| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 331 |
02.05.005 |
Konsumsi Pangan Hewani |
Kuantitas konsumsi pangan hewani yang meliputi daging ruminansia, daging unggas, telur,susu, dan ikan dalam satuan berat pangan per orang per hari |
gram per kapita per hari |
| 332 |
02.05.006 |
Persentase komoditas produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu |
Menunjukkan persentase produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Produk peternakan mencakup pangan segar asal hewan seperti daging, susu, telur, dan produk olahannya. Pemenuhan persyaratan mutu mencakup aspek keamanan pangan, kebersihan, kandungan nutrisi, serta bebas dari kontaminan berbahaya. |
persen |
| 333 |
02.05.007 |
Persentase pemasukan pakan yang tersertifikasi keamanan dan mutunya |
Persentase pemasukan pakan yang tersertifikasi keamanan dan mutunya dihitung dengan membandingkan jumlah pakan yang tersertifikasi dengan total pakan yang diterima dalam suatu periode. |
persen |
| 334 |
02.05.008 |
Persentase Penurunan kejadian dan jumlah kasus penyakit hewan menular |
Persentase Penurunan Kejadian dan Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular adalah ukuran yang menunjukkan persentase penurunan jumlah kejadian dan kasus penyakit hewan menular dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ini merupakan indikator penting dalam pengendalian dan pencegahan penyakit hewan menular. |
persen |
| 335 |
02.05.009 |
Persentase wilayah terkendali dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) |
- Mengurangi kemungkinan masuk dan menyebarnya penyakit hewan dalam satu wilayah yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, lingkungan dan kesehatan masyarakat dari masuk dan menyebarnya penyakit hewan - Teridentifikasinya target Jenis HPHK yang dicegah masuk dan tersebarnya ke/di dalam/dari wilayah NKRI - Teridentifikasinya penyakit bawaan makanan asal hewan akibat kontaminasi zoonosis |
persen |
| 336 |
02.05.010 |
Persentase wilayah terkendali dari penyakit hewan menular strategis |
Wilayah yang terkendali dari penyakit hewan menular strategis (PHMS) adalah daerah yang telah berhasil mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis. |
persen |
| 337 |
02.05.011 |
Persentase wilayah/kawasan terkendali dari penyakit hewan |
Persentase wilayah/kawasan terkendali dari panyakit hewan teridiri atas Persentase Wilayah yang Terkendali dan Persentase Wilayah yang Terkendali dari Penyakit Hewan Menular Strategis. Definisi indikator ini adalah proporsi wilayah atau kawasan yang berhasil dikendalikan terhadap penyebaran zoonosis dan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Kawasan terkendali dapat diartikan sebagai area yang telah berhasil melaksanakan kebijakan pengendalian penyakit yang efektif, termasuk melalui vaksinasi, karantina, dan tindakan pencegahan lainnya yang sesuai dengan pedoman kesehatan hewan nasional dan internasional. |
persen |
| 338 |
02.05.012 |
Proporsi rumpun atau galur ternak lokal diklasifikasi menurut tingkat risiko kepunahan |
Menurut Definisi Operasional SDGs (2016) (FAO, 2009):Suatu rumpun dinyatakan berisiko apabila dalam status kritis (critical), kritis dipertahankan (critical-maintained), terancam punah (endangered) atau hampir punah yang dipelihara (endangered-maintened). Berisiko: jika populasi suatu rumpun dengan jumlah betina produktif (breeding females) ? 100 ekor dan jantan produktif (breeding males) ? 5 ekor, atau jumlah total populasi ? 120 ekor. Jika diluar itu maka dikatakan tidak berisiko. Status tidak berisiko tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 117/Permentan SR.120/10/2014, yaitu status aman atau tidak berisiko jika jantan dan betina produktif mempunyai rasio 20:40 (sapi dan kerbau), 20:50 (kambing, domba dan babi), dan 20:200 (ayam, itik, angsa).Selain menggunakan kriteria diatas, perlu juga diperhatikan jumlah populasi efektif dihitung menurut Hamilton (2009), yaitu :Keterangan:Nm: Jumlah jantan dewasa (number of breed male).Nf: Jumlah betina dewasa (number of breed female).Na:Jumlah populasi aktual.Ne:Jumlah populasi efektif.Catatan:Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia (PP Nomor 48 tahun 2011), sedangkan rumpun lokal adalah ternak yang diintroduksi dan berkembang biak, baik secara murni atau hasil silangan (? 5 generasi). Dari 206 rumpun ternak Indonesia yang terdata pada DAD-IS FAO, terdapat 175 rumpun lokal yaitu: kerbau 14, sapi 23, kambing 20, babi 22, domba 14, angsa 1, ayam 52, dan itik 29 (DAD-IS 2021).Informasi ini diperoleh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengusulkan kekayaan sumber daya genetik kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbibitan dan Produksi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan. |
persen |
| 339 |
02.05.013 |
Sumber daya genetika tanaman dan hewan sumber pangan yang terlindungi/tersedia |
Suatu rumpun dinyatakan berisiko apabila dalam status kritis (critical), kritis dipertahankan (critical maintained), terancam punah (endangered) atau hampir punah yang dipelihara (endangered maintened). Catatan: Terdata pada Domestic Animal Diversity Information System (DAD IS) sejumlah 146 rumpun (breed) ternak asli dan lokal. Rumpun asli adalah ternak sebagai hasil domestikasi di Indonesia (ancestor), lokal adalah diintroduksi dan berkembang biak baik secara murni atau hasil silangan (? 5 generasi). Dari 146 rumpun: 89 rumpun lokal yaitu: kerbau 11, sapi 13, kambing 10, domba 8, ayam 31, dan dan itik 18. Informasi ini diperoleh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang mengusulkan kekayaan sumber daya genetik (plasma nutfah) diusulkan kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbibitan dan Produksi, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. |
aksesi |
| 340 |
02.05.014 |
Persentase komoditas produk peternakan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan |
Menunjukkan persentase produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Produk peternakan mencakup pangan segar asal hewan seperti daging, susu, telur, dan produk olahannya. Pemenuhan persyaratan mutu mencakup aspek keamanan pangan, kebersihan, kandungan nutrisi, serta bebas dari kontaminan berbahaya |
persen |
| 341 |
02.05.015 |
Peningkatan Produksi Komoditas Peternakan |
Meningkatkan produksi sapi dan kerbau sebagai komoditas andalan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani dalam negeri. Meliputi peningkatan produksi, organisasi pelaksana, manajemen database, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan. SIKOMANDAN (Sistem Informasi Komoditas Andalan) dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Melibatkan peningkatan kompetensi SDM, pendampingan usaha peternakan, pemantauan, dan pendampingan ekspor. |
persen |
| 342 |
02.05.016 |
Persentase Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang Memiliki Sertifikat Pra NKV atau NKV (Nomor Kontrol Veteriner) |
Pengelolaan Penerbitan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan proses sertifikasi sebagai bukti terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Pembinaan dalam rangka pemenuhan persyaratan sertifikasi nomor kontrol veteriner. Pengembangan Kompetensi petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi adalah pengembangan kompetensi bagi petugas kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV), pemeriksa antemortem postmortem dan petugas teknis kesejahteraan hewan |
persen |
| 343 |
02.05.017 |
Tingkat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) |
Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Heu,an dan Hewan, Hewan dan serta Hewan dan media pembawa penyakit manusia, Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau bersifat zoonotik. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan
pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan,
kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta
pengawasan obat hewan. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan
pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan,
kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta
pengawasan obat hewan. |
dokumen |
| 344 |
02.06.001 |
Jumlah Kelembagaan Ekonomi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang terfasilitasi |
Jumlah kelembagaan ekonomi yang terdiri dari kelompok atau organisasi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang mendapatkan fasilitasi dari pemerintah atau instansi terkait. Fasilitasi ini mencakup bantuan dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, akses permodalan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pendampingan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi. |
lembaga |
| 345 |
02.06.002 |
Ketersediaan kerangka hukum/regulasi/ kebijakan/kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses perikanan skala kecil |
Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT), serta melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun- temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.Menurut FAO-UN (2018) berdasarkan dokumen Rio+20 para 175, maka didalam menjamin pengakuan dan perlindungan hak akses untuk perikanan skala kecil, maka terdapat 3 (tiga) syarat utama, yaitu: 1.Kerangka hukum, peraturan dan kebijakan yang tepat; 2.Inisiatif khusus untuk mendukung perikanan skala kecil; dan 3.Mekanisme kelembagaan terkait yang memungkinkan partisipasi organisasi perikanan skala kecil didalam proses- proses yang relevan. |
dokumen |