Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
436 02.08.033 Nilai Transaksi Saham Per Provinsi Berupa Nilai Rata-rata Tahunan Nilai transaksi saham per provinsi adalah total nilai transaksi saham yang dilakukan oleh investor berdasarkan domisili (provinsi). Nilai transaksi saham merupakan hasil dari volume atau jumlah saham yang ditransaksikan dikali dengan harga saham. persen
437 02.08.034 Nilai transaksi saham/PDB Total transaksi saham yang tercatat di BEI. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun persen
438 02.08.035 Pembentukan Modal Tetap Bruto Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. PMTB juga merupakan salah satu unsur yang dipakai dalam metode penghitungan PDB. Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDB) merupakan share PMTB terhadap PDB Nasional. persen
439 02.08.036 Persentase peningkatan investasi Persentase Peningkatan Investasi merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis. Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya. persen
440 02.08.036.001 Persentase peningkatan investasi di provinsi Persentase Peningkatan Investasi di Provinsi merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis. Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya. persen
441 02.08.036.002 Persentase peningkatan investasi di kabupaten/kota Persentase Peningkatan Investasi di Kabupaten/Kota merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis. Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya. persen
442 02.08.037 Persentase Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Nilai persentase investasi dari PMDN termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas: Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM persen
443 02.08.038 Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif adalah pertambahan nilai yang dihasilkan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada produk ekonomi kreatif selama periode tertentu, dengan satuan persen. persen
444 02.08.039 Realisasi Nilai Investasi Sektor Swasta Realisasi Nilai Investasi Sektor Swasta di Ibu Kota Nusantara merupakan indikator yang mengukur indikasi nilai investasi dari para pelaku sektor swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). triliun rupiah
445 02.08.040 Return on Asset (ROA) BUMN Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan. persen
446 02.08.041 Return on Investment (ROI) Indikator yang digunakan untuk mengukur profitabilitas suatu investasi dengan membandingkan keuntungan bersih yang dihasilkan terhadap investasi yang dikeluarkan. ROI membantu dalam mengevaluasi kinerja investasi dan membandingkan efisiensi berbagai opsi investasi. persen
447 02.08.042 Persentase Kerja Sama Penanaman Modal yang Ditindaklanjuti rasio untuk mengukur sejauh mana perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) di bidang penanaman modal berhasil ditindaklanjuti menjadi realisasi investasi konkret. persen
448 02.08.043 Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal rasio untuk mengukur sejauh mana data dan informasi terkait penanaman modal digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan. persen
449 02.08.044 Persentase Peningkatan Investor yang Berinvestasi rasio yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan jumlah investor dalam periode tertentu, yang mencerminkan efektivitas kebijakan investasi dan daya tarik suatu wilayah bagi investor. persen
450 02.08.045 Realisasi Total terhadap Target Investasi rasio yang menunjukkan sejauh mana realisasi investasi aktual yang telah dilakukan dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan target investasi yang telah ditetapkan sebelumnya. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon