| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1516 |
06.02.019 |
Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri |
1. Tenaga Kerja: Individu yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, baik dalam bentuk pekerjaan penuh waktu, paruh waktu, atau kontrak, yang menerima imbalan atau upah atas pekerjaan yang dilakukan. 2. Ditempatkan di Dalam Negeri: Tenaga kerja yang bekerja di lokasi yang berada dalam batasan negara tempat mereka terdaftar atau tinggal. Ini mencakup pekerjaan yang berada di wilayah negara tersebut, baik di sektor formal maupun informal. 3. Jumlah Total Tenaga Kerja yang Ditempatkan: Total jumlah individu yang telah berhasil mendapatkan pekerjaan dan bekerja di dalam negara mereka sendiri selama periode waktu tertentu. |
orang |
| 1517 |
06.02.020 |
Jumlah tenaga kerja yang terlindungi hak-hak dasarnya |
Jumlah tenaga kerja yang hak-hak dasarnya terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. ?Hak-hak dasar tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. |
orang |
| 1518 |
06.02.021 |
Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional |
Cakupan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) |
persen |
| 1519 |
06.02.022 |
Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional |
Cakupan peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pada BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). |
persen |
| 1520 |
06.02.023 |
Persentase dan jumlah anak usia 5-17 yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur berdasarkan UU Ketenagakerjaan |
Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Bekerja selama satu jam tersebut boleh dilakukan baik secara berturut- turut/tidak terputus maupun kumulatif satu jam dalam seminggu. Jam kerja adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada seluruh pekerjaan.Konsep pekerja anak pada indikator ini dihitung berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya keterbatasan data yang diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), konsep pekerja anak ini tidak mempertimbangkan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Untuk itu, dilakukan penyesuaian kriteria konsep pekerja anak mencakup:i.Semua anak-anak umur 5-12 tahun yang bekerja minimal 1 jam per minggu;ii.Penduduk umur 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu;iii.dan penduduk usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu terhadap jumlah penduduk umur 5-17 tahun. |
persen |
| 1521 |
06.02.024 |
Persentase dan jumlah anak usia 5-17 yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan pembagian kelompok umur berdasarkan International Conference of Labour Statisticians |
Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Bekerja selama satu jam tersebut boleh dilakukan baik secara berturut-turut/tidak terputus maupun kumulatif satu jam dalam seminggu. Jam kerja adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada seluruh pekerjaan. Untuk keterbandingan secara internasional, konsep pekerja anak pada indikator ini dihitung sesuai metadata SDGs global berdasarkan International Conference of Labour Statisticians dengan penyesuaian ketersediaan data nasional. Pekerja anak indikator ini mencakup i. Semua anak-anak umur 5-11 tahun yang bekerja minimal 1 jam per minggu; ii. Penduduk umur 12-14 tahun yang bekerja lebih dari 14 jam per minggu; iii. dan penduduk usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 43 jam per minggu |
persen dan orang |
| 1522 |
06.02.025 |
Persentase kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja |
Persentase Kabupaten/Kota yang Menyusun Rencana Tenaga Kerja adalah perbandingan antara jumlah kabupaten atau kota yang telah memiliki rencana tenaga kerja yang terstruktur dengan jumlah total kabupaten atau kota yang ada dalam suatu provinsi atau negara. Ini mengukur tingkat adopsi dan implementasi perencanaan tenaga kerja di tingkat daerah. |
persen |
| 1523 |
06.02.026 |
Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja |
Ukuran kinerja yang menunjukkan sejauh mana kegiatan yang direncanakan dalam rencana tenaga kerja telah dilaksanakan dalam periode tertentu. Persentase ini dihitung dengan membandingkan jumlah kegiatan yang telah selesai sesuai dengan rencana tenaga kerja dengan jumlah total kegiatan yang direncanakan dalam rencana tersebut. |
persen |
| 1524 |
06.02.027 |
Persentase Kesenjangan Upah Laki-laki dan Perempuan |
Kesenjangan upah antar gender adalah perbedaan rata-rata gaji laki-laki dengan perempuan. |
persen |
| 1525 |
06.02.028 |
Persentase Lulusan Pelatihan Vokasi Setahun Terakhir yang Bekerja atau Berwirausaha |
Perbandingan jumlah lulusan pelatihan vokasi yang bekerja dan/atau berwirausaha dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan terhadap seluruh jumlah lulusan pelatihan vokasi pada tahun yang sama. |
persen |
| 1526 |
06.02.029 |
Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah dan Tinggi |
Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah dan Tinggi adalah proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, dan sedang bekerja di bidang pekerjaan yang tergolong dalam kategori keahlian menengah (semi-skilled) atau keahlian tinggi (skilled), terhadap total penduduk usia 15 tahun ke atas yang lulus pendidikan menengah atau tinggi dan sedang bekerja pada minggu referensi.
Indikator ini mencerminkan kecocokan antara tingkat pendidikan dan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dilakukan, serta menjadi ukuran kualitas penempatan tenaga kerja berdasarkan kualifikasi pendidikan.
Bidang keahlian menengah (semi-skilled) adalah jenis pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan pada tingkat kompleksitas sedang, untuk menyelesaikan tugas-tugas bersifat rutin, operasional, dan teknis, tanpa tuntutan kapasitas konseptual atau mental tinggi.
Bidang keahlian tinggi (skilled) adalah jenis pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan komprehensif serta kemampuan kognitif dan mental tinggi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang kompleks, analitis, dan bersifat manajerial atau profesional.
Pengelompokan bidang keahlian menengah dan tinggi mengacu pada Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014, yang merupakan adopsi dari International Standard Classification of Occupations (ISCO-08). |
persen |
| 1527 |
06.02.030 |
Persentase pekerja yang mendapatkan pelayanan Kesehatan kerja |
Jumlah pekerja (baik sektor formal dan informal) yang memperoleh pelayanan kesehatan kerja mencakup pemeriksaan kesehatan/medical check up dan faktor risiko kesehatan kerja |
persen |
| 1528 |
06.02.031 |
Persentase Penduduk Berumur 15?24 Tahun yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja, atau Mengikuti Pelatihan (NEET) |
Penduduk usia muda yang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan (youth not in education, employment or training atau NEET) adalah kaum muda yang melakukan kegiatan lain di luar sekolah, bekerja atau pelatihan.Penduduk dalam kategori usia muda adalah penduduk laki-laki dan perempuan yang berusia 15?24 tahun. |
persen |
| 1529 |
06.02.032 |
Persentase Penduduk Berumur 16?30 Tahun yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja, atau Mengikuti Pelatihan (NEET) |
Persentase pemuda usia 16?30 tahun yang tidak sedang bersekolah, bekerja, dan mengikuti pelatihan. |
persen |
| 1530 |
06.02.033 |
Persentase penduduk berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan |
Persentase penduduk berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan merupakan proporsi penduduk berusaha (berusaha sendiri, dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, ataupun dibantu buruh tetap) dan penduduk bekerja sebagai buruh/karyawan terhadap total angkatan kerja |
persen |