KBRN, Tarakan : Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memikirkan tempat tinggal korban kebakaran RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai, jika posko darurat di tutup secara resmi pada Kamis 6 Juli 2023.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan, Yonsep mengatakan, Pemkot Tarakan pada dasarnya menawarkan untuk korban kebakaran tinggal sementara waktu di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
âRencananya korban kebakaran ditempatkan sementara di Rusunawa,â ucap Yonsep, Rabu (5/7/2023).
Ia mengungkapkan, jika belajar dari pengalaman dengan melihat adanya santunan yang di berikan kepada korban kebakaran, korban kebakaran lebih memilih untuk menyewa rumah dari pada tinggal di Rusunawa.
âKorban kebakaran biasa lebih memilih sendiri lokasi rumah tinggal sementara, dan karena adanya uang santunan mereka lebih memilih menyewa sendiri, â katanya.