uti â 10 Mar 2023 â 14:45
KBRN, Tarakan : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan menerima secara resmi Surat Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumâat (10/3/3023).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kegiatan Kerja (Giatja), Andhika Abrian mengatakan, penerbitan Tanda Daftar LPK pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan ini merupakan salah satu Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Tahun 2023 khususnya pada poin peningkatan pembinaan Narapidana, Latihan Kerja dan produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
âKedepannya tanda daftar LPK yang merupakan hasil koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinnaker) dan DPMPTSP kota Tarakan,â ujarnya.
Selanjutnya, Diterangkan Andhika, ini akan dijadikan landasan legalitas pada kegiatan pelatihan kerja dan produksi.
âTujuannya tentu untuk memberikan beragam pembinaan kemandirian dan keterampilan bersertifikat kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mampu meningkatkan kompetensi dan bekal ketika bebas dan kembali ke tengah tengah masyarakat,â pungkasnya. (Crz)