TARAKAN â Pemerintah Kota Tarakan menerima sebanyak 120 sertipikat aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan. Penyerahan dilakukan di Ruang Kerja Wali Kota Tarakan dan diterima langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.
Penyerahan yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025 ini, merupakan bagian dari program prioritas Pemkot Tarakan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. Sertifikasi aset tanah juga menjadi bagian dari Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menempatkan penyelesaian administrasi aset sebagai agenda strategis.
âSertifikasi ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum atas aset milik Pemkot. Ini adalah langkah strategis untuk menertibkan dan mengamankan aset daerah,â ujar Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan bahwa hingga saat ini, Pemkot telah berhasil menyertifikatkan 526 bidang tanah, dengan target tambahan 168 bidang tuntas hingga akhir tahun 2025. Ia juga menyoroti bahwa banyak aset daerah sebelumnya rawan disengketakan atau diserobot karena belum memiliki sertipikat resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Kota Tarakan atas dukungannya dalam mempercepat proses sertifikasi, termasuk penyelesaian berbagai kendala teknis dan administrasi.