Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1486 06.01.097 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan (APS) Definisi Konseptual Indikator : Partisipasi anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang mengenyam pendidikan pada pendidikan kesetaraan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah persen
1487 06.01.098 Tingkat pengarustamaan pendidikan kewarganegaraan global dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan ke dalam (a) kebijakan pendidikan nasional, (b) kurikulum, (c) pendidikan guru, dan (d) penilaian siswa Pengarusutamaan pendidikan kewargaan global (DikKG) dan pendidikan pembangunan berkelanjutan (DikPB) dalam sistem pendidikan yang berlaku di nasional dan subnasional. DikKG mencakup kesadaran global dan kompetensi global, serta DikPB mencakup lingkungan dan alam, kesetaraan gender, dan HAM. Dalam memastikan bahwa siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah formal dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, DikKG dan DikPB perlu tercantum dalam 4 (empat) komponen sistem pendidikan, yaitu (a) kebijakan pendidikan, (b) kurikulum pendidikan, (c) pendidikan/pelatihan guru, dan (d) asesmen siswa. 8 (delapan) tema DikKG dan DikPB yang telah disusun UNESCO untuk diidentifikasi dalam sistem pendidikan diantaranya: 1. Keragaman Budaya dan Toleransi 1.1 Pemahaman, solidaritas dan kerja sama internasional atau antarbudaya 1.2 Dialog antarbudaya dan antaragama 1.3 Kewarganegaraan lokal, nasional dan/atau global 2. Pendidikan Kesetaraan Gender 2.1 Peluang kesetaraan berbasis gender 2.2 Kesetaraan dan keadilan gender 2.3 Peran gender, identitas dan stereotip 3. Pendidikan Hak Asasi Manusia 3.1 Kesetaraan dan non-diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, bahasa, agama, kecacatan, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, kelahiran atau status lainnya 3.2 Nilai-nilai hak asasi manusia, martabat manusia, keadilan, inklusi dan partisipasi 3.3 Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental (sebagaimana diuraikan dalam konvensi dan deklarasi internasional) 4. Perdamaian dan Tanpa Kekerasan 4.1 Hubungan persahabatan antar bangsa dan negara 4.2 Menantang stereotip negatif, mempromosikan solusi damai, belajar hidup bersama, termasuk orang lain dan mencegah ekstremisme kekerasan 4.3 Mencegah segala bentuk kekerasan termasuk intimidasi, pelecehan verbal dan kekerasan berbasis gender 5. Pendidikan Perubahan Iklim 5.1 Mitigasi 5.2 Adaptasi 5.3 Pengurangan dampak 5.4 Peringatan dini 6. Ketahanan Lingkungan 6.1 Merawat planet ini, melindungi alam 6.2 Keadilan lingkungan 6.3 Keanekaragaman hayati, air 7. Kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia 7.1 Kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan kesejahteraan manusia, pengurangan risiko bencana 7.2 Kesehatan planet ini untuk generasi mendatang 7.3 Kota dan komunitas yang berkelanjutan 8. Konsumsi dan produksi berkelanjutan 8.1 Gaya hidup yang bertanggung jawab dan berkelanjutan 8.2 Ekonomi hijau, pekerjaan hijau 8.3 Energi berkelanjutan Indikator didasarkan atas laporan identifikasi dari unit terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang disertai dengan bukti pendukung dalam bentuk dokumen atau tautan (yaitu kebijakan atau aturan pendidikan, kurikulum pendidikan, pelatihan guru, asesmen siswa) untuk memperkuat laporan tersebut. Intensitas pengarusutamaan dalam indikator ini merupakan skor dari empat komponen sistem pendidikan (kebijakan, kurikulum, pelatihan guru, dan asesmen siswa). Indikator ini serupa dengan indikator 12.8.1 dan 13.3.1. persen
1488 06.01.099 Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SD Sederajat Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100% menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti. persen
1489 06.01.100 Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SMA Sederajat Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100% menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti. persen
1490 06.01.100.001 Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SMA Sederajat pada MA/Ulya/SMTK/SMAK/Utama Widyalaya/Uttama Dhammasekha Indikator ini mengukur persentase siswa yang berhasil menyelesaikan pendidikan pada jenjang Madrasah Aliyah (MA), Ulya, Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Utama Widyalaya, dan Uttama Dhammasekha dalam kurun waktu yang ditetapkan. Penyelesaian pendidikan tepat waktu mencerminkan efektivitas proses pembelajaran dan manajemen pendidikan di lembaga-lembaga tersebut. persen
1491 06.01.101 Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SMP Sederajat Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100% menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti. persen
1492 06.01.102 Jumlah anak tidak sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan di Sekolah Rakyat Jumlah anak tidak sekolah yang mengikuti pembelajaran pada Sekolah Rakyat orang
1493 06.01.103 Indeks Pelaksanaan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Pelaksanaan Peta Jalan PIP 2025-2029 akan ditimbang menggunakan Indeks Pelaksanaan Peta Jalan PIP. Selain memperhitungkan dimensi perencanaan dan realisasi, indeks tahunan tersebut juga menyertakan dimensi kualitas implementasi PIP dengan sistem pembobotan untuk memperlihatkan kemampuan korsindal Peta Jalan PIP 2025-2029 dalam mengampu berbagai aktivitas yang terklasifikasi ke dalam 5 (lima) isu strategis sebagaimana telah diuraikan dalam bagian sebelumnya. Namun demikian dalam pelaksanaan pada tahun pertama, Indeks Peta Jalan PIP hanya akan mempergunakan dimensi perencanaan dan realisasi di dalam sistem penghitungannya. -
1494 06.01.104 Persentase Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik adalah perbandingan jumlah guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dengan total jumlah guru yang ada di suatu wilayah atau satuan pendidikan persen
1495 06.01.105 Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kader partai politik yang telah mengikuti program pendidikan politik dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan jumlah total kader yang ada. Pendidikan politik mencakup peningkatan pemahaman kader terhadap ideologi partai, sistem demokrasi, regulasi politik, serta peran dan fungsi mereka dalam kehidupan politik dan pemerintahan. persen
1496 06.01.106 Persentase Pengembangan Bahasa dan Sastra Jumlah Pengembangan Bahasa dan Sastra adalah ukuran yang menunjukkan perbandingan antara jumlah program, kegiatan dalam rangka pengembangan bahasa dan sastra persen
1497 06.01.107 Persentase Satuan Pendidikan yang Mengembangkan Kurikulum Muatan Lokal Jumlah pendidikan yang mengembangkan kurikulum muatan lokal merupakan ukuran yang menunjukkan proporsi sekolah atau institusi pendidikan yang secara aktif menyusun dan menerapkan kurikulum yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, dan karakteristik daerah setempat. persen
1498 06.01.108 Persentase Usulan Izin Satuan Pendidikan yang Diterbitkan/ Diperbarui Jumlah usulan izin satuan pendidikan yang diterbitkan atau diperbarui adalah rasio antara jumlah permohonan izin operasional satuan pendidikan yang disetujui (baik izin baru maupun pembaruan) dengan total jumlah permohonan yang diajukan dalam periode tertentu. persen
1499 06.02.001 Adanya strategi nasional terkait ketenagakerjaan pemuda yang sudah dikembangkan dan operasional sebagai strategi khusus atau sebagai bagian dari strategi ketenagakerjaan nasional Strategi Nasional terkait ketenagakerjaan pemuda direpresentasikan dengan berbagai dokumen (peraturan perundangan-undangan, rencana aksi, peta jalan, dan sebagainya) yang memuat langkah-langkah strategis pembangunan kepemudaan, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Salah satu contoh strategi kepemudaaan yaitu Laporan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) yang selalu diterbitkan setiap tahun. Laporan ini menyajikan analisis deskriptif terhadap kondisi IPP Indonesia dalam periode tertentu di tingkat nasional dan provinsi, serta capaiannya pada tiap domain. Secara khusus, laporan ini memotret capaian pembangunan pemuda di Provinsi tertentu sebagai studi kasus. Tujuannya adalah membangun kerangka analisis situasi, tantangan, dan rumusan kebijakan untuk mendorong perbaikan pembangunan pemuda di tingkat daerah agar lebih progresif dokumen
1500 06.02.002 Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menerima sosialisasi mengenai prosedur penempatan kerja ke luar negeri dan upaya pelindungan yang disediakan oleh pemerintah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada CPMI dan PMI tentang hak dan kewajiban mereka, prosedur penempatan yang legal, serta informasi terkait pelindungan selama bekerja di luar negeri. orang

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon