Oleh: Rustan â Editor: Rustam Sayuti â 08 Apr 2023 â 19:12
KBRN, Tarakan : 989 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan kembali mengusulkan remisi khusus hari raya keagamaan, ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian dan Hak Asasi Manusia.
Kalapas Tarakan Ridwantoro mengatakan, untuk usulan remisi diajukan sebanyak 989 orang. Nantinya akan diverifikasi melalui Ditjenpas berapa yang disetujui untuk mendapatkan remisi.
Untuk remisi hari raya keagamaan sudah kita usulkan. Tentunya nama-nama yang diusulkan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan remisi,â ujar Ridwantoro.
Dijelaskan Ridwantoro, 989 orang yang diusulkan terdiri dari masa pengurangan 15 hari dikhususkan bagi warga binaan yang telah menjalankan pidana 6 hingga 12 bulan diusulkan sebanyak 123 orang. Kemudian, masa pengurangan 1 bulan diusulkan sebanyak 804 orang.
Kemudian, pengurangan 1 bulan 15 hari warga binaan yang diusulkan sebanyak 45 orang. Selanjutnya, 17 orang warga binaan diusulkan untuk menerima remisi dengan pengurangan 2 bulan masa pidana.
âDari 989 warga binaan yang usulkan terdiri dari wanita sebanyak 50 orang dan pria sebanyak 931 orang serta anak pidana sebanyak 8 orang,â Ungkapnya.
Ditegaskannya, pengusulan remisi dilakukan jika warga binaan memenuhi persyaratan. Diantaranya, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik tidak tercatat dalam register f (melakukan pelanggaran).
âJadi ada dua persyaratan, administrasi dan substansi. Kalau administrasi ya masa kurungan sudah melampaui enam bulan. Kemudian , substansinya kegiatan di Lapas apakah diikuti. Jadi yang malas-malas bisa tidak diberikan remisi,â tutupnya.