Oleh: Kris Toffan Hia â Editor: Rustam Sayuti â 16 Mar 2023 â 15:04
KBRN, Tarakan : Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih yang didampingi dengan unsur Forkopimda Tarakan. Memusnahkan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai, hasil pengungkapan tahun 2021 hingga Februari 2023.
Diketahui, barang ini telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini juga berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B Tarakan.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan, dari pemusnahan ini pihaknya masih kesulitan dalam melakukan pengungkapan terhadap pelaku. Mayoritas pelaku menyadari bahwa telah dimonitor oleh kepolisian sehingga kesempatan untuk melarikan diri lebih besar.
âTotal barang tangkapan dimusnahkan ini berupa 124.767 batang rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang ini disinyalir ilegal dan terdapat nilai perpajakan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130,â terangnya, Kamis (16/3/2023).
Ratusan ribu batang rokok ini, Diterangkan Minhajuddin, hasil dari operasi pasar yang rutin dilakukan. Tak hanya operasi pasar, patroli laut juga kerap pihaknya gelar sehingga mendapatkan ribuan batang rokok ilegal ini.
âPelanggaran rokok ini macam-macam. Jadi ada yang memang polos tanpa pita kemudian ada yang salah peruntukan. Yang seharusnya SKM jadi SKT begitu. Kemudian ada yang palsu juga juga,â jelasnya, Kamis (16/3/2023).
Minhajuddin melanjutkan dalam pengungkapan ballpress sendiri pihaknya menyadari peredaran ini tak hanya di Tarakan namun juga diberbagai wilayah Kaltara lainnya. Dalam hal ini perlu adanya peran edukasi dari pihak instansi terkait.
âKarena banyak kerugian dan dampak negatif dari masyarakat. Seperti kesehatan dan ekonomi. Kita juga secara persuasif kepada masyarakat melalui sosial media juga. Ya kita harap dengan sinergitas dengan Dinas Perdagangan. Penjualnya, ada mekanisme nya sendiri itu di Undang-undang Perdagangan. Karena ini yang kita ungkap ada bentuk penggagalan dari petugas jadi belum sempat beredar,â terang dia.
Untuk minuman beralkohol, Lanjut Minhajuddin, berdasarkan dari kasus yang juga sinergi dengan Kodim 0907 Tarakan. Mengingat minuman tersebut adalah MMEA maka diserah terimakan ke Bea Cukai Tarakan. Pihaknya juga telah melakukan pendalaman dan pengenaan denda untuk administrasi yang harus dibayar ke negara oleh pelaku usaha.
âKalau minuman ini pelanggarannya tidak memiliki pita cukai. Jadi ada produk dari luar negeri ada juga yang lokal. Tandanya itu kalau dibuka tutupnya itu pita cukainya harus robek. Supaya tidak berpindah ke tutup botol yang lainnya,â demikian Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan. (Crz)