangan; (2) struktur dan pengembangan kompetensi; (3) perencanaan kegiatan; (4) implementasi; (5) pelibatan pemangku kepentingan; (5) publikasi; dan (6) inovasi. kabupaten/ kota
1800 07.05.030 Jumlah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan skor Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor lahan Pemantauan hutan dan deforestasi dilakukan pada seluruh daratan Indonesia baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan kabupaten/ kota

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon