| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 571 |
03.01.012 |
Jumlah kabupaten/kota yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL/IPLT) dan berfungsi dengan baik |
Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 1 IPLT. IPLT yang dimaksud adalah IPLT yang berfungsi dan beroperasi untuk mengolah lumpur tinja di Pesisir Utara Jawa |
kabupaten/ kota |
| 572 |
03.01.013 |
Jumlah kabupaten/kota yang memiliki IPLT dan berfungsi dengan baik |
Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 1 IPLT. IPLT yang dimaksud adalah IPLT yang berfungsi dan beroperasi untuk mengolah lumpur tinja. |
kabupaten/ kota |
| 573 |
03.01.014 |
Jumlah kabupaten/kota yang memiliki kelembagaan air limbah domestik (UPTD/BLUD/BUMD) |
Jumlah Kabupaten Kota yang memiliki kelembagaan operator yang terpisah dari regulator terkait urusan air limbah domestik yang dapat berupa UPTD, BLUD, BUMD, atau diintegrasikan dalam BUMD Air Minum (kumulatif) |
kabupaten/ kota |
| 574 |
03.01.015 |
Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan Tarif/Retribusi Layanan Air Limbah Domestik |
Kabupaten/Kota yang besaran tarif/retribusi untuk jasa pelayanan air limbah domestik yang telah ditetapkan melalui peraturan |
kabupaten/ kota |
| 575 |
03.01.016 |
Jumlah kabupaten/kota yang mengimplementasikan pemenuhan standar keandalan bangunan |
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan bukti keandalan sebuah bangunan melalui penerbitan PBG dan SLF. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Selanjutnya yang dimaksud sebagai SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. |
kabupaten/ kota |
| 576 |
03.01.017 |
Jumlah kapasitas prasarana air baku yang dikelola |
Debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya. |
meter kubik per detik |
| 577 |
03.01.018 |
Jumlah kawasan yang menerapkan pendekatan terpadu struktural dan non-struktural |
Jumlah kawasan yang telah menerapkan pendekatan non-struktural seperti: nature-based solution, revitalisasi DAS, penataan sempadan sungai di wilayah perkotaan, pengembangan prasarana publik untuk retensi banjir sementara, dll |
kawasan |
| 578 |
03.01.019 |
Jumlah kumulatif tampungan air yang dikelola |
Kumulasi dari tampungan air alami seperti danau dan tampungan air buatan lainnya seperti danau, situ, dan embung |
unit |
| 579 |
03.01.020 |
Jumlah luas layanan irigasi yang dibangun untuk pertanian multikomoditas |
Tambahan area yang telah dilayani oleh saluran irigasi baik yang dibangun untuk komoditas padi maupun non padi |
hektare |
| 580 |
03.01.021 |
Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan ditingkatkan |
Area daerah irigasi yang telah diupayakan pengembalian kapasitasnya dan peningkatan termasuk upaya modernisasi |
hektare |
| 581 |
03.01.022 |
Jumlah NSPK Air Limbah Domestik yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan |
Jumlah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Limbah Domestik yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Limbah Domestik adalah pedoman yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur pengelolaan air limbah domestik agar memenuhi standar baku mutu lingkungan. Indikator ini mengukur jumlah NSPK yang telah disusun atau diperbarui dan resmi ditetapkan oleh instansi berwenang dalam periode tertentu.
Rumus atau Perhitungan: Dihitung dengan menjumlahkan total NSPK Air Limbah Domestik yang telah:
- Disusun atau diperbarui (termutakhirkan)
- Resmi ditetapkan oleh instansi berwenang |
dokumen |
| 582 |
03.01.023 |
Jumlah NSPK Air Minum yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan |
Jumlah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Minum yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Minum adalah seperangkat pedoman teknis yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. NSPK ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemantauan, evaluasi, dan kelembagaan terkait penyediaan air minum |
dokumen |
| 583 |
03.01.024 |
Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki dokumen perencanaan sanitasi (RSP/SSK) yang termutakhirkan |
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki dokumen perencanaan sanitasi (RSP/SSK) yang masih berlaku dan termutakhirkan |
provinsi/ kabupaten/ kota |
| 584 |
03.01.025 |
Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki Jakstra Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) |
Kebijakan dan strategi provinsi penyelenggaraan SPAM (yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM provinsi) adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan SPAM provinsi yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan SPAM provinsi dan penyusunan kebijakan dan strategi kabupaten/kota penyelenggaraan SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. Kebijakan dan strategi kabupaten/kota penyelenggaraan SPAM (yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM kabupaten/kota) adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. |
provinsi/ kabupaten/ kota |
| 585 |
03.01.026 |
Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki Perda terkait Tata Kelola Air Limbah Domestik |
Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Air Limbah Domestik |
kabupaten/ kota |