Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1696 07.02.033 Susut Jaringan Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik. persen
1697 07.02.034 Jumlah Sambungan Rumah Jaringan Gas Kota yang Dibangun Melalui Skema APBN, KPBU, dan BUMN Pembangunan Jaringan Gas Kota untuk Rumah Tangga (Jargas) untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil seperti minyak tanah dan LPG, serta mengurangi subsidi energi. Pembangunan Jargas dilaksanakan melalui 3 (tiga) skema, yaitu Skema APBN, Skema KPBU, dan Skema BUMN atau Mandiri sambungan rumah
1698 07.02.035 Disparitas Harga Jual Eceran BBM Solar (jenis BBM tertentu) Perbedaan atau selisih harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu minyak solar, antara wilayah yang satu dengan wilayah lainnya di seluruh Indonesia. persen
1699 07.02.036 Disparitas Harga Jual Eceran Bensin (jenis BBM khusus penugasan) Perbedaan atau selisih harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang saat ini merujuk pada bensin RON 90 (Pertalite), di berbagai wilayah di Indonesia. persen
1700 07.02.037 Jumlah Rekomendasi terhadap Usulan Indeks Perlindungan Ruang (IPR) jumlah dari berbagai masukan atau saran yang diberikan oleh berbagai pihak yang berkompeten terhadap usulan Indeks Perlindungan Ruang unit
1701 07.02.038 Jumlah Rumah Tangga Penerima Listrik yang Bersumber dari Pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) jumlah rumah tangga yang menerima pasokan listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTA), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik biomassa, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), di suatu wilayah tertentu unit
1702 07.02.039 Jumlah Volume Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota total jumlah air tanah yang terkandung dalam cekungan air tanah yang melintasi beberapa wilayah administratif, yang dihitung berdasarkan data geohidrologi yang tersedia dan perhitungan volume air tanah yang ada pada kedalaman tertentu di dalam cekungan tersebut liter
1703 07.02.040 Luas Wilayah Pengendalian Rawan (WPR) yang Diusulkan Pemerintah Daerah area atau zona yang diidentifikasi oleh pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam perencanaan tata ruang wilayah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang di suatu wilayah administratif (kabupaten/kota) meter
1704 07.02.041 Luas Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota luas area atau wilayah yang berada di dalam cekungan air tanah yang ditetapkan sebagai zona konservasi berdasarkan pertimbangan ekologi, hidrologi, dan kebutuhan pengelolaan air tanah lintas wilayah administratif. Area ini mencakup bagian dari cekungan yang dianggap sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah yang mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk untuk irigasi, penyediaan air minum, dan ekosistem. meter
1705 07.03.001 Desa yang menggunakan data dan informasi batas kawasan hutan sebagai rujukan dalam peta wilayah desa Data dan informasi terkait kawasan hutan yang tersampaikan kepada masyarakat dan menjadi rujukan pada tingkat desa desa
1706 07.03.002 Indeks tutupan hijau pegunungan Indeks Tutup Hijau Pegunungan (Mountain Green Cover Index/MGCI) dimaksudkan untuk mengukur perubahan vegetasi hijau di area pegunungan, yaitu: kelas tutupan lahan hutan, lahan pertanian, padang rumput, lahan basah, pemukiman, dan tanah lainnya (sesuai IPCC). Indeks akan memberikan informasi tentang perubahan tutupan vegetasi dan akan membantu mengidentifikasi status konservasi lingkungan pegunungan. Mountain Green Cover Index adalah alat yang efektif untuk menunjukkan bagaimana ekosistem gunung berevolusi dan untuk menilai kondisi konservasi dan kesehatannya. Pemantauan perubahan vegetasi gunung dari waktu ke waktu memberikan ukuran yang memadai dari status konservasi ekosistem gunung. Indikator ini memastikan bahwa gunung dikelola secara efisien, dan keseimbangan yang lebih baik tercapai antara konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Misalnya, pengurangannya umumnya dapat dikaitkan dengan penggembalaan yang berlebihan, pembukaan lahan, urbanisasi, eksploitasi hutan, ekstraksi kayu, pengumpulan kayu bakar, kebakaran. Peningkatannya disebabkan oleh pertumbuhan vegetasi yang mungkin terkait dengan restorasi lahan, reboisasi, atau program aforestasi. Perkembangan tahun 2017, sekitar 76% wilayah gunung dunia ditutupi oleh bentuk vegetasi hijau, termasuk hutan, semak, padang rumput, dan lahan pertanian. Tutupan hijau pegunungan paling rendah di Asia Barat dan Afrika Utara (60%) dan tertinggi di Oceania (96%), sedangkan wilayah Asia Tenggara dan Timur sekitar 71%. Beberapa kasus, tutupan hijau pegunungan berkorelasi positif dengan kondisi kesehatan pegunungan dan untuk memenuhi peran ekosistemnya.Pegunungan didefinisikan sesuai dengan klasifikasi UNEP-WCMC yang mengidentifikasi berdasarkan ketinggian, kemiringan dan rentang ketinggian lokal seperti yang dijelaskan oleh Kapos et al. (2000):Kelas 1: ketinggian 4.500 meterKelas 2: ketinggian 3.500?4.500 meterKelas 3: ketinggian 2.500?3.500 meterKelas 4: ketinggian 1.500?2.500 meter dan kemiringan 2Kelas 5: ketinggian 1.000?1.500 meter dan kemiringan 5 atau rentang ketinggian lokal (radius 7 kilometer LER) 300 meterKelas 6: ketinggian 300-1.000 meter dan rentang ketinggian lokal (radius 7 kilometer) 300 meter. -
1707 07.03.003 Jumlah dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Dana hibah adalah suatu pemberian baik berupa uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lainnya yang bertujuan untuk memajukan atau menunjang tercapainya sasaran suatu program yang sedang dijalankan. Dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air merupakan dana (uang) yang telah diregistrasi oleh Kementerian Keuangan. rupiah
1708 07.03.004 Jumlah kasus perburuan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang hidup di alam bebas dan / atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tipologi kasus lingkungan hidup terdiri atas: pembalakan liar, perambahan, pencemaran linkgungan, kebakaran hutan dan lahan kerusakan lingkungan serta peredaran illegal TSL. Pada indikator ini, tipologi kasus lingkungan hidup yang di hitung adalah peredaran illegal TSL. kasus
1709 07.03.005 Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan Jumlah Mata Air yang Dipertahankan dan Diselamatkan sebagai upaya melaksanakan perlindungan mata air dengan dengan melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan mata air, serta melaksanakan kegiatan RHL di kawasan sekitar mata air dan daerah resapan (imbuhan) mata air baik di dalam maupun luar kawasan hutan agar fungsi dan manfaatnya lestari untuk kesejahteraan masyarakat unit
1710 07.03.006 Jumlah Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (Buah-buahan, Umbi-umbian, Jagung, Sagu, Tebu, Singkong) Total volume produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang mencakup komoditas seperti buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, dan singkong yang diperoleh dari kawasan hutan dalam periode tertentu. HHBK didefinisikan sebagai semua hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani termasuk produk budidaya kecuali kayu yang asalnya dari hutan. ton

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon