Tarakan - Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., memberikan arahan pada acara Pelaksanaan Pengadaan Langsung Elektronik di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan pada Rabu (8/5/2024). Acara tersebut, yang diinisiasi oleh Bagian Pembangunan, bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan beralih dari metode manual ke elektronik.
Menurut Dr. Bustan, pengadaan elektronik ini didasari oleh ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya menggunakan sistem informasi elektronik. Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM.
âPergeseran ke pengadaan elektronik tidak hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang mendukung perekonomian lokal,â ujar Dr. Bustan. âDengan menggunakan sistem elektronik, proses kontrak barang dan jasa dapat dilakukan dengan lebih efisien, serta memudahkan dalam memantau pelaksanaan dan tender.â
Lebih lanjut, Dr. Bustan menegaskan pentingnya melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang. Dia juga menekankan bahwa kepala asisten memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti paket-paket yang perlu dialihkan dari manual ke elektronik dalam waktu enam bulan.
âKami juga sadar akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, oleh karena itu kami menyambut baik jika terdapat temuan dari BPK terkait dengan pengadaan barang dan jasa,â tambah Dr. Bustan.
Dengan demikian, langkah-langkah menuju pengadaan elektronik ini diharapkan tidak hanya memberikan efisiensi dalam proses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik di Kota Tarakan.