Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1771 07.05.006 Indeks Kualitas Air Indeks Kualitas Air (IKA) dihitung dari hasil konversi indeks pencemaran. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan. Perhitungan IKA dilakukan berdasarkan Penentuan Status Mutu Air. Perhitungan IKA memiliki konsep bahwa semakin tinggi indeks pencemar maka semakin buruk kualitas airnya. Perhitungan ini didasarkan pada nilai hasil sampel terhadap baku mutu tiap parameter. Terdapat 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air permukaan yaitu: TSS (total suspended solid atau zat padat tersuspensi); DO (dissolved oxygen atau oksigen terlarut); BOD (biochemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen biokimiawi); COD (chemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen kimiawi) T-P (total phosfat); fecal coli dan total coli. Nilai IKA dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain: (a) penurunan beban pencemaran serta upaya pemulihan (restorasi) pada beberapa sumber air; (b) ketersedian dan fluktuasi debit air yang dipengaruhi oleh perubahan fungsi lahan serta faktor cuaca lokal, iklim regional dan global; (c) penggunaan air; dan (d) serta tingkat erosi dan sedimentasi. -
1772 07.05.007 Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) IKAL merupakan suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air laut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas air laut dalam suatu wialayah pada waktu tertentu. Nilai IKAL dihitung berdasarkan data pemabtauan kualitas air laut yang diakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov di 34 provinsi. Lokasi pemantauannya ditentukan berdasarkan keadaan kondisi ingkungan di lokasi tersebut, seperti muara sungai, sekitar pelabuhan, perkampungan nelayan, dan industri;Indeks Kualitas Air Laut adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air laut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas air laut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
1773 07.05.008 Indeks Kualitas Ekosistem Gambut Nilai yang menggambarkan kualitas ekosistem gambut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas ekosistem gambut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. -
1774 07.05.009 Indeks Kualitas Lahan (IKL) Indeks Kualitas Lahan (IKL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). IKL menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh dampak kebakaran dan kanal pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) merupakan nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. Kualitas tutupan lahan yang dihitung adalah tutupan yang mencerminkan kondisi vegetasi yang menutupi suatu bidang lahan dalam wilayah provinsi. Kualitas tutupan lahan yang baik ditunjukkan dengan proporsi penutupan lahan yang dikategorikan sebagai hutan menutupi area (coverage area) mendekati 84,3% dari luas wilayah administrasinya atau dengan rentang nilai indeks 90 ? 100. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas ekosistem gambut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Parameter utama yang digunakan dalam metodologi Indeks Kualitas Ekosistem Gambut yaitu areal terdampak Kanal, indikasi areal terbakar, perubahan Tutupan Lahan, tinggi muka air tanah (TMAT), dan tereksposnya sedimen pirit dan/atau kwarsa dengan proporsi bobotnya pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya. -
1775 07.05.010 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). -
1776 07.05.010.001 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Ibu Kota Nusantara Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). -
1777 07.05.010.002 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Daerah Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). -
1778 07.05.011 Indeks Kualitas Tutupan Lahan Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang selanjutnya disingkat IKTL adalah nilai yang menggambarkan kualitas Tutupan Lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. Sumber: Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021 -
1779 07.05.012 Indeks Kualitas Udara Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh beberapa wilayah perkotaan di Indonesia. Kecenderungan penurunan kualitas udara di beberapa kota besar di Indonesia. Selain itu kebutuhan akan transportasi dan energi semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk.Indeks kualitas udara pada umumnya dihitung berdasarkan lima pencemar utama yaitu oksidan/ ozon di permukaan, bahan partikel, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO) dan nitrogen dioksida (NO). Parameter NOx mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin, dan SOx mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya.Ukuran yang digunakan untuk menilai kualitas udara berdasarkan pengukuran parameter pencemar udara yang digunakan dalam perhitungan Indeks Kualitas Udara yaitu NO2, SO2 dan PM2,5 -
1780 07.05.013 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati adalah ukuran atas keseluruhan capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan dating. unit
1781 07.05.013.001 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Komponen Pengurangan Ancaman Indeks Pengurangan ancaman kehilangan kehati adalah salah satu dari dua komponen penyusun Indeks Pengelolaan Kehati. Indeks ini merupakan penilaian dari upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. unit
1782 07.05.013.002 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kompinen Pemanfaatan Berkelanjutan Indeks Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan datang. unit
1783 07.05.013.003 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati adalah ukuran atas keseluruhan capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan dating. unit
1784 07.05.014 Intensitas emisi sektor industri Intensitas emisi merupakan gas rumah kaca (GRK) yang terlepas ke atmosfer yang dibandingkan dengan produk domestik bruto pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. persen
1785 07.05.015 Jumlah BUMD air minum yang memiliki dokumen RPAM Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) adalah upaya pengamanan pelayanan air minum untuk menjamin kualitas air minum, mulai dari sumber hingga ke konsumen, yang dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko. Untuk mendukung tercapainya akses air minum aman, pemerintah daerah diwajibkan untuk memiliki dokumen RPAM untuk seluruh sistem SPAM baik yang dikelola oleh lembaga pengelola PDAM atau Kelompok Masyarakat badan usaha

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon