| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1846 |
07.05.075 |
Persentase Perubahan Emisi Gas Rumah Kaca |
Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Penurunan emisi GRK dihasilkan dari pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Persentase penurunan emisi GRK tahunan adalah perbandingan angka penurunan emisi GRK di titik tahun tertentu terhadap angka baseline emisi di titik tahun yang sama. Persentase penurunan emisi GRK kumulatif adalah perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline untuk periode yang sama. |
persen |
| 1847 |
07.05.075.001 |
Persentase Perubahan Emisi Gas Rumah Kaca (Kumulatif) |
Persentase penurunan emisi GRK tahunan adalah perbandingan angka penurunan emisi GRK di titik tahun tertentu terhadap angka baseline emisi di titik tahun yang sama. |
persen |
| 1848 |
07.05.075.002 |
Persentase Perubahan Emisi Gas Rumah Kaca (Tahunan) |
Persentase penurunan emisi GRK kumulatif adalah perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline untuk periode yang sama. |
persen |
| 1849 |
07.05.076 |
Persentase rekomendasi kebijakan terkait dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah dengan ekosistem rentan |
Indikator ini menunjukkan persentase rekomendasi kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional yang telah diimplementasikan atau diadopsi dalam RPPLH provinsi serta RPPLH kabupaten/kota di wilayah dengan ekosistem rentan. Ekosistem rentan merujuk pada kemampuan ekosistem untuk memulihkan diri apabila vegetasi alami dan bentang alamnya apabila mengalami kerusakan akibat perubahan lingkungan atau aktivitas manusia. |
provinsi/ kabupaten/ kota |
| 1850 |
07.05.077 |
Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah |
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibandingkan dengan jumlah rumah tangga dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: ? Menerimalayananpengumpulansampahdari pintu kepintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau ? Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: ? Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau ? Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Penuh atau full adalah rumah tangga yang: ? Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan residu; atau ? Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ-ik),daur ulang, dan residu. |
persen |
| 1851 |
07.05.078 |
Persentase rumah tangga di perkotaan yang mendapatkan akses kepada pelayanan pengumpulan sampah |
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah (dasar/basic, improved, dan full) dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang. ?جø¬? Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau ?جø¬? Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: ?جø¬? Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau ?جø¬? Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Full adalah rumah tangga yang: ?جø¬? Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan atau ?جø¬? Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ ik),daur ulang, dan residu. |
persen |
| 1852 |
07.05.079 |
Persentase Rumah Tangga yang Terlayani Pengelolaan Sampah |
Rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) baik dengan metode pengumpulan tercampur maupun terpilah sesuai jenis sampah, dengan syarat:?¢?Ǩ?Ä? 1. dari pintu ke pintu (door to door); atau 2. memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m tanpa membuang sampah sembarangan.?¢?Ǩ?Ä? |
persen |
| 1853 |
07.05.080 |
Persentase Sampah yang Terkelola |
sampah yang diproses sesuai dengan prinsip-prinsip pengurangan, penanganan, dan keberlanjutan, sehingga tidak mencemari lingkungan dan memberi manfaat bagi masyarakat serta ekonomi baik melalui pengurangan sampah (Upaya untuk mencegah atau mengurangi timbulan sampah, baik dari sumber rumah tangga, komersial, maupun industri) maupun penanganan sampah (pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah). dalam hal ini Sampah di TPA open dumping tidak dihitung sebagai sampah terkelola |
persen |
| 1854 |
07.05.081 |
Persentase timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah |
Timbulan Sampah Timbulan sampah merupakan sampah yang berasal dari sumber sampah. Jenis sampah yang dimaksud adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Kegiatan pengolahan sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah yang dimaksud mempertimbangkan; karakteristik sampah, teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat. Sampah diolah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Kegiatan pengolahan sampah yang diukur meliputi kegiatan; Pengolahan sampah organik seperti pengomposan, dan/atau pengolahan sampah organik lainnya seperti biokonversi maggot BSF, vermi composting, biodigester, dsb. Daur ulang materi (material recovery) merupakan upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Rantai nilai daur ulang materi biasanya melibatkan beberapa langkah seperti industri daur ulang swasta yang membeli, memproses, dan memperdagangkan bahan mulai dari pengambilan hingga diproses ulang menjadi produk, bahan, atau zat yang memiliki nilai pasar. Pada rantai daur ulang materi ini melibatkan pemulung informal, lapak, pengepul, bandar, dan pendaur ulang rantai akhir. Kegiatan pengolahan sampah berlangsung di fasilitas pengolahan sebagai berikut; TPS3R, TPST, Pusat Olah Organik (POO), Bank Sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), fasilitas pengolahan lainnya yang dikelola operator pemerintah dan/atau swasta. Catatan: Mengacu pada definisi global dari UN-Habitat, bahwa makna dari waste recovery sepadan dengan kegiatan pengolahan sampah. Pemulihan (recovery) itu sendiri merupakan setiap kegiatan yang secara prinsip utamanya adalah sampah memiliki fungsi untuk mengganti bahan material lain untuk memenuhi fungsi tertentu, dalam alur produksi atau ekonomi yang lebih luas. Kegiatan pengolahan sampah menjadi energi dan/atau bahan bakar lainnya tidak dihitung kedalam indikator sampah terolah. |
persen |
| 1855 |
07.05.082 |
Persentase timbulan sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah |
Sampah yang didaur ulang adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) yang tidak termasuk termasuk sampah spesifik. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi. |
persen |
| 1856 |
07.05.083 |
Presentase Pengelolaan Kawasan Lindung |
Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah adalah ukuran atas capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati yang dilakukan per provinsi. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan datang. |
persen |
| 1857 |
07.05.084 |
Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua |
Ruang terbuka perkotaan yang dimaksud dalam metadata ini adalah lahan terbangun yang bisa berupa ruang publik, jalan serta ruang di sekitar jalan di kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan yang dimaksud adalah kawasan perkotaan fungsional yang berarti kawasan di mana kegiatan ekonomi utamanya adalah perdagangan dan jasa serta luas kawasannya tidak terbatas pada batas administratif. Dalam konteks global, kawasan perkotaan terbagi menjadi lahan terbangun dan lahan tidak terbangun yang di Indonesia diterjemahkan menjadi kawasan lindung (lahan tidak terbangun) dan kawasan budi daya (lahan terbangun) dalam penataan ruang. Dalam perhitungan indikator ini, luas lahan yang akan dihitung adalah luas lahan terbangun atau kawasan budi daya. Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya terdiri atas kawasan hutan produksi, hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, kawasan peruntukan industri, pariwisata, dan permukiman. Ruang publik dapat dikategorikan ke dalam dua jenis: Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Beberapa contoh RTH antara lain taman, taman hutan raya (Tahura), jalur sempadan sungai dan masih banyak lagi. Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH yang dimasukkan dalam perhitungan adalah RTH publik dan RTH privat dengan pertimbangan beberapa RTH privat juga dapat diakses semua orang, walaupun aksesnya lebih terbatas daripada RTH publik. Berdasarkan PermenPU nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/ Kawasan Perkotaan, RTNH merupakan ruang terbuka di wilayah kota/kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, yaitu berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. RTNH memiliki fungsi ekologis, ekonomis, arsitektural, hingga kedaruratan. Beberapa contoh RTNH adalah lahan parkir, alun-alun, jalan, plasa, lapangan olahraga, dan masih banyak lagi. Dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dalam perhitungan, bentuk jalan yang dihitung antara lain jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, jalur sepeda dan pedestrian. Ruang yang masuk dalam perhitungan adalah Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Ketentuan perhitungan rumaja, rumija, dan ruwasja mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jika peraturan tersebut berubah di kemudian hari, ketentuan perhitungan mengikuti aturan baru tersebut. Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua adalah perbandingan luasan ruang terbuka perkotaan (RTH, RTNH dan jalan) dibandingkan dengan luas lahan terbangun di kawasan perkotaan. |
persen |
| 1858 |
07.05.085 |
Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor industri pengolahan |
Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.Tingkat emisi gas rumah kaca (tonCO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan tingkat emisi sektor industri mencakup emisi dari sektor IPPU (Industrial Processing and Product Use).Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai ?transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,? terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran).Nilai tambah sektor industri manufaktur merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. Nilai tambah sectoral bisa diukur dengan PDB sektor tersebut pada periode tertentu. |
- |
| 1859 |
07.05.086 |
Rasio penggunaan material sirkular di sektor industri |
(1) Rasio penggunaan material sirkular (didaur ulang atau digunakan kembali) dalam proses produksi di sektor industri.
(2) Tujuannya adalah untuk mengukur seberapa efektif industri dalam menggunakan material yang ramah lingkungan
(3) Sektor industri yang dibatasi pada subsektor pulp dan kertas, tekstil, kaca keramik, dan logam yang telah tersedia standar industri hijaunya
Sumber: Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular (RANES) dan Kemenperin |
persen |
| 1860 |
07.05.087 |
Rasio Potensi Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) |
Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfir, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Upaya penurunan intensitas emisi GRK adalah pelaksanaan rencana kerja dari berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Intensitas Emisi GRK adalah jumlah emisi GRK yang terlepas di atmosfer dibandingkan dengan output ekonomi (PDB) pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Total Emisi adalah emisi pada tahun berkalan yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu wailayah/negara. |
tonnes of carbon dioxide equivalent per rupiah |