Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

KPH Tarakan Sosialisasikan Batas Hutan Lindung Dan SiFokal

0 comments 2023-11-21 08:20:31  

21 Nov 2023 - 08:17

KBRN,Tarakan: Eksistensi batas Hutan LIndung dari data Kesatuan Pengelolaan Hutan Tarakan-KPH  sudah ditetapkan dan dipasang tanda batasnya sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini menurut Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma agar kawasan hutan lindung aman dari aktivitas yang bersinggungan dengan masyarakat. Sejauh ini Ridwan mengaku/ pihaknya belum melakukan pemeliharaan tanda batas, namun telah melakukan inventarisasi dan identifikasi keutuhan dan keberadaan patok batas. Untuk melihat seberapa efektifnya keberadaan patok batas hutan itu, KPH juga ingin tahu/ apakah masyarakat mengetahui marka hutan lindung agar mereka tidak beraktivitas di dalam hutan.

"saya mengupayakan kegiatan ini, kita upayakan berlanjut terus, sehingga dalam kegiatan berupa perencanaan, pengelolaan dan reboisasi, kita dapat melibatkan masyarakat,"tutur Ridwanto Suma

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menggelar sosialisasi batas kawasan Hutan Lindung (HL) Pulau Tarakan dan pengenalan Sistem Informasi Kawasan Hutan Lindung (SIfoKaL) di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Tarakan Utara/ beberapa waktu lalu.

Tujuan kegiatantersebut  untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dan aparat pemerintah / tentang batas-batas kawasan HL di Tarakan yang secara administasi bersinggungan dengan wilayah kerjanya.

Secara realistis kondisi Hutan Lindung di Tarakan cukup memprihatinkan. Data terbaru yang dimiliki KPH Tarakan, luas Hutan Lindung Pulau Tarakan mencapai 7 ribu hectare lebih// Dari luasan tersebut, cukup banyak spot kerusakan baik oleh alam maupun ulah manusia.

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon