Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1726 07.03.022 Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat kehutanan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Masyarakat Hutan adalah nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh kegiatan perhutanan sosial dan kelompok tani hutan, termasuk penjualan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan jasa lingkungan serta hasil hutan lainnya. NTE digunakan sebagai tolak ukur kinerja penyuluh kehutanan dalam mendampingi kelompok tani hutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha perhutanan sosial yang berkelanjutan miliar rupiah
1727 07.03.023 Penguatan kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak (KPH, KUPS dan PBPH) Meningkatnya kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak unit
1728 07.03.024 Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial adalah suatu pendekatan yang memberikan hak hukum kepada komunitas lokal untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Ini melibatkan proses pemberian izin atau hak pengelolaan hutan kepada masyarakat, serta pengakuan dan dukungan terhadap praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi komunitas. persen
1729 07.03.025 Peningkatan sumbangan PDRB subsektor Kehutanan Besarnya perubahan kontribusi subsektor kehutanan terhadap total PDRB dalam suatu periode tertentu. Peningkatan sumbangan ini mencerminkan pertumbuhan dan peran penting subsektor kehutanan dalam perekonomian wilayah tersebut. persen
1730 07.03.026 Penurunan Laju Deforestasi Upaya perbaikan pengamanan dan perlindungan hutan dan kawasan hutan dari segala gangguan dan ancaman kerusakan hutan termasuk kebakaran hutan dalam mengoptimalkan keberlanjutan pembangunan kehutanan dan kontribusi terhadap ekonomi juta hektare per tahun
1731 07.03.027 Penurunan luas lahan yang terdegradasi atau kritis Upaya aktif untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak atau terdegradasi. kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, dan mendukung keberlanjutan kehidupan hektare
1732 07.03.028 Persentase Kawasan Hutan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.Tutupan hutan adalah kawasan hutan dan non kawasan hutan yang tertutup vegetasi tidak termasuk perairan umum, seperti sungai besar dan danau di suatu wilayah. Data tutupan hutan merupakan data geospasial yang menggambarkan kondisi penutup lahan pada skala 1:250.000 hasil penafsiran citra penginderaan jauh. persen
1733 07.03.029 Persentase kerusakan hutan pertahun (deforestrasi) Persentase kerusakan hutan per tahun, atau deforestasi, adalah ukuran yang menggambarkan proporsi area hutan yang hilang atau rusak dalam satu tahun. Ini adalah indikator penting untuk memantau perubahan dalam tutupan hutan dan dampaknya terhadap lingkungan. persen
1734 07.03.030 Persentase Luas lahan kritis yang direhabilitasi Persentase luas lahan kritis yang direhabilitasi adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar bagian dari total lahan kritis yang telah dilakukan rehabilitasi atau pemulihan dalam periode tertentu. Lahan kritis adalah area yang mengalami degradasi atau kerusakan sehingga fungsinya terganggu dan membutuhkan rehabilitasi untuk memulihkan kesuburannya dan fungsi ekologisnya. persen
1735 07.03.031 Proporsi situs penting keanekaragaman hayati daratan dan perairan darat dalam kawasan konservasi, berdasarkan jenis ekosistemnya Kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT) adalah kawasan hutan konservasi dan hutan di luar konservasi termasuk areal penggunaan lain (APL) yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi pada level ekosistem dan spesies. Kawasan bernilai konservasi tinggi juga termasuk daerah yang dihuni oleh satwa prioritas yang terdapat dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) adalah kawasan bernilai ekosistem penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. Proporsi situs penting keanekaragaman hayati telah mempertimbangkan: 1. Keanekaragaman hayati 2. Keterancaman 3. Endemisitas 4. Kesesuaian habitat persen
1736 07.03.032 Indeks Keanegarakaman Hayati Keanekaragaman Hayati adalah variasi makhluk hidup mulai dari gen, spesies hingga ekosistem pada suatu wilayah. -
1737 07.03.033 Kontribusi Sektor Kehutanan terhadap PDRB Menunjukkan persentase sumbangan sektor kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan terhadap total nilai tambah (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. persen
1738 07.03.034 Persentase Penurunan Total Padatan Terlarut (TSS/Total Suspended Solid) Bahan-bahan tersuspensi (diameter & 1 µm ) yang tertahan pada saringan Millipore dengan diameter pori 0,45 µm. TSS terdiri atas lumpur dan pasir halus serta jasad-jasad renik, yang terutama disebabkan oleh kikisan tanah atau erosi tanah yang terbawa ke badan air. Padatan tersuspensi dikategorikan dalam padatan sulit mengendap, sehingga tidak dapat dihilangkan dengan pengendapan gravitasi konvensional (Suprihatin dan Suparno 2013). persen
1739 07.03.035 Persentase Sampah dan Limbah pada DAS Persentase Sampah dan Limbah pada Derah Aliran Sungai adalah ukuran yang menunjukkan proporsi wilayah dalam suatu Derah Aliran Sungai yang terkontaminasi oleh sampah dan limbah dalam suatu periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk menilai tingkat pencemaran dan efektivitas pengelolaan sampah dan limbah di DAS guna mendukung konservasi dan keberlanjutan ekosistem sungai. persen
1740 07.03.036 Persentase Tutupan Lahan ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa besar proporsi suatu wilayah yang tertutupi oleh jenis penutup lahan tertentu, seperti hutan, lahan pertanian, permukiman, badan air, atau lainnya, dibandingkan dengan total luas wilayah tersebut. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon