Tarakan â Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M. Si., secara daring mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia pada Kamis (31/10/2024).
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah terkait penetapan upah minimum serta isu ketenagakerjaan, terutama menyangkut potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam membangun sistem deteksi dini terhadap potensi PHK di wilayah masing-masing. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga menggarisbawahi pentingnya penetapan upah minimum sebagai salah satu prioritas yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Beberapa agenda penting terkait ketenagakerjaan disampaikan pada rakor tersebut yaitu, masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 22 hingga 29 November 2024. Sementara, batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah pada 30 November 2024. Ketetapan upah minimum ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.