KBRN, Tarakan : Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan mencatat selama 2022, telah mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, Andi Mario, melalui Kasubsi Penindakan, Muhammad Teguh Santoso mengatakan, ketiga WNA yang di deportasi karena telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
âPelanggaran yang dilakukan oleh ketiga WNA karena izin tinggal telah melebihi batas akhir dan tidak ada pelanggaran pidana,â kata Teguh, Senin (2/1/2023).
Teguh mengungkapkan, tiga orang WNA tersebut 1 berasal dari Cina, 2 WNA dari Malaysia.
âUntuk warga Tiongkok karena over stay, sedangkan WNA Malaysia ke Tarakan pergi berlibur,â ucapnya.