| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1036 |
04.01.141 |
Persentase Perempuan Pernah Kawin Berumur 15?49 Proses Kelahiran Anaknya Dilakukan di Fasilitas Kesehatan dan Ditolong oleh Tenaga Kesehatan |
1.Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih adalah:perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (memiliki kompetensi kebidanan) dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15- 49 tahun yang pernah melahirkan. Tenaga kesehatan terlatih yang memiliki kompetensi kebidanan, yaitu seperti dokter kandungan, dokter umum, dan bidan yang memiliki kemampuan klinis kebidanan sesuai standar. 2.Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan adalah:perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan, dinyatakan dengan persentase. Fasilitas kesehatan seperti, rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/ praktek dokter, dan puskesmas/pustu/ polindes. |
persen |
| 1037 |
04.01.142 |
Persentase Perempuan Pernah Kawin Berumur 15?49 Proses Kelahiran Anaknya Dilakukan di Fasilitas Kesehatan dan Ditolong oleh Tenaga Kesehatan Sesuai Standar |
Persentase ibu yang bersalin di fasilitas kesehatan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu sesuai standar (sesuai SPM) Persalinan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Medis dan 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan. Dalam hal terdapat keterbatasan akses persalinan di fasyankes sebagaimana dimaksud di atas, persalinan tanpa komplikasi dapat dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan, yang terdiri atas bidan dan perawat atau 2 (dua) orang bidan Fasyankes mencakup: FKTP: puskes, klinik pratama, praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan FKRTL: RS, klinik utama, praktik mandiri Tenaga Medis |
persen |
| 1038 |
04.01.143 |
Persentase pertumbuhan belanja kesehatan dari sektor publik |
Persentase pertumbuhan belanja Kesehatan dari sektor publik (Kemkes, KL lain, Pemda, Asuransi kesehatan sosial) |
persen |
| 1039 |
04.01.144 |
Persentase pintu masuk yang melaksanakan deteksi penyakit dan faktor risiko kesehatan berpotensi KLB/Wabah |
Pintu masuk negara (pelabuhan/ bandar udara/PLBN) maupun pelabuhan/ bandara domestik yang melakukan pemeriksan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dalam rangka deteksi dan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan berpotensi KLB/Wabah dibagi dengan seluruh pintu masuk negara maupun pelabuhan/ bandara domestik |
persen |
| 1040 |
04.01.145 |
Persentase pintu masuk yang memiliki kapasitas dalam penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan berpotensi KLB/Wabah |
Indikator ini mengukur persentase pintu masuk negara (seperti bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas darat) yang memiliki kapasitas inti untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons penyakit menular serta faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah. Kapasitas inti ini mencakup infrastruktur, sumber daya manusia, prosedur operasional standar, dan sistem surveilans yang efektif sesuai dengan regulasi kesehatan nasional dan internasional, seperti International Health Regulations (IHR) 2005 |
persen |
| 1041 |
04.01.146 |
Persentase Provinsi dengan Rumah Sakit yang memenuhi kapasitas pelayanan Kesehatan Ibu-Anak, Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal sesuai standar |
Persentase Provinsi yang memiliki Rumah Sakit Pemerintah Provinsi untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal utama |
persen |
| 1042 |
04.01.147 |
Persentase Provinsi yang memiliki kualitas data rutin yang baik untuk indikator pembangunan kesehatan |
? Persentase provinsi yang dilakukan penilaian kualitas data rutin terhadap indikator RPJMN 2025-2029 sesuai dengan standar penilaian kualitas data ? Parameter penilaian : kelengkapan, konsistensi data, dan keakuratan data (data outlier) Standar Kelengkapan data: ? 85%: Kategori Baik 70-84%: Kategori Sedang < 70%: Kategori Kurang Standar Konsistensi Internal Antar Waktu : ? ±33%: Konsisten > ±33%: Tidak Konsisten Standar Data Outlier : Ekstrim: Nilai data > 3 standar deviasi dari rata-rata Sedang/moderate: Nilai data 2-3 standar deviasi dari rata-rata ? Jumlah indikator yang dipantau merupakan indikator PP dan KP RPJMN yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan ? Indikator yang dipantau berdasarkan kesepakatan Bappenas dan Kemenkes yang datanya tersedia |
persen |
| 1043 |
04.01.148 |
Persentase Puskesmas dengan Jenis Tenaga Kesehatan Sesuai Standar |
Proporsi Puskesmas teregistrasi dan laik operasional yang memenuhi standar minimal jenis dan jumlah SDMK berdasarkan lingkup pelayanan fasyankes (rawat inap dan non-rawat inap) dan klasifikasi wilayah (perkotaan dan non-perkotaan) untuk RPJMN 2025-2029. Kriteria Puskesmas dengan SDMK memenuhi standar: Puskesmas Non-Rawat Inap: minimal terdapat masing-masing 1 dokter Sp.KKLP/dokter umum, dokter gigi/terapis gigi dan mulut, perawat, bidan, tenaga ahli gizi, tenaga ahli kesehatan masyarakat/kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah perkotaan: minimal terdapat 3 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan bidan; serta minimal terdapat 1 dokter gigi, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, terapis gigi mulut, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah non-perkotaan (pedesaan, terpencil, sangat terpencil): minimal terdapat 2 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan bidan; serta minimal terdapat 1 dokter gigi/terapis gigi mulut, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha |
persen |
| 1044 |
04.01.149 |
Persentase Puskesmas dengan ketersediaan obat esensial dan vaksin IRL (Imunisasi Rutin Lengkap) |
Proporsi Puskesmas yang memiliki 1. 90% dari 40 jenis obat esensial; dan 2. 7 jenis vaksin IRL sesuai kebutuhan dibandingkan jumlah seluruh puskesmas |
persen |
| 1045 |
04.01.150 |
Persentase Puskesmas mampu Pelayanan Keluarga Berencana (KB) metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) |
Persentase Puskesmas yang mampu melaksanakan Pelayanan KB Metode Jangka Panjang (AKDR dan Implan) dengan kriteria: Mempunyai minimal 2 orang bidan di Puskesmas kompeten melakukan pelayanan KB MKJP (Bidan profesi atau Bidan Vokasi yang sudah punya sertifikat kompetensi pelatihan) Minimal 50% Pustu diwilayah kerja dengan bidan kompeten melakukan pelayanan MKJP (Bidan profesi atau Bidan Vokasi yang sudah punya sertifikat kompetensi pelatihan) Melakukan kajian mandiri kualitas pelayanan kontrasepsi minimal 1 kali setahun |
persen |
| 1046 |
04.01.151 |
Persentase Puskesmas memiliki SPA sesuai standar |
Persentase puskesmas yang memenuhi sarana, prasarana dan alat (SPA) sesuai standar Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 |
persen |
| 1047 |
04.01.152 |
Persentase puskesmas santun lanjut usia |
Puskesmas yang memberikan layanan santun lansia sesuai standar |
persen |
| 1048 |
04.01.153 |
Persentase puskesmas terakreditasi paripurna |
Persentase Puskesmas yang telah melaksanakan akreditasi dengan status capaian sertifikat paripurna dari lembaga akreditasi puskesmas dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029. Unit populasi: Puskesmas teregistrasi yang paling lambat operasional di tahun 2026 |
persen |
| 1049 |
04.01.154 |
Persentase Puskesmas yang mampu melaksanakan tatalaksana kekerasan terhadap perempuan dan anak |
Persentase Puskesmas yang telah mampu melaksanakan tatalaksana kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai standar. Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 |
persen |
| 1050 |
04.01.155 |
Persentase puskesmas yang memberikan layanan farmakoterapi untuk UBM |
Proporsi puskesmas dengan pelayanan UBM yang memberikan layanan farmakoterapi (pemberian obat dalam rangka berhenti merokok) |
persen |