| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 451 |
02.09.001 |
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Berkoperasi |
peningkatan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi mencakup jumlah anggota, tingkat keaktifan, pemanfaatan layanan, dan pertumbuhan koperasi, yang dapat diukur melalui data keanggotaan, survei, serta analisis transaksi koperasi. |
persen |
| 452 |
02.09.002 |
Persentase Peningkatan Koperasi yang berkualitas |
Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas merujuk pada peningkatan dalam jumlah atau proporsi koperasi yang memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, baik dalam aspek pengelolaan, pelayanan, maupun keberhasilan operasional. Koperasi yang berkualitas umumnya memiliki kinerja yang baik, pengelolaan yang efisien, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi anggotanya. |
persen |
| 453 |
02.09.003 |
Proporsi Volume Usaha Koperasi Sektor Produksi terhadap Total Volume Usaha Koperasi |
Perbandingan volume usaha koperasi yang bergerak di sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi secara keseluruhan yang dinyatakan dalam presentase. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu |
persen |
| 454 |
02.09.004 |
Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDB |
Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDB Nasional. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. |
persen |
| 455 |
02.09.005 |
Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB |
Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah1 . Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. |
persen |
| 456 |
02.09.006 |
Rasio Modal Sendiri tehadap Total Aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih |
Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aset Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih adalah perbandingan antara Modal Sendiri dari Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih terhadap Total Aset Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih.
Total Aset adalah penjumlahan antara modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank & lembaga keuangan lainnya, obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah. |
persen |
| 457 |
02.09.007 |
Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) |
Rapat Anggota Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun |
persen |
| 458 |
02.09.008 |
Persentase Koperasi Aktif |
Persentase Koperasi Aktif adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang masih menjalankan kegiatan usaha secara aktif dibandingkan dengan total koperasi yang terdaftar dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%). |
persen |
| 459 |
02.09.009 |
Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitasi Pelatihan |
Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitasi Pelatihan adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang menerima bantuan dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, atau pengembangan kapasitas dibandingkan dengan total koperasi yang terdaftar dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%). |
persen |
| 460 |
02.09.010 |
Persentase Koperasi yang Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam |
Persentase Koperasi yang Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang telah memperoleh izin resmi untuk menjalankan Usaha Simpan Pinjam (USP) dibandingkan dengan total koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam dalam suatu periode tertentu. |
persen |
| 461 |
02.09.011 |
Persentase Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi |
ukuran yang menunjukkan tingkat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%) dari total koperasi yang terdaftar atau beroperasi. |
persen |
| 462 |
02.09.012 |
Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi |
peningkatan nilai total penjualan atau pendapatan barang dan jasa yang dihasilkan oleh koperasi dalam satu periode atau tahun buku tertentu. |
persen |
| 463 |
02.10.001 |
Jumlah Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal |
Menghitung jumlah usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal, kita dapat menggunakan beberapa pendekatan bergantung pada data yang tersedia. Namun, secara umum, kita membutuhkan data tentang jumlah usaha mikro pada awal dan akhir periode serta jumlah usaha mikro yang bertransformasi selama periode tersebut. |
persen |
| 464 |
02.10.002 |
Persentase peningkatan usaha kecil yang menjadi wirausaha |
Meningkatnya Usaha Kecil yang Menjadi Wirausaha merujuk pada peningkatan jumlah atau proporsi usaha kecil yang telah mencapai status atau karakteristik wirausaha, termasuk kemampuan untuk mengelola usaha dengan lebih efektif, melakukan inovasi, dan mengembangkan usaha mereka. Definisi ini fokus pada transisi dari usaha kecil yang mungkin masih dalam tahap awal atau mikro menjadi wirausaha yang lebih terstruktur dan berkembang. |
persen |
| 465 |
02.10.003 |
Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) |
Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah terhadap seluruh unit usaha pada tahun yang sama. Skala usaha kecil dan menengah didasarkan pada peraturan PP No. 7 tahun 2021. Dalam RPJMN 2025-2029, disepakati pendekatan perhitungan proporsi jumlah usaha kecil dan menengah yang paling representatif dan feasible dari sisi ketersediaan data tahunan tanpa lag sampai tingkat provinsi adalah menggunakan data Sakernas melalui pertanyaan status pekerja, omzet (proxy pendapatan bersih), dan jumlah tenaga kerja. |
persen |