KBRN, Tarakan : Setelah hampir dua tahun melaksanakan persidangan secara online, akibat dari pandemi covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kembali melaksanakan persidangan secara luring atau tatap muka.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Maranu Iriansyah mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang secara luring, menandatang persidangan secara online sudah tidak dilaksanakan, hal ini dikarenakan pandemi covid-19 sudah tidak ada.
âSidang luring atau tatap muka juga mengatasi persoalan jaringan internet yang kerap tidak stabil dan mengganggu jalannya persidangan,â kata Imran, Jumat (9/6/2023).
Dilain sisi, Diah salah seorang pengunjung sidang bersyukur persidangan dilakukan secara luring atau tatap muka, sehingga dirinya bisa bertemu dengan terdakwa yang merupakan keluarganya, sebelum menjalani persidangan.
âKalau secara online kita susah bertemu dengan keluarga, dengan sidang offline memudahkan kita bertemu terdakwa yang merupakan keluarga sebelum dia menjalani persidangan,â ungkapnya.