Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
616 03.01.052 Luas Layanan Irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi Luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi adalah ukuran dari area pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi yang telah diperbaiki atau ditingkatkan. Ini termasuk sistem irigasi yang diperbaharui (direhabilitasi) untuk memperbaiki kinerjanya dan/atau dimodernisasi dengan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam distribusi air ke lahan pertanian. Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar. hektare
617 03.01.053 Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang dibangun Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang Dibangun adalah ukuran yang menunjukkan total panjang dan jumlah struktur infrastruktur yang dibangun untuk mengatasi masalah banjir dan melindungi pantai dari erosi atau kerusakan. Prasarana ini meliputi berbagai jenis struktur seperti dinding penahan banjir, tanggul, bendungan, dan pengaman pantai seperti pemecah gelombang dan penahan pasir. kilometer
618 03.01.054 Panjang Infrastruktur Jalan Perkotaan yang dibangun Indikator ini menyatakan panjang jalan Perkotaan yang ditangani selama periode perwujudan target. Dinyatakan dalam kilometer (km). kilometer
619 03.01.055 Panjang jalan tol yang beroperasi Jalan tol merupakan jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. kilometer
620 03.01.056 Panjang jaringan infrastruktur pengendali daya rusak air yang dioperasi dan dipelihara Total panjang infrastruktur pengendalian daya rusak air terbangun dan dikelola kilometer
621 03.01.057 Persentase kabupaten/kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung ukuran yang menunjukkan proporsi kabupaten/kota di suatu wilayah yang telah menerima pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan dan pengawasan ini mencakup kegiatan seperti: 1. Pembinaan: Pemberian bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terkait peraturan, standar, dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengawasan: Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di kabupaten/kota sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dapat melibatkan inspeksi langsung, audit dokumen, dan penilaian terhadap penerapan peraturan teknis. persen
622 03.01.058 Persentase kabupaten/kota yang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung 1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang menyatakan bahwa rencana pembangunan atau renovasi bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mencakup berbagai aspek seperti tata letak, keamanan bangunan, serta kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan lingkungan. 2. Jumlah Total Kabupaten/Kota: Total jumlah kabupaten/kota dalam suatu wilayah administratif tertentu (misalnya, provinsi atau negara). 3. Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG: Jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan minimal satu PBG dalam periode waktu tertentu. persen
623 03.01.059 Persentase Peningkatan Kapasitas yang Terlayani melalui Penyaluran Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota Peningkatan kapasitas terlayani air minum curah lintas kabupaten/kota: Jumlah kapasitas terlayani melalui air minum curah lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Provinsi terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang membutuhkan layanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri Air Minum Curah: air minum hasil olahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas kabupaten/kota persen
624 03.01.060 Persentase ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi Persentase Ketersediaan Data dan Informasi Jasa Konstruksi melibatkan pengukuran sejauh mana data dan informasi terkait jasa konstruksi tersedia dan dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan, seperti pemerintah, pengembang, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya. persen
625 03.01.061 Persentase luas baku sawah fungsional beririgasi proporsi atau bagian dari total luas sawah yang memiliki sistem irigasi yang memadai untuk mendukung pertumbuhan tanaman padi, dibandingkan dengan total luas sawah yang tersedia dalam suatu wilayah atau negara persen
626 03.01.062 Persentase luas kawasan prioritas yang dilindungi dari daya rusak air proporsi dari total area kawasan yang dianggap prioritas untuk dilindungi dari kerusakan yang disebabkan oleh air (seperti erosi, banjir, atau sedimentasi), dibandingkan dengan luas keseluruhan kawasan yang ada dalam periode 2025-2029 persen
627 03.01.063 Persentase Non Revenue Water (NRW) PDAM Non Revenue Water (NRW) merupakan angka kebocoran air yang disebabkan oleh buruknya pengelolaan administrasi dan sistem billing pelanggan dan/atau karena rusaknya jaringan perpipaan secara teknis sehingga perlu dilakukan penurunan NRW pada PDAM karena dapat memengaruhi kinerja dan layanan PDAM/BUMD Air Minum tersebut persen
628 03.01.064 Persentase Pembangunan Gedung/Perkantoran Persentase pembangunan gedung/ perkantoran terbangun pada setiap tahunnya di Ibu Kota Nusantara, khususnya di KIPP persen
629 03.01.065 Persentase pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa efektif pengawasan terhadap pemanfaatan jasa konstruksi dilakukan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pekerjaan, keamanan, dan efisiensi. persen
630 03.01.066 Persentase pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi Persentase pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tertib usaha jasa konstruksi adalah jumlah badan usaha yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah badan usaha jasa konstruksi yang mengerjakan kegiatan konstruksisesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. tertib penyelenggaraan jasa konstruksi adalah jumlahpaket pekerjaan yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh kegiatan konstruksi sesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. Tertib pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi adalah jumlah bangunan konstruksi yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh bangunan konstruksi hasil kegiatan konstruksi yang telah FHO sesuai dengan kewenangannya pada tahun sebelumnya. PermenPUPR 1/2023. PP 22/2020. PP 14/2021 persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon