Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes, didampingi Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is, para Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah menghadiri Rapat Paripurna ke-VI DPRD Kota Tarakan dalam rangka penyampaian pendapat akhir Pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan. Selasa 19 Agustus 2025
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tarakan atas dukungan dan kerja sama dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, yang telah melalui tahapan nota keuangan, pembahasan bersama, hingga tahap akhir pengesahan.
"Perubahan APBD Tahun 2025 ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat efektivitas program-program prioritas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," jelas Wali Kota.
Wali Kota juga mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyempurnakan rancangan tersebut, sehingga dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah Kota Tarakan.
Wali Kota Khairul secara resmi menyatakan bahwa Pemerintah Kota menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Semoga peraturan daerah ini membawa manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Kota Tarakan," tutupnya.