Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Sosialisasi Penindakan Pelanggaran Pemilu ke Masyarakat Perlu di Maksimalkan

0 comments 2022-12-01 00:00:00  

KBRN, Tarakan : Menutup rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) se Kalimantan utara, di Kota Tarakan pada Selasa (29/11/2022).

Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Puadi meminta sosialisasi regulasi penindakan pelanggaran pemilu harus intens disosialisasikan pada Masyarakat.

Menurutnya, terkait adanya regulasi itu sendiri, sentra gakkumdu masih dalam proses. Pasalnya, masih ada beberapa rancangan dan perubahan-perubahan agar kedepan penyelenggara pemilu Bawaslu menjadi leading sector,? sebut Puadi, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan, koordinasi serta kerjasama yang baik pada pihak kepolisian dan kejaksaan membuat mekanisme soal pelanggaran tidak pidana pemilu dapat sejalan, sesuai di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.?Karena berangkat dan belajar pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dan pilkada 2020. Pengalaman ini yang harus kita siapkan untuk 2024,? ujar dia.

Puadi membeberkan, laporan dan temuan pelanggaran yang masuk ada 19.000 laporan selama tahapan ini. Hal itu merupakan suatu modal untuk penanganan pelanggaran ke depan harus lebih maksimal. Ia juga meminta kepada seluruh jajaran provinsi serta kabupaten/kota hal ini dapat tersosialisasikan dengan baik.

?Tahapan verifikasi, faktual sampai menuju nanti penetapan kita awasi terus. Kita pastikan ke jajaran, ada peluang adanya pelanggaran pidana dan administrasi. Hari ini kita bangun kekuatan konsolidasinya,? tegasnya.

Kerawanan pelanggaran ini, dijelaskan dia, seperti politik uang, alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan lokasi, hoax, politisasi SARA dan sebagainya. Rakor sentra gakkumdu ini ditegaskannya juga sebagai upaya pencegahan dan memperkuat penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

?Teman-teman di tingkat kecamatan juga ikut bergabung jadi semuanya dapat paham, karena kita (Bawaslu) sifatnya hierarki. Pada tahapan ini ditiap provinsi mungkin ada pelanggaran, nanti kita tinggal tunggu penetapan dari KPU itu sendiri, penetapan itu nanti akan keluar dalam bentuk SK atau BA, kalau tidak dikeluarkan bisa saja masuk ke dalam pelanggaran tadi,? demikian salah satu Anggota Komisioner Bawaslu RI ini. (CRZ)

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon