| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1531 |
06.02.034 |
Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal |
Pekerja penyandang disabilitas adalah penduduk penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang bekerja dan mengalami satu atau lebih hambatan diantaranya: gangguan dalam penglihatan, pendengaran, mobilitas, menggunakan atau menggerakan jari atau tangan, gangguan berbicara atau memahami atau berkomunikasi dengan orang lain, gangguan mengingat, berkonsentrasi, dan gangguan emosional dengan tingkat keparahan rendah, sedang, sampai parah. Penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal adalah penyandang disabilitas yang bekerja pada status pekerjaan berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar (status pekerjaan 3) dan buruh/karyawan/pegawai (status pekerjaan 4). Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal adalah proporsi penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal (status pekerjaan 3 dan 4) terhadap total penyandang disabilitas pada angkatan kerja. Penyandang disabilitas yang dihitung dalam indikator ini adalah penyandang disabilitas kategori sedang dan berat. |
persen |
| 1532 |
06.02.035 |
Persentase Perangkat Daerah yang menyusun Renstra dan Renja SKPD mengacu pada dokumen RTKD |
Presentase Perangkat Daerah yang menyusun dokumen perencanaan strategis lima tahunan (Renstra) dan dokumen perencanaan kerja tahunan (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Kelola Daerah (RTKD). RTKD merupakan dokumen yang memuat kebijakan dan strategi tata kelola pemerintahan daerah yang baik.? |
persen |
| 1533 |
06.02.036 |
Persentase perusahaan yang menerapkan peraturan perundangan bidang ketenaga kerjaan |
Persentase Perusahaan yang Menerapkan Peraturan Perundangan Bidang Ketenagakerjaan adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang telah menerapkan peraturan ketenagakerjaan dengan jumlah total perusahaan yang ada dalam suatu area atau sektor dalam periode tertentu. Ini mengukur tingkat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. |
persen |
| 1534 |
06.02.037 |
Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) |
1) PP/PKB (Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang disepakati oleh pekerja dan manajemen perusahaan. - Ukuran ini memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja serta manajemen dijelaskan dengan jelas dan adil. 2) LKS Bipartit (Lembaga Kerja Sama Bipartit): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki lembaga kerja sama bipartit, yaitu forum konsultasi dan dialog antara pekerja dan manajemen untuk membahas masalah-masalah terkait hubungan industrial di perusahaan. - Lembaga ini bertujuan untuk mencegah konflik dan menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi yang konstruktif. 3) Struktur Skala Upah: - Merujuk pada perusahaan yang memiliki struktur skala upah yang jelas dan transparan. - Struktur ini memastikan bahwa pekerja dibayar sesuai dengan kualifikasi, tanggung jawab, dan kinerja mereka, serta memenuhi standar upah minimum yang berlaku. 4) Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan: - Merujuk pada perusahaan yang mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. - Ini memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang mencakup asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. |
persen |
| 1535 |
06.02.038 |
Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah proksi yang digunakan untuk mengukur perlindungan jaminan sosial nasional bagi pekerja di Indonesia. Definisinya adalah jumlah pekerja yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja. |
persen |
| 1536 |
06.02.039 |
Persentase tempat kerja formal melaksanakan kesehatan kerja |
Proporsi perusahaan menengah atau besar, kantor pemerintahan, rumah sakit dan Puskesmas yang melaksanakan kesehatan kesja sesuai standar |
persen |
| 1537 |
06.02.040 |
Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat kompetensi |
ukuran yang menggambarkan proporsi tenaga kerja dalam suatu organisasi atau industri yang telah memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui sesuai dengan standar tertentu. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga resmi atau asosiasi profesional setelah tenaga kerja tersebut lulus ujian atau memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk kompetensi tertentu. |
persen |
| 1538 |
06.02.041 |
Persentase tenaga kerja di sektor prioritas yang meningkat produktivitasnya |
1. Tenaga Kerja di Sektor Prioritas: Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor-sektor yang dianggap prioritas oleh pemerintah atau organisasi. Sektor prioritas ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan fokus strategis, misalnya sektor manufaktur, teknologi informasi, kesehatan, atau pertanian. 2. Meningkat Produktivitasnya: Produktivitas tenaga kerja yang menunjukkan peningkatan dalam output per unit input, seperti peningkatan dalam jumlah barang atau jasa yang dihasilkan per jam kerja, atau peningkatan efisiensi dalam proses kerja. Peningkatan produktivitas ini bisa diukur melalui berbagai indikator, seperti output per jam kerja, rasio output terhadap input, atau pencapaian target kinerja yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. 3. Jumlah Total Tenaga Kerja di Sektor Prioritas: Total tenaga kerja yang bekerja di sektor-sektor prioritas dalam periode waktu tertentu.4. 4. Jumlah Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya: Total tenaga kerja di sektor-sektor prioritas yang menunjukkan peningkatan produktivitas dalam periode waktu tertentu. |
persen |
| 1539 |
06.02.042 |
Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar kerja dalam wilayah Kabupaten/kota |
a) Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan: Merupakan rasio antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan di dalam dan luar negeri melalui mekanisme layanan antar kerja dengan total jumlah pencari kerja yang terdaftar di wilayah tersebut dalam periode tertentu. b) Melalui Mekanisme Layanan Antar Kerja: Mengacu pada prosedur atau sistem yang diterapkan oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait dalam menghubungkan pencari kerja dengan pemberi kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Layanan ini bisa berupa bursa kerja, job fair, situs online resmi, atau layanan penempatan tenaga kerja lainnya. c) Dalam Wilayah Kabupaten/Kota: Batasan geografis di mana layanan antar kerja tersebut dioperasikan. Wilayah ini mencakup area administratif dari sebuah kabupaten atau kota tertentu. |
persen |
| 1540 |
06.02.043 |
Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar lintas kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi |
Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan melalui Mekanisme Layanan Antar Lintas Kerja Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Provinsi adalah perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan melalui layanan antar lintas kerja dengan total jumlah tenaga kerja yang terdaftar untuk penempatan dalam periode tertentu di provinsi tersebut. Ini mengukur sejauh mana layanan antar lintas kerja berfungsi dalam memfasilitasi penempatan tenaga kerja |
persen |
| 1541 |
06.02.044 |
Persentase tenaga kerja yang ditempatkan dalam negeri hasil pelatihan kerja |
1.Jumlah Tenaga Kerja Hasil Pelatihan: Jumlah tenaga kerja yang telah melalui proses pelatihan kerja dan memiliki keterampilan atau kompetensi yang ditingkatkan. 2. Jumlah Total Tenaga Kerja Dalam Negeri: Jumlah total tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri, termasuk mereka yang telah melalui pelatihan kerja. 3. Persentase: Prosentase yang menunjukkan bagian dari total tenaga kerja dalam negeri yang merupakan hasil dari pelatihan kerja. |
persen |
| 1542 |
06.02.045 |
Persentase Tenaga Kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan |
Tenaga kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan dinotasikan dengan ?????????????????? adalah jumlah calon pekerja yang telah mendapatkan pelatihan dan mendapat pekerjaan serta jumlah peserta pemagangan dalam dan luar negeri yang mendapatkan pekerjaan pada tahun n. |
persen |
| 1543 |
06.02.046 |
Persentase angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi setahun terakhir yang bekerja/berwirausaha |
Perbandingan antara jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir yang bekerja setelah 1 tahun kelulusan dibagi dengan jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir |
persen |
| 1544 |
06.02.047 |
Presentase lulusan pendidikan tinggi vokasi setahun terakhir yang: a) bekerja; b) berwirausaha |
Indikator ini mengukur proporsi lulusan pendidikan tinggi vokasi (Diploma I hingga Diploma IV) yang lulus dalam periode satu tahun terakhir dan telah bekerja, baik sebagai pekerja formal, informal, maupun wirausaha. Selain itu, indikator juga mengukur proporsi lulusan vokasi yang berwirausaha, yaitu mereka yang menjalankan usaha sendiri baik secara mandiri maupun dengan bantuan tenaga kerja, terhadap seluruh lulusan vokasi yang telah bekerja dalam satu tahun setelah kelulusan. Indikator ini berfungsi untuk mengukur transisi lulusan vokasi ke dunia kerja, terutama dalam konteks penyerapan tenaga kerja dan kewirausahaan; serta menjadi dasar evaluasi efektivitas program pendidikan vokasi dalam menciptakan lulusan siap kerja dan wirausaha muda. |
persen |
| 1545 |
06.02.048 |
Persentase lulusan pendidikan vokasi yang bekerja 1 tahun setelah kelulusan |
Perbandingan jumlah lulusan pendidikan vokasi (mencakup SMK, MAK, D1, D2, hingga D3) yang bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan terhadap seluruh jumlah lulusan pendidikan vokasi pada tahun yang sama |
persen |