| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 601 |
03.01.041 |
Kapasitas prasarana air baku yang direhabilitasi |
debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya yang dikembalikan kapasitasnya |
meter kubik per detik |
| 602 |
03.01.042 |
Kapasitas prasarana pengendali lahar dan sedimen |
kemampuan infrastruktur atau sistem yang dirancang untuk mengendalikan atau mengatur aliran lahar (material vulkanik yang panas dan cair) serta sedimen (partikel tanah, batu, atau material lain yang terbawa air) agar tidak menimbulkan kerusakan pada pemukiman, lahan pertanian, atau infrastruktur lainnya. |
juta meter kubik |
| 603 |
03.01.043 |
Kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Terbangun |
Kapasitas SPAM yang terbangun melalui kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan perpipaan dari SPAM Regional, SPAM Kabupaten, SPAM Kota dan SPAM berbasis Masyarakat serta SPAM bukan jaringan perpipaan |
liter per detik |
| 604 |
03.01.044 |
Kapasitas Tampungan Air |
Volume tampungan air yang dapat dimanfaatkan (m3) seperti waduk, embung, atau tampungan air lainnya dibagi dengan jumlah penduduk (jiwa) |
meter kubik per kapita |
| 605 |
03.01.045 |
Kapasitas tidak terpakai (idle capacity) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
Kapasitas instalasi pengolahan air limbah domestik (IPALD) yang tidak termanfaatkan |
persen |
| 606 |
03.01.046 |
Kapasitas tidak terpakai (idle capacity) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) |
Kapasitas infrastruktur pengolahan air limbah domestik yang tidak/belum termanfaatkan. |
persen |
| 607 |
03.01.047 |
Kerusakan pada infrastruktur vital akibat bencana |
Kerusakan pada infrastruktur vital dan jumlah gangguan pada layanan dasar akibat bencana mengacu pada dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa bencana terhadap infrastruktur kunci dan layanan masyarakat yang esensial. Infrastruktur vital termasuk fasilitas publik yang sangat dibutuhkan seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain yang mendukung fungsi dasar masyarakat. Kerusakan pada infrastruktur vital mencakup kerusakan fisik atau gangguan operasional yang menghambat kemampuan infrastruktur tersebut untuk memberikan layanan dasar yang penting bagi masyarakat, sementara jumlah gangguan pada layanan dasar merujuk pada tingkat gangguan atau terhentinya layanan-layanan tersebut sebagai akibat langsung dari bencana. |
persen |
| 608 |
03.01.048 |
Kondisi Mantap Jalan |
Kondisi mantap jalan nasional (%): merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km).Ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu (Permen PU No. 13/PRT/M/2011). |
persen |
| 609 |
03.01.048.001 |
Kondisi Mantap Jalan Nasional |
Kondisi mantap jalan nasional (%): merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km).Ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu (Permen PU No. 13/PRT/M/2011). |
persen |
| 610 |
03.01.048.002 |
Kondisi Mantap Jalan Provinsi |
Kondisi mantap jalan provinsi (%): merupakan proporsi dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan provinsi. |
persen |
| 611 |
03.01.048.003 |
Kondisi Mantap Jalan Kabupaten/Kota |
Kondisi mantap jalan kabupaten/kota (%): merupakan proporsi dari panjang jalan kabupaten/kota yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan kabupaten/kota. |
persen |
| 612 |
03.01.049 |
Luas Daerah Irigasi |
Area sawah atau lahan pertanian yang menerima pasokan air melalui sistem irigasi yang dikelola |
hektare |
| 613 |
03.01.050 |
Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air |
area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi dalam periode 2025-2029 |
hektare |
| 614 |
03.01.050.001 |
Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air di Pesisir Utara Jawa |
area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi dalam periode 2025-2029 |
hektare |
| 615 |
03.01.051 |
Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non padi |
Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non-padi adalah ukuran dari area pertanian yang dilayani oleh sistem irigasi yang baru dibangun atau yang telah ditingkatkan, di mana sistem tersebut mendukung produksi berbagai jenis komoditas, termasuk padi dan tanaman non-padi (seperti jagung, kedelai, sayuran, dan buah-buahan). Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar. |
hektare |