Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
631 03.01.067 Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi menggambarkan rasio antara jumlah usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dan memenuhi standar serta peraturan yang berlaku terhadap total jumlah usaha yang diawasi dalam periode tertentu. persen
632 03.01.068 Persentase Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS. Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan. persen
633 03.01.068.001 Persentase Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS. Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan. persen
634 03.01.069 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Akses Aman adalah apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) persen
635 03.01.070 Persentase Rumah Tangga yang Masih Mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Tempat Terbuka Bagian dari populasi rumah tangga yang masih melakukan praktik membuang kotoran/berak di tempat terbuka karena tidak memiliki fasilitas sanitasi atau memiliki fasilitas sanitasi tetapi tidak menggunakannya. persen
636 03.01.071 Persentase Rumah Tangga yang memiliki tangki septik dan disedot secara berkala Persentase rumah tangga yang memiliki tangki septik dan disedot secara berkala (sekali dalam 5 tahun) persen
637 03.01.072 Persentase rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik Layanan pengolahan air limbah domestik meliputi proses pengolahan air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, seperti penggunaan toilet, mandi, mencuci, dan lain-lain. persen
638 03.01.073 Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota Peningkatan jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum: Jumlah jiwa yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Kabupaten/Kota terhadap jumlah total penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, BUMDes, Kelompok masyarakat SPAM Jaringan Perpipaan (JP) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. Air yang diproduksi tanpa atau melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), UPT (Unit Pelaksana Teknis)/UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), Kelompok Masyarakat/ KPSPAM (Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum), BUKS (Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri) SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP): satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan (Sumur Dangkal, Sumur Pompa, Bak Penampung Air hujan, Terminal Air, Bangunan penangkap mata air). persen
639 03.01.074 Persentase total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya dan ditandatangani pada kuartal pertama adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi proyek konstruksi yang telah diperoleh atau dibawa dan resmi ditandatangani kontraknya pada kuartal pertama suatu tahun, dibandingkan dengan jumlah total proyek konstruksi yang ada. Indikator ini membantu dalam mengevaluasi seberapa besar kontribusi proyek-proyek baru yang diakuisisi dalam periode tertentu terhadap total proyek yang sedang berlangsung. Definisi operasional dari &Persentase Jumlah Total Proyek Konstruksi Yang Dibawa Ke tahun berikutnya, yang ditandatangani pada kuartal pertama& biasanya mencakup beberapa elemen berikut: Jumlah Total Proyek Konstruksi: Jumlah keseluruhan proyek konstruksi yang sedang berlangsung atau direncanakan dalam satu tahun tertentu. Proyek yang Dibawa Ke Tahun Berikutnya: Proyek yang belum selesai dalam tahun berjalan dan perlu dilanjutkan atau diselesaikan pada tahun berikutnya. Proyek yang Ditandatangani pada Kuartal Pertama: Proyek yang kontraknya ditandatangani dalam tiga bulan pertama tahun tersebut (Januari, Februari, Maret). persen
640 03.01.075 Persentase Wilayah Cekungan Lintas Batas dengan Pengaturan Kerja Sama Sumber Daya Air Cekungan lintas batas adalah cekungan air permukaan (sungai, danau) dan air tanah yang terletak pada perbatasan atau lintas batas negara. Wilayah cekungan lintas batas untuk air permukaan (sungai, danau) ditetapkan berdasarkan luasan cekungan. Untuk air tanah, wilayah cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan luasan akifer. Pengaturan kerjasama sumber daya air adalah perjanjian bilateral atau multilateral atau konvensi atau pengaturan formal lainnya antara negara yang mengatur kerangka kerjasama pengelolaan sumber daya air lintas batas. Pengaturan kerjasama dianggap operasional apabila kriteria berikut terpenuhi; (a) adanya lembaga bersama, mekanisme bersamaataukomisiuntukkerjasamalintasbatas;(b)adanya komunikasi resmi yang dilakukan antar negara secara berkala (minimal satu tahun sekali) dalam bentuk pertemuan- pertemuan, baik politis maupun teknis; (c) memiliki tujuan dan strategi bersama, rencana pengelolaan bersama, atau rencana aksi yang disepakati oleh kedua negara; (d) adanya pertukaran data dan informasi secara berkala (minimal satu tahun sekali). persen
641 03.01.076 Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya Tingkat water stress: proporsi pengambilan (withdrawal) air baku untuk keperluan domestik terhadap ketersediaannya dari air permukaan adalah rasio besarnya pengambilan air baku dari permukaan, dengan fokus untuk keperluan domestik, mengingat terbatasnya ketersediaan data pengambilan air baku untuk berbagai keperluan lainnya. Ketersediaan data pengambilan air untuk keperluan domestik relatif lebih lengkap dan berkelanjutan. Data penggunaan air untuk pertanian akan didukung dengan data irigasi yang telah tersedia dalam program modernisasi irigasi (memperoleh efisiensi air irigasi).Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya dihitung dengan menghitung perbandingan antara kualitas air baku yang dimanfaatkan dibandingkan dengan ketersediaannya yang dinyatakan dalam bentuk persentase. persen
642 03.01.077 Rasio Kabupaten/Kota yang menerapkan infrastruktur berketahanan bencana di lokasi prioritas bencana Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerapkan Infrastruktur Berketahanan Bencana diperbandingkan dengan jumlah lokasi prioritas kebencanaan selama 5 Tahun Periode RPJMN 2025-2029. Infrastruktur ini dapat berupa bangunan maupun prasarana pendukungnya persen
643 03.01.078 Rasio kapasitas air baku bersumber dari bendungan terhadap potensinya perbandingan antara kapasitas air baku yang dapat disediakan oleh bendungan dengan potensi total air baku yang dapat diperoleh dari bendungan persen
644 03.01.079 Rasio kapasitas air baku terpasang terhadap kebutuhan penduduk perbandingan antara kapasitas penyediaan air baku yang tersedia dengan kebutuhan air yang dibutuhkan oleh penduduk di suatu wilayah persen
645 03.01.080 Rasio luas daerah irigasi kewenangan daerah yang dilayani oleh jaringan irigasi Mengukur rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi. Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tanggung jawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon