Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
31 01.02.011 Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri mengukur tingkat pemanfaatan sistem informasi (SI) pelayanan dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri, persentase peningkatan pengembangan SI, dan tingkat kepuasan pemanfaatan SI. Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri adalah Portal Peduli WNI dan Aplikasi Safe Travel yang telah diluncurkan oleh Presiden RI pada tahun 2018 dan 2017. Portal Peduli WNI adalah sistem informasi pelayanan kekonsuleran dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri yang telah diluncurkan oleh Presiden RI pada tahun 2018. Untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia"
32 01.02.012 Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional adalah indeks yang mengukur pengaruh dan kepemimpinan Indonesia terhadap pengambilan kebijakan isu-isu bilateral, regional dan global serta partisipasi dan keikutsertaan secara aktif Indonesia pada forum regional, multilateral dan dunia Internasional. Kepemimpinan merupakan hasil dari peran/ kontribusi diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di fora internasional. Kepemimpinan dapat diperlihatkan diantaranya melalui peran sebagai inisiator, mediator dan fasilitator. Peran adalah partisipasi dan keikutsertaan secara aktif. Berpengaruh adalah mempunyai pengaruh terhadap pengambil kebijakan isu-isu bilateral, regional, dan global.
33 01.02.013 Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelindungan WNI dan BHI adalah indeks yang mengukur tingkat capaian kriteria dasar kelembagaan Pelindungan WNI di luar negeri. Elemen yang diukur pada indeks ini adalah: Kapasitas SDM, Instrumen Hukum pelindungan, Penerapan Prosedur Hukum dan Panduan Teknis di bidang Pelindungan WNI . Indeks ini menggunakan skala 0-100. Sistem kelembagaan pelindungan WNI yang kuat adalah sistem yang telah memenuhi kriteria dasar mencakup dukungan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, instrumen hukum/standar prosedur/panduan teknis, pengawasan implementasi kebijakan pelindungan WNI di luar negeri dan kapasitas sumber daya manusia. Indeks Sistem Kelembagaan Pelindungan WNI di luar negeri, terdiri dari 5 Komponen, yaitu: Komponen 1: Persentase Kerja Sama di Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Ditandatangani. Bobot: 25% Komponen 2: Persentase Standar / Panduan Teknis di Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Diterapkan. Bobot 20% Komponen 3: Persentase Produk Hukum Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yand Disahkan. Bobot 25% Komponen 4: Indeks SDM K/L/I/Perwakilan RI yang Berpartisipasi pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri. Bobot: 20% Komponen 5: Persentase Kertas Kerja Analisa Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Dihasilkan. Bobot: 10% Pembobotan Sub-IKU didasarkan pada porsi kontribusi masing-masing komponen Sub-IKU terhadap sistem kelembagaan pelindungan yang kuat, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan masing-masing komponen Sub-IKU. persen
34 01.02.014 Jumlah Keanggotaan Indonesia dalam Forum dan Organisasi Internasional Indikator terdiri dari dua komponen yaitu a) Jumlah keanggotaan dalam forum dan organisasi internasional dan b) jumlah kontribusi dalam forum dan organisasi internasional. Keanggotaan Indonesia dalam forum dan organisasi internasional adalah status Indonesia pada organisasi internasional antar-pemerintah. Kontribusi adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran keanggotaan Indonesia. Keanggotaan dan kontribusi Indonesia bertujuan untuk meningkatkan a) peran dan kinerja Indonesia di forum internasional; b) hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; c) kepercayaan masyarakat internasional. keanggotaan
35 01.02.015 Persentase gagasan, prakarsa, atau rekomendasi Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral Prakarsa adalah gagasan baru yang diusulkan oleh Indonesia dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral. Penyampaian gagasan tersebut harus dapat memberikan bobot kepada kepemimpinan Indonesia dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral. Rekomendasi adalah usulan dalam menanggapi/menindaklanjuti/merespons suatu isu tertentu yang dibahas dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral yang menjadi kepentingan Indonesia. Penyampaian usulan tersebut harus dapat memberikan bobot kepada kepemimpinan Indonesia dalam arah kebijakan ASEAN dan multilateral Prakarsa dan rekomendasi yang disampaikan dapat mempengaruhi arah kerja sama ASEAN dan multilateral yang lebih positif dan konstruktif. Diterima adalah dicatatnya/dicantumkannya/disepakatinya prakarsa/rekomendasi Indonesia tersebut ke dalam dokumen sidang/pertemuan forum ASEAN dan multilateral dalam tahun berjalan periode Januari-Desember. Pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri adalah pertemuan yang diikuti oleh Presiden RI dan/atau pejabat setingkat Menteri persen
36 01.02.016 Persentase Keberhasilan Pencalonan Indonesia/Wakil Indonesia pada posisi strategis di organisasi internasional Kepemimpinan pada forum regional dan multilateral merupakan upaya strategis Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasional dengan mendorong perwakilan Indonesia/ Warga Negara Indonesia yang menduduki suatu jabatan strategis pada OI di mana Indonesia menjadi anggotanya. Dengan menduduki jabatan tersebut, Indonesia berkesempatan untuk turut serta menyusun kebijakan pada OI tersebut, menyusun dan melaksanakan program-program kerja OI yang dapat dimanfaatkan dan disesuaikan untuk memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia, maupun memperjuangkan kepentingan regional dan negara-negara berkembang guna meningkatkan postur internasional Indonesia. persen
37 01.02.017 Persentase keberhasilan promosi, pembentukan norma, dan kesepakatan diplomasi ekonomi terutama pada sektor prioritas Diplomasi ekonomi merupakan instrumen strategis dalam hubungan internasional yang digunakan oleh negara untuk mencapai kepentingan ekonomi nasional.Peran diplomasi ekonomi semakin signifikan dalam membangun kerja sama ekonomi, terutama untuk menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan dunia yang sangat dinamis. Promosi memegang peran penting khususnya untuk menarik investasi asing, memperluas pasar ekspor, dan meningkatkan jumlah wisatawan. Dengan promosi yang strategis, negara dapat memperkenalkan keunggulan kompetitifnya, baik dari segi sumber daya, regulasi, maupun peluang bisnis. Diplomasi ekonomi berperan dalam pembentukan norma, kebijakan kerja sama luar negeri dan ekonomi berkelanjutan. Indonesia berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional seperti WTO, G20, APEC, dan ASEAN untuk memastikan kepentingan nasional tetap terakomodasi dalam tatanan ekonomi global. Kebijakan ekonomi juga disusun melalui negosiasi dan perundingan perjanjian ekonomi seperti dalam kerangka Preferential Trade Agreement (PTA), Free-Trade Agreement (FTA), Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), dan Bilateral Investment Treaty (BIT). persen
38 01.02.018 Persentase Kebijakan di Bidang Kerja Sama Pembangunan Internasional Indonesia yang telah Sesuai dengan Prioritas Nasional prioritas nasional diartikan sejalan dengan kebijakan pemri, termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia dan posisi dasar, serta peraturan relevan terkait. Sebagai contoh: penetapan prioritas kawasan dan prioritas sektor. Tata kelola menjadi fokus. persen
39 01.02.019 Persentase Kehadiran dalam Forum-Forum Internasional terkait Keamanan Laut Persentase keikutsertaan Bakamla RI dalam Forum-Forum internasional yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia persen
40 01.02.020 Persentase kepemimpinan Indonesia pada forum kerja sama multilateral Kepemimpinan adalah nilai kewibawaan yang menjadi pertimbangan dan kepercayaan dunia internasional terhadap kedudukan Indonesia, sehingga memiliki nilai pengaruh terhadap kebijakan di forum internasional. Forum adalah organisasi dan pertemuan internasional. Multilateral adalah lingkup kepentingan yang melibatkan atau mengikutsertakan lebih dari dua negara. Regional adalah kawasan di/ antar wilayah Aspasaf dan Amerop. Kepemimpinan Indonesia pada forum regional dan multilateral merupakan kedudukan atau peran Indonesia yang memimpin atau mengarahkan pada forum regional dan multilateral, misalnya sebagai chair, cochair, host, co-host, member of bureau. persen
41 01.02.021 Persentase kesepakatan kerjasama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri Diplomasi ekonomi merupakan instrumen strategis dalam hubungan internasional yang digunakan oleh negara untuk mencapai kepentingan ekonomi nasional. Dalam konteks global saat ini, peran diplomasi ekonomi semakin signifikan dalam membangun kerja sama ekonomi, terutama untuk menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan dunia yang sangat dinamis. Tindak lanjut adalah tindakan yang diambil untuk langkah-langkah selanjutnya Kesepakatan internasional adalah seluruh bentuk perjanjian yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemri dengan negara mitra atau subjek hukum internasional lainnya serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemri yang bersifat hukum publik. persen
42 01.02.022 Persentase peningkatan akses dan fasilitas bagi diaspora Indonesia Akses adalah jalan masuk/tindakan untuk memperoleh informasi Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemri kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu berdasarkan Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Diaspora Indonesia adalah MILN dengan merujuk pada Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi MILN Ruang Lingkup: Pemri memberikan Kartu MILN kepada MILN yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemri maupun negara domisili. Kepada pemegang KMILN dapat diberikan fasilitas dari Pemri. Peningkatan fasilitas bagi diaspora Indonesia yang secara langsung dapat dirasakan perlu terus diperkuat. Perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk sejumlah layanan antara lain pertanahan dan properti, visa diaspora, investasi, pariwisata dan pembangunan ekonomi. Akses dan fasilitas diberikan kepada diaspora yang mempunyai KMILN. Pemetaan fasilitas bagi diaspora Indonesia: tata kelola KMILN, perbankan, ketenagakerjaan, keimigrasian, pariwisata. persen
43 01.02.023 Persentase Penyelesaian Kasus WNI di Luar Negeri Merupakan perbandingan antara kasus WNI di luar negeri yang diselesaikan dengan jumlah kasus WNI diterima Persentase penyelesaian kasus WNI di luar negeri di luar negeri, terdiri dari 2 unsur, yaitu: Unsur 1: Persentase Kasus Khusus (KK) yang diselesaikan. Bobot: 55% Unsur 2: Persentase Kasus Umum (KU) yang diselesaikan. Bobot: 45% persen
44 01.02.024 Global Power Index Indeks komposit yang mengukur dan mengkomparasi kekuatan dan pengaruh global lintas 194 negara. Terdiri dari 6 indeks pembentuk: Active Consumer Market, Military Balance, Technological Leadership, Geo-Strategic Positioning, Systemically Important Commodities and Financial Strength. 6 sub-indeks tersebut disusun atas 50-100 variabel/ indikator pembentuk. Definisi masing-masing sub-indeks dan detail indikator: N/A peringkat
45 02.01.001 Diversifikasi produk industri berbasis SDA yang diolah Merupakan nilai yang digunakan untuk menunjukkan seberapa terdiversifikasi ekspor untuk produk berbasis SDA Indonesia. Dihitung dengan produk pada level HS 6 digit, serta didasarkan pada klasifikasi produk berdasar tingkat teknologi oleh Lall.

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon