| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 466 |
02.10.003.001 |
Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Ibu Kota Nusantara |
Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah terhadap seluruh unit usaha pada tahun yang sama. Skala usaha kecil dan menengah didasarkan pada peraturan PP No. 7 tahun 2021. Dalam RPJMN 2025-2029, disepakati pendekatan perhitungan proporsi jumlah usaha kecil dan menengah yang paling representatif dan feasible dari sisi ketersediaan data tahunan tanpa lag sampai tingkat provinsi adalah menggunakan data Sakernas melalui pertanyaan status pekerja, omzet (proxy pendapatan bersih), dan jumlah tenaga kerja. |
|
| 467 |
02.10.004 |
Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Non Pertanian |
Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah non pertanian terhadap seluruh unit usaha non pertanian pada tahun yang sama. |
persen |
| 468 |
02.10.005 |
Proporsi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang Memiliki Izin Usaha |
Proporsi jumlah UMKM yang memiliki izin usaha merupakan perbandingan antara jumlah UMKM yang memiliki izin usaha terhadap jumlah UMKM secara keseluruhan yang dinyatakan dalam persentase. |
persen |
| 469 |
02.10.006 |
Proporsi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengakses kredit lembaga keuangan formal |
Lembaga Keuangan Formal merupakan suatu lembaga yang mempunyai dasar hukum (legalitas) dan dikenai regulasi oleh pemerintah berbentuk lembaga bank maupun bukan bank yang menyalurkannya pembiayaan baik berupa pinjaman maupun penyertaan modal.UMKM berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahaan, Pelindungan, dan Pemberdayaan berdasarakan Kriteria Usaha dan Kriteria Penjualan didefinisikan sebagai:1.Usaha Mikro aadalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha samping dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha:b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).2.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).3.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai beriku:a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah). |
persen |
| 470 |
02.10.007 |
Rasio Kewirausahaan |
Rasio kewirausahaan merupakan perbandingan jumlah orang yang berusaha dibantu buruh tetap dengan total angkatan kerja pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. |
persen |
| 471 |
02.10.011 |
Rasio kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan |
Kredit UMKM merupakan semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai undang-undang tentang UMKM yang berlaku.Total Kredit Perbankan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank secara total.UMKM didefinisikan sebagai:1.Usaha Mikro aadalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha samping dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ti- dak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha:b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).2.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b.Memilikihasilpenjualantahunanlebih dariRp2.000.000.000,00(duamiliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).3.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepu- luh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan ban- gunan tempat usaha; ataub.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sam- pai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).Kredit Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/ pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu. |
persen |
| 472 |
02.10.012 |
Rasio pelaku usaha dibantu buruh tetap terhadap pelaku usaha dibantu buruh |
Rasio Pelaku Usaha Dibantu Buruh Tetap terhadap Pelaku Usaha Dibantu Buruh mengukur seberapa besar pelaku usaha dari populasi angkatan kerja yang sudah berkembang dan mampu membayar pekerja untuk mengelola usahanya, dibandingkan dengan seluruh pelaku usaha dari populasi angkatan kerja yang dibantu buruh. |
persen |
| 473 |
02.10.013 |
Update dan pengumpulan Data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) |
Proses pembaruan informasi terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap akurat, relevan, dan sesuai dengan kondisi terkini. Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk membangun basis data terintegrasi yang mencakup informasi lengkap mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. |
persen |
| 474 |
02.10.014 |
Proporsi Pelaku Usaha dengan Usaha Berbadan Hukum atau Memiliki Catatan Pembukuan Lengkap |
Proporsi pelaku usaha dengan usaha berbadan hukum atau memiliki catatan pembukuan lengkap merupakan nilai yang menunjukkan proporsi pelaku usaha (berusaha sendiri, dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, ataupun dibantu buruh tetap/dibayar) yang berbadan hukum (instansi pemerintah/negeri, lembaga/organisasi internasional/lembaga non profit, atau lembaga profit seperti PT, CV, UD, Koperasi, Firma, BUMN/BUMD) ataupun yang tidak berbadan hukum namun memiliki catatan pembukuan lengkap (laba/rugi dan neraca) terhadap keseluruhan jumlah pelaku usaha yang ada. |
persen |
| 475 |
02.10.015 |
Kontribusi UMKM terhadap PDRB |
untuk mengukur persentase sumbangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap total nilai tambah (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. |
persen |
| 476 |
02.10.016 |
Persentase Usaha Kecil yang Bertransformasi dari Informal ke Formal |
Persentase Usaha Kecil yang Bertransformasi dari Informal ke Formal adalah ukuran yang menunjukkan proporsi usaha kecil yang sebelumnya beroperasi secara informal dan telah beralih menjadi entitas formal dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%). |
persen |
| 477 |
02.10.017 |
Pertumbuhan Wirausaha |
Pertumbuhan Wirausaha adalah peningkatan jumlah individu atau kelompok yang memulai dan mengembangkan usaha baru dalam suatu periode tertentu. Pertumbuhan ini mencerminkan dinamika ekonomi dan keberhasilan ekosistem kewirausahaan dalam menciptakan bisnis baru serta meningkatkan skala usaha yang sudah ada. |
persen |
| 478 |
02.10.018 |
Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor |
Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor adalah ukuran yang menunjukkan persentase Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah membangun hubungan kemitraan bisnis dan/atau melakukan ekspor dibandingkan dengan total UKM yang ada dalam suatu periode tertentu. |
persen |
| 479 |
02.11.001 |
Indeks Pembangunan Pariwisata (Travel & Tourism Development Index) |
Travel & Tourism Development Index (TTDI) merupakan evolusi langsung dari Travel & Tourism Competitiveness Index (TTCI), yang diterbitkan dua tahun sekali selama 15 tahun terakhir. TTDI mengukur dan mengukur ?serangkaian faktor dan kebijakan yang memungkinkan pembangunan sektor Perjalanan dan Pariwisata (T&T) yang berkelanjutan dan berketahanan, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap pembangunan suatu negara?. |
peringkat |
| 480 |
02.11.002 |
Jumlah devisa sektor pariwisata |
Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). |
miliar dolar Amerika Serikat |