| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 436 |
02.08.033 |
Nilai Transaksi Saham Per Provinsi Berupa Nilai Rata-rata Tahunan |
Nilai transaksi saham per provinsi adalah total nilai transaksi saham yang dilakukan oleh investor berdasarkan domisili (provinsi). Nilai transaksi saham merupakan hasil dari volume atau jumlah saham yang ditransaksikan dikali dengan harga saham. |
persen |
| 437 |
02.08.034 |
Nilai transaksi saham/PDB |
Total transaksi saham yang tercatat di BEI. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun |
persen |
| 438 |
02.08.035 |
Pembentukan Modal Tetap Bruto |
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. PMTB juga merupakan salah satu unsur yang dipakai dalam metode penghitungan PDB. Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDB) merupakan share PMTB terhadap PDB Nasional. |
persen |
| 439 |
02.08.036 |
Persentase peningkatan investasi |
Persentase Peningkatan Investasi merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis.
Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya. |
persen |
| 440 |
02.08.036.001 |
Persentase peningkatan investasi di provinsi |
Persentase Peningkatan Investasi di Provinsi merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis.
Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya. |
persen |
| 441 |
02.08.036.002 |
Persentase peningkatan investasi di kabupaten/kota |
Persentase Peningkatan Investasi di Kabupaten/Kota merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis.
Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya. |
persen |
| 442 |
02.08.037 |
Persentase Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) |
Nilai persentase investasi dari PMDN termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas: Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM |
persen |
| 443 |
02.08.038 |
Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif |
Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif adalah pertambahan nilai yang dihasilkan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada produk ekonomi kreatif selama periode tertentu, dengan satuan persen. |
persen |
| 444 |
02.08.039 |
Realisasi Nilai Investasi Sektor Swasta |
Realisasi Nilai Investasi Sektor Swasta di Ibu Kota Nusantara merupakan indikator yang mengukur indikasi nilai investasi dari para pelaku sektor swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). |
triliun rupiah |
| 445 |
02.08.040 |
Return on Asset (ROA) BUMN |
Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan. |
persen |
| 446 |
02.08.041 |
Return on Investment (ROI) |
Indikator yang digunakan untuk mengukur profitabilitas suatu investasi dengan membandingkan keuntungan bersih yang dihasilkan terhadap investasi yang dikeluarkan. ROI membantu dalam mengevaluasi kinerja investasi dan membandingkan efisiensi berbagai opsi investasi. |
persen |
| 447 |
02.08.042 |
Persentase Kerja Sama Penanaman Modal yang Ditindaklanjuti |
rasio untuk mengukur sejauh mana perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) di bidang penanaman modal berhasil ditindaklanjuti menjadi realisasi investasi konkret. |
persen |
| 448 |
02.08.043 |
Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal |
rasio untuk mengukur sejauh mana data dan informasi terkait penanaman modal digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan. |
persen |
| 449 |
02.08.044 |
Persentase Peningkatan Investor yang Berinvestasi |
rasio yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan jumlah investor dalam periode tertentu, yang mencerminkan efektivitas kebijakan investasi dan daya tarik suatu wilayah bagi investor. |
persen |
| 450 |
02.08.045 |
Realisasi Total terhadap Target Investasi |
rasio yang menunjukkan sejauh mana realisasi investasi aktual yang telah dilakukan dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan target investasi yang telah ditetapkan sebelumnya. |
persen |