Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
991 04.01.101 Persentase kabupaten/kota dengan pemenuhan obat dan vaksin tepat waktu dan tepat jumlah Proporsi kab/kota yang memiliki jaminan ketersediaan untuk: 1. 90% dari 40 jenis obat esensial; dan 2. 7 jenis vaksin IRL dibandingkan jumlah seluruh kab/kota persen
992 04.01.102 Persentase kabupaten/kota dengan pengendalian kejadian luar biasa (KLB)/wabah Persentase kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi & respon potensi KLB (Kejadian Luar Biasa)/wabah serta pengendalian faktor risiko kesehatan yang berpotensi KLB/wabah, yang memenuhi 4 dari 5 kriteria berikut: 1. Melaksanakan respon terhadap min. 80% sinyal SKDR dalam waktu < 24 jam. 2. Melakukan pemetaan risiko penyakit infeksi emerging dan menyusun rekomendasinya. 3. Mempunyai kapasitas dalam penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan berpotensi wabah. 4. Puskesmasnya melaksanakan Surveilans dan intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit . 5. Memiliki kapasitas surveilans berbasis laboratorium dan mendeteksi penyakit potensial KLB/Wabah dan/atau faktor risiko kesehatan. persen
993 04.01.103 Persentase kabupaten/kota dengan Puskesmas PONED sesuai standar Persentase kab/kota yang memiliki minimal 20% Puskesmas mampu PONED dari total Puskesmas di wilayahnya. Puskesmas mampu PONED adalah Puskesmas yang mampu menjalankan sinyal fungsi, sebagai berikut: 1. Pemberian injeksi parenteral antibiotik 2. Pemberian obat untuk tatalaksana perdarahan pasca salin 3. Pemberian injeksi parenteral Antikonvulsan 4. Melakukan tindakan Manual Placenta 5. Melakukan tindakan persalinan pervaginam berbantu vakum ekstraksi letak rendah** 6. Melakukan tindakan pengeluaran sisa konsepsi** 7. Pemberian cairan IV terapetik 8. Melakukan tindakan resusitasi 9. Pemberian injeksi parenteral antibiotika 10. Pemberian terapi Oksigen tekanan positif 11. Memfasilitasi pemberian ASI 12. Memfasilitasi perawatan metode kangguru 13. Melakukan Perawatan Berkelanjutan Obsteteri dan Neonatal selama rujukan antar faskes **sinyal fungsi yang tidak wajib, dan butuh kompetensi tambahan persen
994 04.01.104 Persentase kabupaten/kota dengan Rumah Sakit PONEK sesuai standar Kriteria RS PONEK terdiri atas: 1. Pemberian PONEK selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu; 2. mampu melakukan resusitasi, stabilisasi, transportasi rujukan dan perawatan dalam penanganan kasus gawat darurat dengan pendekatan tim, 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; 3. mampu melakukan penanganan operatif cepat dan tepat seksio sesarea emergensi; 4. tersedianya bank darah; dan mampu melakukan penanganan komplikasi obstetri dan neonatal Persyaratan RS PONEK : 1. Kebijakan RS 2. SDM 3. Sarana dan Prasarana 4. Alat Kesehatan 5. Obat-obatan Kriteria dan persyaratan RS PONEK mengacu pada ketentuan yang berlaku Ekslusi: RS bergerak, RS lapangan, RSD Pratama, RS Khusus persen
995 04.01.105 Persentase kabupaten/kota dengan Rumah Sakit yang memenuhi kapasitas pelayanan Kesehatan Ibu-Anak, Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal sesuai standar Persentase Kab/Kota yang telah memiliki minimal 1 Rumah Sakit Pemerintah di wilayahnya untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal madya dan strata utama untuk Provinsi persen
996 04.01.106 Jumlah Kabupaten/kota dengan kualitas air minum pada sarana air minum memenuhi syarat Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman) : Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada. persen
997 04.01.107 Persentase kabupaten/kota Pangan Aman Proporsi Kab/Kota yang menerapkan pemberdayaan masyarakat, pengawasan premarket dan post market produk dan sarana IRT pangan sesuai dengan pedoman. persen
998 04.01.108 Persentase kabupaten/kota yang memilki Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan sesuai standar Persentase Kab/Kota yang telah memiliki 75% Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan di wilayahnya pada periode 2025-2028 yang telah memenuhi standar dari aspek - minimal kondisi sarana prasarana baik dan tersedia alkes sesuai standar -100% Sumber Daya Manusia (2 nakes dan Kader) - Melaksanakan fungsi sesuai standar persen
999 04.01.109 Persentase kabupaten/kotadengan minimal 75% Posyandu siklus hidup yang aktif Persentase Kab/Kota yang minimal 75% Posyandu siklus hidup di wilayahnya telah memiliki status aktif berdasarkan 2 kriteria yaitu - posyandu yang melakukan kegiatan hari buka minimal 8 kali dalam setahun dalam bulan berbeda; - memberikan pelayanan kesehatan minimal untuk ibu hamil, balita, remaja, dewasa, dan lansia persen
1000 04.01.110 Persentase Kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Terpenuhi/ Unmet Need Pelayanan Kesehatan Unmet need pelayanan kesehatan atau persentase penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan adalah perbandingan antara banyaknya penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan dan jumlah penduduk, dinyatakan dalam satuan persen (%). Aktifitas yang dimaksud adalah aktifitas penduduk sehari-hari seperti bekerja, bersekolah atau kegiatan sehari-hari lainnya. persen
1001 04.01.111 Persentase Kosmetik yang aman dan bermutu Proporsi kosmetik yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel kosmetik persen
1002 04.01.112 Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi ketentuan Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi ketentuan, mencakup: 1) Peringatan Kesehatan (Gambar PHW dan keterangan gambar) ; 2) Informasi Kesehatan (a. pernyataan mengandung nikotin dan tar'; b. pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil"; c. kode produksi dan tahun produksi
1003 04.01.113 Persentase laboratorium kesmas tingkat 2-5 yang dikembangkan sesuai standar berdasarkan stratanya Persentase laboratorium tingkat 2-5 yang dikembangkan dan sudah operasional paling lambat per tahun 2028 dan telah memenuhi standar berdasarkan stratanya, dari aspek : 1. SDM Laboratorium 2. Sarana, Prasarana,dan Alat Kesehatan 3. Fungsi labkesmas pelayanan yang dilaksanakan 4. Standar layanan persen
1004 04.01.114 Persentase lanjut usia dengan ketergantungan sedang, berat, dan total mendapatkan perawatan jangka Panjang (PJP) Lansia lebih besar sama dengan 60 tahun yang tidak dapat melakukan aktivitas hidup sehari-hari sehingga membutuhkan bantuan orang lain (ketergantungan sedang, berat, total atau ADL=0-11) yang mendapatkan perawatan jangka panjang (PJP) persen
1005 04.01.115 Persentase Lansia yang Mendapatkan Skrining Kesehatan Sesuai Standar Bagian dari populasi lansia yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan usia lanjut sesuai standar minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: (1) pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut; (2) pengukuran tekanan darah; (3) pemeriksaan gula darah; (4) pemeriksaan gangguan mental; (5) pemeriksaan gangguan kognitif; (6) pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut; dan (7) anamnesa perilaku berisiko. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon