Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1741 07.03.037 Persentase Tutupan Lahan pada Sempadan DAS Persentase Tutupan Lahan pada Sempadan DAS adalah indikator yang mengukur proporsi area sempadan sungai yang tertutup oleh vegetasi atau penutup lahan lainnya dalam suatu periode tertentu. Sempadan sungai adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan yang merupakan kawasan lindung tepi sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai. Indikator ini penting untuk menilai kondisi ekosistem riparian dan efektivitas upaya konservasi serta pengelolaan sumber daya air. persen
1742 07.03.038 Presentase Peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Persentase Peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) adalah indikator yang mengukur tingkat peningkatan kelas atau kategori KUPS dalam periode tertentu. KUPS sendiri adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang akan dan/atau telah melakukan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. persen
1743 07.03.039 Presentase Peningkatan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. persen
1744 07.04.001 Indeks Kesiapan Sarana dan Prasarana Pengawasan SDKP Mengukur tingkat kesiapan sarana (kapal pengawas kelautan dan perikanan) dan prasarana Pengawasan SDKP (bangunan utama) dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan SDKP. Kesiapan kapal pengawas tediri dari: perlengkapan navigasi, perlengkapan komunikas, perlengkapan keselamatan, konstruksi kapal, perlengkapan kapal, dan perlengkapan bagian mesin. Kesiapan bangunan utama PSDKP terdiri dari: lingkungan bangunan, struktur bangunan, arsitektur bangunan, mekanikal/sistem plumbing, dan elektrikal -
1745 07.04.002 Indeks Operasi Armada Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan Mengukur efektivitas pelaksanaan operasi armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah laut yang terdiri dari operasi kapal pengawas, operasi pesawat patroli (air surveillance), dan operasi speedboat pengawas -
1746 07.04.003 Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil Suatu alat ukur atau indikator komposit yang dirancang untuk menilai dan mengevaluasi tingkat pembangunan di pulau-pulau kecil. Indeks ini mencakup berbagai dimensi pembangunan, seperti ekonomi, sosial, lingkungan, infrastruktur dan pertahanan keamanan, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan khusus pulau-pulau kecil.
1747 07.04.004 Jumlah nelayan yang terlindungi Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman. orang
1748 07.04.005 Volume Produksi Garam Banyaknya garam yang dihasilkan oleh petambak garam dan usaha garam. ton
1749 07.04.006 Kawasan konservasi daerah yang operasional Luasan kawasan konservasi Daerah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkelola merupakan Jumlah besaran area pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang digunakan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan hektare
1750 07.04.007 Luas Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil meliputi kawasan konservasi perairan dan taman nasional laut. Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.Taman nasional laut adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.Jumlah kawasan konservasi perairan laut adalah luas keseluruhan kawasan konservasi perairan territorial pada periode waktu tertentu yang dinyatakan satuan hektar.Capaian luas kawasan konservasi perairan laut sesuai dengan target Aichi, yaitu 32,5 juta ha atau 10 % dari luas perairan Indonesia sebesar 325 juta ha. juta hektare
1751 07.04.008 Luas Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang Efektif Dikelola Indikator untuk mengukur total luas kawasan konservasi yang dikelola secara berkelanjutan untuk mencapai tujuan tujuan pengelolaan kawasan konservasi juta hektare
1752 07.04.010 Luasan pesisir dan laut terkontaminasi dan rusak yang terpulihkan Indikator ini merujuk pada total area wilayah pesisir dan laut yang mengalami pemulihan setelah sebelumnya terkontaminasi atau rusak akibat aktivitas manusia atau bencana alam. Pemulihan ini mencakup perbaikan ekosistem seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun, serta kualitas air laut dan pesisir.? Luasan pesisir dan laut yang terdampak dalam kejadian musibah pencemaran tumpahan minyak dilaporkan ke PPKL KLH. Laporan kasus tumpahan minyak bisa dilihat sebenarnya di website ppkl.menlh.go.id meter persegi
1753 07.04.011 Nilai efektivitas pengelolaan biota perairan langka, terancam punah, dilindungi, dan/atau Appendix CITES Aspek penilaian efektivitas pengelolaan jenis ikan dilindungi dan terancam punah meliputi 4 kriteria/tahapan yaitu input/perencanaan, proses/implementasi, output/luaran dan outcome/dampak. Keseluruhan aspek tersebut diterjemahkan/diturunkan menjadi indikator untuk mengukur efektivitas pengelolaan pada kriteria input, proses, output, dan outcome. Perhitungan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 11 Tahun 2021. -
1754 07.04.012 Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Penilaian evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan (EVIKA) dihitung berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 28/KEP-DJPKRL/2020 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi dievaluasi dengan serangkaian pertanyaan yang dikategorikan berdasarkan kriteria input, proses, output dan outcome. -
1755 07.04.013 Nilai kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang direhabilitasi 1. Wilayah pesisir yang meningkat nilai rehabilitasi merupakan bagian dari perhitungan atas Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meningkat ketahanannya, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan melalui: a. Rehabilitasi ekosistem mangrove b. Rehabilitasi ekosistem padang lamun c. Rehabilitasi ekosistem terumbu karang d. Pembangunan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Pesisir (PRPEP) e. Pengembangan mata pencaharian masyarakat pesisir melalui produk turunan mangrove 2. Kegiatan dilakukan dalam satu kawasan/wilayah pada kabupaten/kota. diperkenankan intervensi lebih dari satu kegiatan pada kawasan dalam satu kabupaten/kota nilai

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon