Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1501 06.02.003 Jumlah dokumen hasil pengukuran produktivitas tenaga kerja Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja adalah kegiatan membandingkan antara produk berupa barang dan jasa dengan tenaga kerja yang digunakan dalam satuan waktu tertentu dokumen
1502 06.02.005 Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupas. Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupasi adalah jumlah total upaya dan layanan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memfasilitasi penempatan PMI yang dikategorikan berdasarkan jenis pekerjaan atau profesi (okupasi) tertentu. Ini mencakup semua aspek dari proses penempatan, mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan dan pengawasan di negara tujuan. orang
1503 06.02.006 Jumlah Kebijakan yang Spesifik Mendukung Pekerjaan Hijau/Green Jobs Kebijakan yang mendukung pekerjaan hijau adalah rangkaian konsep/naskah/pedoman/kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau institusi terkait yang berfungsi sebagai acuan untuk mengembangkan pekerjaan yang berkontribusi pada pelestarian atau pemulihan lingkungan dan mempromosikan pekerjaan layak kebijakan
1504 06.02.007 Jumlah Kerja Sama Internasional tentang Ketenagakerjaan dan Pergerakan Tenaga Kerja Terampil Jumlah Kerja Sama Internasional tentang Ketenagakerjaan dan Pergerakan Tenaga Kerja Terampil merupakan jumlah kerja sama yang dihasilkan setiap tahunnya yang terdiri dari Jumlah Kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) dan Jumlah Kesepakatan kerja sama yang lebih komprehensif dengan negara penempatan untuk kemudahan administrasi migrasi dan perlindungan PMI Indikator ini diharapkan dapat mendorong ekspansi ekonomi dan peluang penempatan tenaga kerja dalam merebut pasar kerja di luar negeri kesepakatan
1505 06.02.008 Jumlah Kerja Sama yang Melibatkan Asosiasi dan DUDIKA dalam Pengembangan Pekerjaan Hijau/Green Jobs Kerja sama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs menunjukkan proses peningkatan peran dan keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs kerja sama
1506 06.02.009 Jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah baik menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatat Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja meliputi: a) kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat Kerja; b) kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; c) kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan; d) kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahahuan Pemberi Kerja; e) Penyakit Akibat Kerja (PAK); atau f) meninggal dunia mendadak akibat kerja. kasus
1507 06.02.010 Jumlah Laporan Informasi Pasar Kerja Jumlah laporan yang berisi data dan analisis mengenai penawaran dan permintaan tenaga kerja, termasuk informasi tentang lowongan pekerjaan, jumlah pencari kerja, sektor industri yang berkembang, dan tren ketenagakerjaan lainnya. Laporan-laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi pasar kerja kepada pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, pencari kerja, dan lembaga pendidikan.? laporan
1508 06.02.011 Jumlah lulusan pelatihan vokasi yang bersertifikat Lulusan pelatihan vokasi yang lulus uji kompetensi (termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia) orang
1509 06.02.012 Jumlah orang yang mendapatkan layanan informasi pasar kerja 1. Layanan Informasi Pasar Kerja: Program atau layanan yang menyediakan informasi terkait peluang kerja, tren pasar kerja, keterampilan yang dibutuhkan, lowongan pekerjaan, pelatihan, dan dukungan lainnya yang relevan untuk membantu individu dalam mencari pekerjaan atau merencanakan karier mereka. Layanan ini dapat disediakan oleh lembaga pemerintah, pusat karier, agen tenaga kerja, atau organisasi non-pemerintah. 2. Jumlah Orang: Jumlah individu yang telah menerima atau memanfaatkan layanan informasi pasar kerja dalam periode waktu tertentu. Ini termasuk orang-orang yang telah berpartisipasi dalam seminar, workshop, konsultasi, atau yang telah mengakses informasi melalui saluran lain yang disediakan oleh penyedia layanan. orang
1510 06.02.013 Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-hak Pekerja dan Dialog Sosial Penerapan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial di perusahaan diwujudkan melalui penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyusunan struktur dan skala upah, atau menjadi peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, atau pembentukan lembaga kerja sama bipartit. perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar pada WLKP Online atau terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan orang
1511 06.02.014 Jumlah Pekerja pada Sektor Ekonomi Kreatif Banyaknya orang yang bekerja di sektor ekonomi kreatif. orang
1512 06.02.015 Jumlah Perusahaan terlapor pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online Jumlah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka melalui platform Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan kepada pemerintah. Platform WLKP Online memfasilitasi pelaporan ini secara elektronik. perusahaan
1513 06.02.016 Jumlah Perusahaan yang Menerapkan dan Mematuhi Norma Ketenagakerjaan Norma Ketenagakerjaan meliputi hal-hal yang terkait dengan kondisi kerja dan pelindungan pekerja ketika melakukan pekerjaan seperti waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, pelindungan berserikat, hubungan kerja, anti kerja paksa, pelindungan pekerja perempuan dan anak, jaminan sosial tenaga kerja, pelatihan, penempatan tenaga kerja termasuk pekerja migran dan hal yang terkait lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan adalah perusahaan yang memenuhi seluruh komponen norma tersebut. perusahaan
1514 06.02.017 Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang Ditetapkan Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang Ditetapkan menunjukkan jumlah SKKNI yang telah ditetapkan untuk mendukung pengembangan tenaga kerja hijau. Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. dokumen
1515 06.02.018 Jumlah Tenaga Kerja yang Dikembangkan Kompetensi Hijaunya Pengembangan kompetensi tenaga kerja hijau adalah proses mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan hijau melalui upskilling dan reskilling tenaga kerja orang

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon