TARAKAN â Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., melakukan validasi NIK dan NPWP secara langsung bersama Petugas Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan.
Hal ini dilakukannya kala menerima audiensi Kepala Kantor Pajak Pratama Kota Tarakan pada Kamis, 5 Januari 2022 di Rumah Jabatan Wali Kota Tarakan.
Dengan dilakukannya ntegrasi NIK dan NPWP dalam tertib perpajakan masyarakat, maka ke depannya para wajib pajak tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja.
Upaya ini disambut baik oleh Wali Kota. Di samping segera melakukan validasi sebagai wajib pajak pribadi, Ia pun akan segera menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan validasi NIK dan NPWP.
Di samping itu, momen ini pun dimanfaatkan Wali Kota dan jajaran KPP Pratama Tarakan untuk berdiskusi mengenai berbagai peluang investasi, upaya digitalisasi, yang kesemuanya diharapkan mampu memberi dampak yang positif bagi penyelenggaraan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.