Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1711 07.03.007 Jumlah tumbuhan dan satwa liar dari hasil perburuan atau perdagangan ilegal Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang hidup di alam bebas dan / atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tipologi kasus lingkungan hidup terdiri atas: pembalakan liar, perambahan, pencemaran linkgungan, kebakaran hutan dan lahan kerusakan lingkungan serta peredaran illegal TSL. Pada indikator ini,tipologi kasus lingkungan hidup yang di hitung adalah peredaran illegal TSL. kasus
1712 07.03.008 Jumlah unit KSA, KPA, dan TB dengan kategori pengelolaan efektif Indikator Jumlah unit KSA (Kawasan Suaka Alam), KPA (Kawasan Pelestarian Alam), dan TB (Taman Buru) dengan kategori pengelolaan efektif mengukur jumlah kawasan konservasi yang telah memenuhi standar efektivitas pengelolaan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria efektivitas ini biasanya mencakup perlindungan ekosistem, tata kelola kawasan, keberlanjutan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan yang sesuai dengan peraturan konservasi nasional. Evaluasi pengelolaan efektif dilakukan dengan mengacu pada metode seperti METT (Management Effectiveness Tracking Tool) atau sistem pemantauan berbasis kinerja yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumber : PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam unit
1713 07.03.009 Kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan (kelompok) Pengelolaan hutan bersama masyarakat yang berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan hutan secara berkelanjutan kelompok masyarakat
1714 07.03.010 Kemajuan pengelolaan hutan lestari Kemajuan menuju pengelolaan hutan lestari merujuk pada hasil inventarisai dan verifikasi penilaian terhadap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang dinyatakan efektif. Penetapan KPH efektif sesuai dengan Keputusan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
1715 07.03.011 Luas akses kelola hutan oleh masyarakat Luas Akses Kelola Hutan oleh Masyarakat adalah luas akses kelola hutan melalui skema perhutanan sosial melalui Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan hektare
1716 07.03.012 Luas Areal Preservasi yang dikembangkan Indikator ini merujuk pada luas wilayah yang ditetapkan dan dikelola sebagai areal preservasi, yaitu area di luar kawasan konservasi resmi seperti Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi dan fungsi ekologis penting. Areal preservasi dapat mencakup daerah penyangga, koridor ekologis, areal dengan nilai konservasi tinggi, areal konservasi kelola masyarakat, dan daerah perlindungan kearifan lokal. ? hektare
1717 07.03.013 Luas kawasan hutan konservasi yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon Jumlah luas kawasan yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon juta hektare
1718 07.03.014 Luas kawasan hutan yang diamankan Mengetahui luas kawasan hutan yang diamankan melalui jumlah kasus pengamanan kawasan hutan dan penanganan hasil hutan illegal yang ditindaklanjuti hektare
1719 07.03.015 Luas kawasan situs penting keanekaragaman hayati pegunungan dalam kawasan konservasi Indikator ini mencakup area terlindung dari situs-situs penting untuk keanekaragaman hayati gunung menunjukkan tren temporal dalam persentase rata-rata dari setiap situs penting untuk keanekaragaman hayati gunung (misal: situs-situs yang berkontribusi signifikan terhadappersistensi keanekaragaman hayati global) yang dicakup oleh kawasan konservasi yang ditunjuk.Kawasan konservasi sebagaimana didefinisikan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN; Dudley 2008), secara jelas didefinisikan sebagai ruang geografis, diakui, didedikasikan dan dikelola, melalui cara- cara legal atau efektif lainnya, untuk mencapai konservasi alam jangka panjang dengan terkait jasa ekosistem dan nilai-nilai budaya. Yang penting, berbagai tujuan manajemen spesifik diakui dalam definisi ini, mencakup konservasi, restorasi, dan penggunaan berkelanjutan:Kategori Ia: Cagar alam yang ketatKategori Ib: Area hutan belantaraKategori II: Taman nasionalKategori III: Monumen atau fitur alamKategori IV: Wilayah pengelolaan habitat / spesiesKategori V: Lansekap yang dilindungi / bentang lautKategori VI: Kawasan lindung dengan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutanLokasi-lokasi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap persistensi keanekaragaman hayati global diidentifikasi mengikuti kriteria standar global untuk identifikasi Area Keanekaragaman Hayati Kunci (IUCN 2016) yang diterapkan di tingkat nasional. Hingga saat ini, dua varian kriteria standar ini telah diterapkan di semua negara. Yang pertama adalah untuk identifikasi Area Burung dan Keanekaragaman Hayati Penting, yaitu, situs-situs yang berkontribusi signifikan terhadap persistensi keanekaragaman hayati global, yang diidentifikasi menggunakan data burung, di mana lebih 12.000 situs secara total telah diidentifikasi dari semua negara di dunia (BirdLife Internasional 2014). Yang kedua adalah untuk mengidentifikasi situs Alliance for Zero Extinction (Ricketts et al. 2005), yaitu, situs yang secara efektif menampung seluruh populasi setidaknya satu spesies yang dinilai sebagai Sangat Terancam Punah atau Terancam Punah dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah IUCN. Secara total, 587 situs Alliance for Zero Extinction telah diidentifikasi untuk 920 spesies mamalia, burung, amfibi, reptil, konifer, dan karang pembentuk terumbu. Standar global untuk identifikasi Area Keanekaragaman Hayati Kunci yang menyatukan pendekatan-pendekatan ini bersama dengan mekanisme lain untuk mengidentifikasi situs-situs penting untuk spesies dan ekosistem lain telah disetujui oleh IUCN (2016). kilometer persegi
1720 07.03.016 Luas pemulihan ekosistem di KSA, KPA dan TB total luas lahan dalam KSA, KPA, dan TB yang telah mengalami kegiatan pemulihan ekosistem. Pemulihan ekosistem mencakup upaya mengembalikan fungsi dan struktur ekosistem yang terganggu atau terdegradasi, sehingga dapat mendukung keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis lainnya. KSA meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, sementara KPA mencakup Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. TB adalah kawasan yang ditetapkan untuk kegiatan perburuan yang terkontrol. hektare
1721 07.03.017 Luasan lahan kritis dalam DAS yang dipulihkan Mengetahui tersedianya kuantitas air berdasarkan dengan bertambahnya luas tutupan hutan di wilayah DAS. juta hektare
1722 07.03.018 Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Berkelanjutan Nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan berarti sumbangan sektor kehutanan yang berupa nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit produksi lingkup sektor kehutanan di seluruh wilayah Indonesia. triliun rupiah
1723 07.03.019 Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan Indikator Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan mengukur jumlah pendapatan yang diperoleh negara dari pemanfaatan sumber daya hayati secara legal dan berkelanjutan, yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemanfaatan ini meliputi kegiatan seperti perizinan pemanfaatan satwa liar, hasil hutan bukan kayu (HHBK), perdagangan legal satwa dan tumbuhan langka (sesuai aturan CITES), serta pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata berbasis keanekaragaman hayati miliar rupiah
1724 07.03.020 Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan KSA, KPA dan TB Penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari adanya pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di kawasan konservasi miliar rupiah
1725 07.03.021 Nilai PNBP Fungsional Kehutanan PNBP Fungsional adalah PNBP yang tarifnya diatur oleh Peraturan Pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat izin/persetujuan Menteri Keuangan yang merupakan penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian negara/Lembaga (K/L) atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya triliun rupiah

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon