| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 61 |
02.01.017 |
Kapasitas Produksi Industri Olahan Tembaga |
Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan tembaga (Cu Concentrade, Cu Cathoda, Cu Slab, Cu billet, Cu Strip, Copper Tube, Cu bar & Rods, Copper Wire). |
ribu ton per tahun |
| 62 |
02.01.018 |
Kapasitas Produksi Industri Olahan Timah |
Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan timah ( Timah Solder, Timah Chemical, dan Timah Powder) |
ribu ton per tahun |
| 63 |
02.01.019 |
Kontribusi Jasa Industri Terhadap PDB Nasional |
Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) yang bersumber dari sektor Jasa Industri meliputi: 1. Jasa instalasi dan commissioning peralatan industri 2. Jasa konsultasi manajemen industri 3. Jasa pengepakan 4. Jasa proses industri 5. Jasa rancang bangun dan konstruksi industri 6. Jasa riset, rekayasa dan desain industri 7. Jasa sertifikasi, pengujian, inspeksi dan kalibrasi 8. Jasa logistik dan distribusi industri 9. Jas perawatan dan reparasi 10. Jasa pendukung industri 4.0 |
persen |
| 64 |
02.01.020 |
Kontribusi PDB Industri Pengolahan berdasarkan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) |
Yang merupakan subsektor manufaktur dalam struktur PDB di antaranya: Industri Batubara dan Pengilangan Migas; Industri Makanan dan Minuman; Industri Pengolahan Tembakau; Industri Tekstil dan Pakaian Jadi; Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki; Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya; Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman; Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional; Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik; Industri Barang Galian bukan Logam; Industri Logam Dasar; Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik; Industri Mesin dan Perlengkapan; Industri Alat Angkutan; Industri Furnitur; dan Industri Pengolahan Lainnya; Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan. Kontribusi PDB Manufaktur merupakan share PDB Manufaktur terhadap PDB Nasional. |
persen |
| 65 |
02.01.021 |
Kontribusi PDB Industri Pengolahan berdasarkan PDB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) |
Industri pengolahan secara luas didefinisikan sebagai ?transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru? terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Nilai tambah industri pengolahan merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri pengolahan. Nilai tambah manufaktur di proyeksikan sebagai persentase dari produk domestik bruto (PDB) serta per kapita untuk periode tertentu. Nilai tambah pengolahan di hitung menggunakan Atas Dasar Harga Konstan. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan. Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi. |
persen |
| 66 |
02.01.022 |
Kontribusi PDB Syariah |
*Nilai Kontribusi PDB Syariah pada RPJMN 2025-2029 menggunakan nilai Pangsa Aktivitas Usaha Syariah/PDB (%) sebagai proksi. Pada RKP 2026, nilai Kontribusi PDB Syariah akan disesuaikan dengan nilai PDB Syariah yang saat ini masih dalam tahap penghitungan. Pangsa Aktivitas Usaha Syariah adalah proporsi nilai tambah bruto (NTB) halal terhadap total PDB nasional. Kontribusi PDB Syariah adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha/unit terkait ekonomi syariah dalam suatu wilayah tertentu yang dikontribusikan terhadap PDB nasional. |
persen |
| 67 |
02.01.023 |
Kontribusi PDRB Industri Pengolahan |
Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bersumber dari sektor Industri Pengolahan yang mencerminkan proporsi nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDB. |
persen |
| 68 |
02.01.024 |
Laju pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif |
Laju Pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif adalah pertambahan nilai pendapatan ekonomi kreatif dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Ekonomi Kreatif, dengan satuan persen. |
persen |
| 69 |
02.01.025 |
Penyerapan Tenaga Kerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) |
Agregat tenaga kerja seluruh perusahaan yang bergerak di subsektor industri tekstil (KBLI 13) dan industri pakaian jadi (KBLI 14) |
orang |
| 70 |
02.01.026 |
Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait |
Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) bagi industri besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perluasan industri yang telah diberikan izin. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan terhadap perluasan industri besar. |
persen |
| 71 |
02.01.027 |
Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait |
Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan: Ini merujuk pada total kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap industri kecil dan menengah dalam suatu periode. Kegiatan ini dapat mencakup inspeksi lapangan, audit, verifikasi dokumen, dan evaluasi terhadap kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku. Jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah: Ini adalah total izin yang diterbitkan oleh instansi terkait untuk industri kecil dan menengah yang ingin melakukan perluasan usaha atau kapasitas produksi dalam periode tertentu. Izin ini menunjukkan persetujuan resmi untuk melakukan perubahan yang diusulkan dalam skala atau lokasi industri. |
persen |
| 72 |
02.01.028 |
Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait |
Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri yang telah diberikan izin usaha. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan tersebut. |
persen |
| 73 |
02.01.029 |
Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Idustri Menengah Yang dilakukan oleh Instansi terkait |
Persentase Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan: Merupakan total laporan atau temuan yang dihasilkan dari kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap usaha industri kecil dan menengah dalam periode waktu tertentu. Hasil ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas produk, kelestarian lingkungan, dan aspek lainnya yang relevan. Jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah: Merupakan total izin usaha industri yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah oleh instansi terkait dalam periode waktu yang sama. |
persen |
| 74 |
02.01.030 |
Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang dikeluarkan oleh instansi terkait |
Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kawasan industri dan perluasan kawasan industri yang telah diberikan izin di wilayah yang mencakup lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan industri di kawasan tersebut. |
persen |
| 75 |
02.01.031 |
Persentase Industri Kecil yang Menerima Pinjaman atau Kredit |
Konsep dan Definisi:Industri Kecil yang dimaksud pada indikator ini adalah industri mikro dan industri kecil.Industri Mikro adalah industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja antara 1 sampai dengan 4 orang. Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang.Kredit yang diberikan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank.Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap industri kecil (industri pengolahan) yang menerima pinjaman atau kredit. |
persen |