| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1756 |
07.04.014 |
Nilai Ketahanan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
Metode perhitungan nilai indeks untuk Ketahanan Wilayah Pesisir berdasarkan tiga indikator utama: Rehabilitasi Wilayah Pesisir, Pengendalian Perubahan Iklim, dan Mitigasi Bencana |
|
| 1757 |
07.04.015 |
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi materi teknis perairan pesisir yang disetujui MKP untuk diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi |
Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir pada RTRW Provinsi/Dokumen Final RZWP-3-K merupakan dokumen tentang muatan tata ruang perairan pesisir dan pulau-pulau yang selanjutnya akan diintegrasikan dalam RTRW Provinsi, termasuk pendampingan, proses pengintegrasian baik pra-lintas sektor, lintas sektor, pasca-lintas sektor, evaluasi rancangan peraturan daerah, review, pengendalian, pemantauan dan evaluasi materi teknis perairan pesisir yang diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. |
dokumen |
| 1758 |
07.04.016 |
Penerapan pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan areal lautan |
Berdasarkan perspektif ekologi, pendekatan berbasis ekosistem mempertimbangkan hubungan antara organisme hidup, habitat, kondisi fisika dan kimia dari ekosistem, yang menitikberatkan pada pentingnya keterpaduan ekologi, keanekaragaman hayati dan Kesehatan ekosistem secara keseluruhan.Berdasarkan perspektif pengelolaan, pendekatan berbasis ekosistem juga mengacu pada strategi pengelolaan yang terpadu dari sistem sosial-ekologi yang mempertimbangkan faktor-faktor ekologi, sosial dan ekonomi serta menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.Pengelolaan berbasis ruang terhadap pesisir dan laut mendukung pengelolaan zona ekonomi ekslusif yang berkelanjutan.Integrated Coastal Zone Management (ICZM/Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu) merupakan pengelolaan terpadu dari wilayah pesisir dan laut melalui koordinasi lintas institusi dan Lembaga baik laut dan daratan.Marine Spatial Planning (MSP/Perencanaan Ruang Laut) menitikberatkan pada ZEE, yang mengintegrasikan kebutuhan dan kebijakan sector-sector kelautan didalam suatu kerangka perencanaan. |
dokumen |
| 1759 |
07.04.017 |
Persentase kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan |
Persentase Kepatuhan Pelaku Usaha KP terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan yang Berlaku adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana pelaku usaha dalam kategori tertentu (misalnya, KP atau Kelompok Pengusaha) mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Pelaku Usaha Sektor Perikanan adalah unit usaha orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perikanan mencakup subsektor penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur. Pelaku Usaha Sektor Kelautan adalah unit usaha orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang kelautan mencakup subsektor pelaku usaha pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan produk kelautan, dan pemanfaatan jasa kelautan yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kepatuhan adalah: 1. Pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, 2. Pelaku Usaha yang telah melakukan perbaikan& |
persen |
| 1760 |
07.04.018 |
Persentase luas kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil |
Indikator untuk mengukur perbandingan antara total luas kawasan konservasi perairan terhadap luas wilayah laut Indonesia. Perbandingan akan digunakan untuk memantau kinerja penambahan luas kawasan konservasi perairan menuju komitmen internasional terkait seperti 30 by 45 (Luas kawasan konservasi perairan seluas 30% dari total luas wilayah laut Indonesia). |
persen |
| 1761 |
07.04.019 |
Persentase Lulusan Pendidikan dan Pelatihan KP yang terserap di Dunia Usaha, Dunia Industri, dan/atau Dunia Kerja |
Indikator keberhasilan yang mengukur sejauh mana lulusan pendidikan dan pelatihan KP mampu mendapatkan pekerjaan, mengembangkan usahanya dan/atau terlibat dalam kegiatan produktif di sektor usaha, industri, dunia kerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dunia Usaha (SKDU) dari Kelurahan/Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Bekerja/Kartu Pegawai/Kartu KUSUKA/Perjanjian Kerja/SK Kelompok. |
persen |
| 1762 |
07.04.020 |
Persentase Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir |
Persentase jumlah dokumen materi teknis yang diselesaikan setiap tahun dibagi dengan total dokumen materi teknis yang direncanakan untuk disusun selama 2025-2029 (147 dokumen). |
persen |
| 1763 |
07.04.021 |
Produktivitas Lahan Garam Rakyat |
Produktivitas lahan garam rakyat adalah indikator untuk menghitung jumlah produksi garam yang dihasilkan dari 1 hektar tambak garam rakyat. |
ton per hektare |
| 1764 |
07.04.022 |
Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea) |
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang Berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. |
dokumen |
| 1765 |
07.04.023 |
Volume penanggulangan sampah dari aktivitas masyarakat di pesisir dan laut |
Total sampah yang dikumpulkan yang berasal dari aktivitas masyarakat di pesisir dan laut. Baseline sampah yang dikumpulkan dari aktivitas tersebut adalah sebanyak 744,60 ton pada tahun 2024. |
ton |
| 1766 |
07.05.001 |
Berat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. |
kilogram |
| 1767 |
07.05.002 |
Indeks Daftar Merah/ Red-list Index |
Indeks Daftar Merah (Red List Index/RLI) dikembangkan untuk menunjukkan tren risiko kepunahan keseluruhan untuk spesies dan memberikan indikator yang digunakan oleh pemerintah untuk melacak kemajuan mencapai target yang mengurangi hilangnya keanekaragaman hayati.Daftar merah IUCN (IUCN Red List) bertujuan memberikan analisis informasi mengenai status, tren, dan keterancamanan spesies. Daftar ini memiliki 7 kategori untuk menetapkan tingkat kepunahan satwa di alam, yaitu: (1) punah; (2) punah di alam liar, (3) kritis, (4) genting, (5) rentan,(6) hampir terancam, dan (7) risiko rendah.Di Indonesia telah menetapkan 25 jenis satwa terancam punah prioritas yang akan ditingkatkan populasinya yaitu: 1) Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae); 2) Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus); 3) Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus); 4) Owa Jawa (Hylobates moloch); 5) Banteng (Bos javanicus); 6) Elang Jawa (Spizaetus bartelsi); 7) Jalak Bali (Leucopsar rothchildi); 8) Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 9) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), 10) Komodo (Varanus komodoensis); 11) Bekantan (Nasalis larvatus); 12) Anoa (Bubalus depressicornis and Bubalus quarlesi); 13) Babirusa (Babyrousa babyrussa); 14) Maleo (Macrocephalon maleo); 15) Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas); 16) Rusa Bawean (Axis kuhlii); 17) Cenderawasih (Macgregoria pulchra, Paradisaea raggiana, Paradisaea apoda, Cicinnurus regius, Seleucidis melanoleuca, Paradisaea rubra); 18) Surili (Presbytis fredericae, Presbytis comata); 19) Tarsius (Tarsius fuscus);20) Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra, Macaca maura); 21) Julang sumba (Rhyticeros everetii); 22) Nuri kepala hitam (Lorius domicella, Lorius lory); 23) Penyu (Chelonia mydas, Eretmochelys imbricata); 24) Kanguru pohon (Dendrolagus mbaiso); 25) Celepuk Rinjani (Otus jolanodea). |
- |
| 1768 |
07.05.003 |
Indeks Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup |
Indeks Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) adalah indikator yang mencerminkan sejauh mana kapasitas lingkungan dapat mendukung kehidupan manusia secara berkelanjutan tanpa menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Indeks ini merupakan hasil integrasi antara Indeks Kemampuan Pemanfaatan Lingkungan Hidup dan Indeks Perilaku Ramah Lingkungan Hidup. |
- |
| 1769 |
07.05.004 |
Indeks Ekonomi Hijau |
Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada investasi, kapital dan infrastruktur, lapangan kerja dan keterampilan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau ditujukan sebagai alat untuk mengukur progres dan capaian transformasi ekonomi menuju Ekonomi Hijau secara tangible, representatif, dan akurat. Indeks Ekonomi Hijau Nasional terdiri dari 15 indikator terpilih yang mewakili 3 (tiga) pilar Sustainable Development: ekonomi (6 indikator), sosial (4 indikator), dan lingkungan (6 indikator). Indikator ekonomi terdiri dari 6 (enam) indikator: intensitas emisi, intensitas energi, GNI per kapita, produktivitas pertanian, produktivitas tenaga kerja industri dan jasa. Indikator sosial terdiri dari 4 (empat) indikator: rata-rata lama sekolah, angka harapan hidup, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran. Indikator lingkungan terdiri dari 5 (lima) indikator: tutupan hutan, energi baru terbarukan, pengelolaan sampah, penurunan emisi, dan lahan gambut terdegradasi. |
- |
| 1770 |
07.05.005 |
Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) |
Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) merupakan instrumen standar penilaian kinerja pengelolaan sampah dari pusat hingga daerah sehingga hasil penilaian dapat dengan mudah dibandingkan dan digunakan sebagai instrumen untuk memberikan insentif (reward) dan disinsentif (punishment) bagi daerah dan pusat. |
- |