KBRN, Tarakan : Penyelundupan kayu ilegal melalui jalur tikus masuk ke Tarakan, berhasil digagalkan Unit Intel Kodim 0907/Tarakan pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.00 Wita dini hari.
Dandim 0907/Tarakan, Letkol INF Reza Fajar Lesmana menuturkan, awalnya menerima informasi masyarakat bahwa ada aktifitas bongkar muat kayu ilegal dengan volume cukup besar dan meresahkan warga sekitar kelurahan Karang Rejo.
âAktifitas penyelundupan ink kerap merusak fasilitas umum jembatan di wilayah karang Rejo Tarakan. Total ada kurang lebih 10 kubik. Ketika personel akan menangkap tersangkanya ternyata sudah melarikan diri. Apakah itu pekerja atau pemiliknya, kami tidak tahu. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mako,â ujarnya, Sabtu (24/12/2022).
Fajar mengatakan, barang bukti kayu ini tidak dilengkapi dokumen resmi, dan selanjutnya diserahkan ke UPTD KPH Tarakan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
âIlegal Logging merupakan satu permasalahan yang sering terjadi, selain hal hal lainnya. Sebagai satu pulau atau kota sering digunakan sebagai tempat transit peredaran atau kegiatan kegiatan yang bersifat ilegal salah satunya ini ilegal loging,â kata dia.
Ia mengajak seluruh masyarakat dan jajaran untuk bersinergi, dan apabila ada informasi ada kegiatan ilegal logging segera laporkan sehingga dapat dikurangi atau dicegah.
?Ilegal loging dilarang sesuai undang undang yang mengatur. Dengan posisi kota Tarakan banyak pintu masuk atau jalan â jalan tikus maka sulit kita mendeteksi satu persatu,? akunya.
Polisi Kehutanan UPTD KPH Tarakan, Basrul Marwan menambahkan, kayu-kayu itu diduga berada dari Sekatak, Kabupaten Bulungan.
?Kayu yang diperjual belikan bukan soal dilindungi, tapi proses peredaran hasil hutan. Kalaj tidak ada proses ijin penjualan hasil hutan melanggar undang-undang. Kemungkinan ini di ambil dari hutan konsesi milik perusahaan jadi perusahaan yang memiliki ijin,? singkat dia. (Crz)