Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1936 08.02.021 Persentase Rumah Tangga yang Menghadiri atau Menyelenggarakan Upacara Adat Bagian dari seluruh rumah tangga yang menghadiri atau menyelenggarakan upacara adat yang mencakup kelahiran, sunatan, perkawinan, kematian, seremoni terkait keagamaan, panen, dan upacara adat lainnya pada rentang waktu tertentu. persen
1937 08.02.022 Persentase satuan pendidikan yang melaksanakan pengarusutamaan kebudayaan 1. Satuan Pendidikan: Ini merujuk pada unit atau lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya. 2. Pengarusutamaan Kebudayaan: Ini adalah upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai, tradisi, dan praktik budaya ke dalam berbagai aspek kegiatan pendidikan, termasuk kurikulum, metode pengajaran, dan kegiatan ekstrakurikuler. 3. Persentase: Ini adalah ukuran yang menunjukkan proporsi satuan pendidikan yang menerapkan pengarusutamaan kebudayaan dibandingkan dengan total satuan pendidikan yang ada. persen
1938 08.02.023 Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar muatan lokal (bahasa daerah atau budaya lokal) dan/atau ekskul kesenian Persentase sekolah yang memiliki guru yang mengajar muatan lokal, seperti bahasa daerah atau budaya lokal, dan/atau yang membimbing kegiatan ekstrakurikuler kesenian. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. persen
1939 08.02.024 Terlestarikannya cagar budaya Pemusnahan cagar budaya merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada sejarah, identitas budaya, dan warisan suatu bangsa. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terlestarikannya cagar budaya antara lain: 1. Perubahan Iklim dan Bencana Alam: Gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya dapat merusak atau menghancurkan cagar budaya. 2. Pengembangan Infrastruktur: Pembangunan jalan, gedung, dan proyek infrastruktur lainnya sering kali mengorbankan situs-situs bersejarah jika tidak ada upaya pelestarian yang memadai. 3. Perusakan dan Vandalisme: Tindakan perusakan oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab dapat merusak cagar budaya. 4. Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan: Ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya dapat menyebabkan kurangnya dukungan dan upaya pelestarian. 5. Ekonomi dan Politik: Faktor ekonomi dan kebijakan politik yang tidak mendukung pelestarian bisa mengancam keberlangsungan cagar budaya. 6. Kurangnya Dana dan Sumber Daya: Upaya pelestarian sering kali terhambat oleh terbatasnya dana dan sumber daya yang tersedia untuk menjaga dan merawat situs-situs bersejarah. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi: 1. Edukasi dan Penyadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya melalui pendidikan dan kampanye publik. 2. Kebijakan Pemerintah: Membuat dan menerapkan kebijakan yang mendukung pelestarian cagar budaya serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak merusak situs-situs bersejarah. 3. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam upaya pelestarian, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap cagar budaya di wilayah mereka. 4. Pendanaan dan Sumber Daya: Mencari sumber dana dari pemerintah, swasta, dan organisasi internasional untuk mendukung upaya pelestarian. 5. Teknologi dan Inovasi: Menggunakan teknologi modern untuk mendokumentasikan, merestorasi, dan melestarikan cagar budaya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan cagar budaya dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang. persen
1940 08.02.025 Tingkat Kegemaran Membaca Mengetahui durasi membaca, frekuensi membaca, jumlah buku yang dibaca, durasi akses internet dan preferensi internet oleh masyarakat Indonesia serta mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan perpustakaan daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan perpustakaan desa/ kelurahan. Tingkat Kegemaran Membaca didasarkan pada indikator utama: (1) frekuensi membaca, (2) lama membaca, dan (3) jumlah buku yang tamat dibaca, (4) frekuensi akses internet, dan (5) preferensi akses internet. -
1941 08.02.026 Cakupan Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan adalah proses sistematis dan berkelanjutan dalam menanamkan, menginternalisasikan, serta membudayakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan individu, kelompok, dan masyarakat guna membangun kesadaran, sikap, serta perilaku yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. persen
1942 08.02.027 Indeks Harmoni Indonesia Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) merupakan alat ukur yang dikembangkan untuk memahami, memantau, dan meningkatkan harmoni sosial di berbagai wilayah Indonesia dengan mengukur 4 dimensi yaitu ekonomi, sosial, budaya dan keberagamaan. Adapun IHaI mencakup 5 tujuan diantaranya: 1. Sosialisasi dan Edukasi 2. Potret dan Pemetaan Skor PPA 3. Menggali Data Usul Saran dan Kritik 4. Mendapatkan Evidence dan 5. Menyajikan Saran dan Rekomendasi. -
1943 08.02.028 Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang Dimiliki Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang Dimiliki adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi koleksi nasional dan naskah kuno yang telah terdokumentasi dan dimiliki oleh suatu institusi (seperti perpustakaan, museum, atau arsip nasional) dibandingkan dengan jumlah total koleksi nasional dan naskah kuno yang teridentifikasi atau ditargetkan untuk dikoleksi. persen
1944 08.02.029 Persentase Kunjungan Wisatawan ke Museum ukuran yang menggambarkan seberapa besar minat dan partisipasi wisatawan dalam mengunjungi museum di suatu wilayah atau negara. - Merujuk pada jumlah orang yang mengunjungi museum sebagai bagian dari kegiatan wisata mereka. - Dapat mencakup wisatawan domestik maupun mancanegara. - Lembaga yang berfungsi mengumpulkan, merawat, meneliti, dan memamerkan benda-benda bernilai sejarah, seni, atau budaya. Bertujuan untuk pendidikan, penelitian, dan rekreasi. - Mengukur proporsi wisatawan yang mengunjungi museum dibandingkan dengan jumlah total wisatawan yang berkunjung ke suatu wilayah. - Dapat juga mengukur persentase peningkatan atau penurunan jumlah kunjungan dari waktu ke waktu. persen
1945 08.02.030 Persentase Pelaku Industri Perfilman yang Tervalidasi Pelaku Industri Perfilman: Merujuk pada semua individu atau entitas yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penayangan film. Mencakup berbagai profesi seperti sutradara, produser, aktor, penulis skenario, kru produksi, distributor, dan pemilik bioskop. Validasi: Proses pengakuan resmi oleh pihak berwenang (misalnya, pemerintah atau asosiasi profesi) terhadap kompetensi, kualifikasi, atau legalitas pelaku industri perfilman. Validasi dapat dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, atau mekanisme lain yang ditetapkan. persen
1946 08.02.031 Persentase Pustakawan yang Memperoleh Sertifkasi Profesi dibidang Perpustakaan Persentase pustakawan yang memperoleh sertifikasi profesi di bidang perpustakaan adalah persentase pustakawan yang lulus uji sertifikasi kompetensi profesi.  persen
1947 08.02.032 Prosentase Kesenian Tradisional yang Dilestarikan dan Dikembangkan Mencakup berbagai bentuk ekspresi budaya seperti tari, musik, teater, seni rupa, dan kerajinan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Memiliki nilai-nilai budaya, sejarah, dan filosofi yang khas dari suatu masyarakat atau daerah. persen
1948 08.02.033 Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengembangan Kebudayaan mencerminkan peran serta masyarakat dalam melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan warisan budaya mereka. persen
1949 08.02.034 Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Tinjauan Sejarah Lokal Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Produk-produk Hukum Daerah, sebagai berikut: Proses pelibatan partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan hingga implementasi program pembangunan (hukum) di tingkat daerah (local), terbukti telah berhasil membawa perubahan-perubahan mendasar dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat. persen
1950 09.01.001 Indeks Integritas Partai Politik Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. -

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon